Toksikologi ForensikForensic Toxicology
SKDI 2012 menilai butir 13 Toksikologi forensik pada tingkat 3A di dalam Daftar Penyakit Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, dan butir ini menutup daftar tersebut [4]. Dua hal perlu dinyatakan lebih dulu karena keduanya mudah salah dibaca. Yang pertama, butir ini bukan penyakit. Toksikologi forensik adalah bagian dari sebuah perkara keracunan yang menentukan apakah keracunan itu dapat dibuktikan. Pengobatan pasiennya ada di tempat lain pada Atlas ini: Keracunan Makanan pada tingkat 4A, Intoksikasi Akut Zat Psikoaktif pada 3B, dan Lesi Korosif Esofagus pada 3B, ditambah Buku Pedoman Keracunan Alami dan Non Alami dari Kementerian Kesehatan sebagai acuan tata laksana umumnya [1]. Entri ini tidak mