Vulnus Perforatum dan PenetratumPerforating and Penetrating Wound
SKDI 2012 memecah kelompok Trauma pada tabel SISTEM INTEGUMEN menjadi dua butir yang berpasangan [2]: - Butir 74, vulnus laseratum dan punctum, tingkat 4A. - Butir 75, vulnus perforatum dan penetratum, tingkat 3B. Garis pemisah kedua butir itu adalah rongga tubuh. Luka tusuk yang berhenti di jaringan lunak adalah butir 74 dan boleh diselesaikan di layanan primer. Luka yang sama, bila sudah menembus dada atau perut, menjadi butir 75, dan kewenangan penuh berhenti di situ. Entri PPK memakai pembagian yang sama pada header dan menyatakan bahwa luka tusuk yang mengenai abdomen atau toraks disebut luka tembus [1]. Arti 3B menurut definisi SKDI sendiri [2]: - Dokter menegakkan diagnosis klinis dan memberi terapi pendahuluan pada keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah keparahan dan kecacatan. - Dokter menentukan rujukan yang paling tepat, lalu menindaklanjuti pasien sesudah kembali dari rujukan. Butir di sekitarnya pada tabel yang sama memberi ukuran batasnya [2]: luka bakar derajat 1 dan 2 pada tingkat 4A, sedangkan luka bakar derajat 3 dan 4, luka akibat bahan kimia, dan luka akibat sengatan listrik seluruhnya pada tingkat 3B. Pola yang sama berulang: yang dangkal diselesaikan, yang menembus dirujuk. Satu hal yang membingungkan pembaca yang teliti perlu disebut. SKDI juga memuat tabel Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, dan pada tabel itu butir 2 Kekerasan tajam berada pada tingkat 4A [2]. Angka itu tidak bertentangan dengan 3B di halaman ini, karena keduanya menilai pekerjaan yang berbeda. Butir forensik menilai kemampuan memeriksa, mendeskripsikan, dan membuat keterangan mengenai luka akibat benda tajam. Butir 75 menilai kemampuan menangani pasiennya. Seorang dokter boleh menuntaskan pemeriksaan forensiknya dan tetap wajib merujuk penanganan bedahnya. Atlas memuat halaman Kekerasan Tajam untuk sisi medikolegalnya. Kelemahan besar entri PPK perlu dinyatakan, karena menyangkut keselamatan. Satu entri Vulnus mencakup kedua tingkat kemampuan sekaligus, dan seluruh penatalaksanaannya berupa membersihkan luka lalu menjahitnya [1]. Entri itu tidak memuat satu pun kriteria rujukan, tidak memuat diagnosis banding, dan tidak membedakan apa yang boleh dikerjakan pada butir 74 dari apa yang tidak boleh dikerjakan pada butir 75. Seorang dokter yang membaca entri itu saja akan menjahit luka yang seharusnya tidak dijahit. Karena itu kerangka penanganan halaman ini diambil dari Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Trauma [3], dan satu-satunya kalimat rujukan untuk luka terbuka pada keputusan menteri yang sama diambil dari lampiran keterampilannya [4].SKDI 2012 splits the Trauma group of the SISTEM INTEGUMEN table into two paired items [2]: - Item 74, laceration and puncture wound, level 4A. - Item 75, perforating and penetrating wound, level 3B. The line between them is a body cavity. A puncture wound that stops in soft tissue is item 74 and may be finished in primary care. The same wound, once it has entered the chest or the abdomen, becomes item 75, and full competency stops there. The PPK entry uses the same division in its header and states that a puncture wound reaching the abdomen or thorax is called a penetrating wound [1]. What 3B means in SKDI's own definition [2]: - The doctor makes the clinical diagnosis and gives initial treatment in an emergency, to save life or to prevent deterioration and disability. - The doctor chooses the most appropriate referral, then follows the patient up after they return from it. The neighbouring items in the same table give the boundary its scale [2]: first and second degree burns at 4A, while third and fourth degree burns, chemical injury and electrical injury all sit at 3B. The same pattern repeats: what stays superficial is finished, what goes through is referred. One thing that confuses a careful reader deserves saying. SKDI also carries a forensic and medicolegal table, and in that table item 2, sharp force injury, sits at level 4A [2]. That figure does not contradict the 3B on this page, because the two grade different work. The forensic item grades the ability to examine, describe and certify an injury caused by a sharp object. Item 75 grades the ability to manage the patient. A doctor may complete the forensic examination and still be obliged to refer the surgical care. Atlas carries a Kekerasan Tajam page for the medicolegal side. A serious weakness in the PPK entry has to be stated, because it concerns safety. A single Vulnus entry covers both competency levels at once, and its entire management consists of cleaning the wound and then suturing it [1]. That entry carries no referral criteria at all, no differential diagnosis, and no distinction between what may be done for item 74 and what must not be done for item 75. A doctor reading only that entry will suture a wound that should not be sutured. The management frame of this page is therefore taken from the national guideline on trauma [3], and the one referral sentence for open wounds in the same ministerial decree is taken from its clinical skills annex [4].
Vulnus penetratum adalah luka yang menembus masuk ke dalam rongga tubuh. Vulnus perforatum adalah luka tembus yang menembus jaringan atau organ sampai ke sisi lainnya; entri PPK menyebut panah dan tombak sebagai contoh penyebabnya, dan menambahkan proses infeksi yang meluas hingga melewati selaput serosa organ 1. Keduanya digolongkan bersama oleh SKDI karena keduanya sama-sama sudah melewati dinding tubuh 2.
Seluruh halaman ini berdiri di atas satu kalimat: lubang di kulit bukan lukanya. Lubangnya kecil dan tenang; yang penting terjadi di kedalaman, di tempat yang tidak dapat dilihat maupun diraba. Entri PPK menyatakan hal yang sama untuk luka tusuk, yaitu dari luar tampak kecil sementara di dalam mungkin rusak berat 1.
Dari kalimat itu mengalir dua aturan yang menjadi isi halaman ini.
- Luka yang sudah menembus rongga tubuh tidak dijahit di layanan primer. Menjahitnya berarti menutup pintu satu-satunya bagi darah dan udara untuk terlihat, dan menunda operasi yang menjadi satu-satunya pengobatannya.
- Benda yang masih menancap tidak dicabut. Benda itu mungkin sedang menyumbat pembuluh yang ditembusnya, dan mencabutnya di puskesmas berarti membuka perdarahan yang tidak dapat dihentikan di sana.
Yang membuat penilaian sulit adalah bahwa pemeriksaan pertama sering menenangkan. Pasien luka tusuk perut dapat berjalan sendiri ke puskesmas dengan tekanan darah normal dan perut yang tidak nyeri, lalu memburuk beberapa jam kemudian. PNPK Tata Laksana Trauma menempatkan pemeriksaan fisik berulang sebagai cara mendeteksi cedera bermakna pada trauma tembus abdomen, dan tempat pemeriksaan berulang itu adalah rumah sakit, bukan puskesmas 3.
Tingkat kemampuan 3B menentukan bentuk halaman ini. Tugas dokter layanan primer adalah mengenali bahwa luka ini menembus, mengamankan jalan napas dan sirkulasi, menghentikan perdarahan luar, menutup luka dengan cara yang benar, memberi profilaksis tetanus, lalu memindahkan pasien tanpa menunda 234.
Dua entri Atlas lain berbatasan langsung dengan halaman ini. Vulnus laseratum dan punctum memuat luka yang berhenti di jaringan lunak beserta cara menjahitnya. Tetanus memuat profilaksisnya, dan tidak diulang di sini.
A penetrating wound is one that has entered a body cavity. A perforating wound passes through tissue or an organ and out the other side; the PPK entry names arrows and spears among its causes, and adds an infective process eroding through the serosal layer of an organ 1. SKDI groups the two together because both have already crossed the body wall 2.
The whole of this page rests on one sentence: the hole in the skin is not the wound. The hole is small and quiet; what matters happened in the depth, where nothing can be seen or felt. The PPK entry says the same thing of puncture wounds, that they look small from outside while the damage inside may be severe 1.
Two rules flow from that sentence, and they are the content of this page.
- A wound that has entered a body cavity is not sutured in primary care. Suturing it closes the only door through which blood and air can declare themselves, and delays the operation that is its only treatment.
- An object still in place is not removed. It may be plugging the vessel it passed through, and pulling it out in a health centre means opening a bleed that cannot be stopped there.
What makes the judgement hard is that the first examination is often reassuring. A patient with a stab wound to the abdomen can walk into the health centre with a normal blood pressure and a soft abdomen, then deteriorate hours later. The national trauma guideline places serial physical examination as the way to detect significant injury in penetrating abdominal trauma, and the place where serial examination happens is a hospital, not a health centre 3.
Competency level 3B shapes this page. The primary care doctor's job is to recognise that this wound has gone through, secure airway and circulation, stop external bleeding, dress the wound correctly, give tetanus prophylaxis, then move the patient without delay 234.
Two other Atlas entries sit directly against this page. Laceration and puncture wound carries the wound that stops in soft tissue and how to suture it. Tetanus carries the prophylaxis, and it is not repeated here.
MengenaliRecognising it
Pertanyaannya bukan seberapa besar lukanya, melainkan apakah luka itu sudah masuk. Itu satu-satunya pertanyaan yang perlu dijawab di layanan primer, dan seringkali jawabannya adalah dugaan, bukan kepastian.
Anamnesis, dan tiga hal pertama menentukan segalanya:
- Benda apa yang melukai, dan berapa panjangnya. Pisau dapur sepanjang dua puluh sentimeter yang masuk sepenuhnya di perut sudah mencapai organ mana pun.
- Ke arah mana benda itu masuk, dan pada posisi tubuh yang bagaimana pada saat itu.
- Berapa lama sejak kejadian, dan apakah pasien sempat pingsan atau lemas.
- Apakah ada muntah, sesak napas, atau nyeri yang menjalar ke bahu.
- Apakah benda penyebabnya masih menancap, sudah dicabut orang lain, atau patah di dalam.
- Berapa banyak darah yang sudah keluar menurut keluarga, dan apakah warnanya berbuih atau bercampur isi usus.
- Riwayat imunisasi tetanus, karena ini menentukan profilaksisnya.
The question is not how large the wound is but whether it has gone in. That is the only question that has to be answered in primary care, and the answer is often a suspicion rather than a certainty.
History, and the first three items decide everything:
- What caused the wound, and how long it was. A twenty centimetre kitchen knife buried to the hilt in the abdomen has reached any organ you care to name.
- The direction it entered, and the body position at the time.
- How long since it happened, and whether the patient fainted or felt weak.
- Whether there has been vomiting, breathlessness, or pain radiating to the shoulder.
- Whether the object is still in place, has been pulled out by someone else, or broke off inside.
- How much blood the family says has been lost, and whether it was frothy or mixed with bowel content.
- Tetanus immunisation history, because it decides the prophylaxis.
RujukanReferences
- 1.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022. Huruf G Muskuloskeletal, angka 6 Vulnus, halaman lampiran -310- sampai -314-. Header entri memuat dua tingkat kemampuan sekaligus, dan entri tidak memuat kriteria rujukan. manuver.tireg7.net
- 2.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, Lampiran Daftar Penyakit, tabel Sistem Integumen, subkelompok Trauma, butir 75 Vulnus perforatum, penetratum, Tingkat Kemampuan 3B, beserta butir 74 Vulnus laseratum, punctum (4A). Tabel Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal butir 2 Kekerasan tajam (4A) dipakai untuk membedakan pekerjaan medikolegal dari penanganan pasiennya. Definisi tingkat kemampuan 3A dan 3B pada halaman cetak 31. pd.fk.ub.ac.id
- 3.Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Trauma, lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/132/2017. Bab I bagian Skema Alur dan Rujukan Pengelolaan Pasien Trauma, Bab III bagian Waktu Prarumah Sakit dan Resusitasi Cairan Prarumah Sakit, dan Bab V bagian Trauma Tembus Leher, Trauma Tembus Jantung, dan Trauma Tembus Abdomen. kemkes.go.id
- 4.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Keterampilan Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, Lampiran II Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022, angka 23 Perawatan Luka, Tingkat Keterampilan 4A, halaman lampiran -1183- sampai -1187-. Memuat profilaksis antitetanus dan satu-satunya kriteria rujukan untuk luka terbuka pada keputusan menteri ini. manuver.tireg7.net
- 5.Lotfollahzadeh S, Burns B. Penetrating Abdominal Trauma. StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Bacaan lanjutan, bukan sumber isi halaman ini. ncbi.nlm.nih.gov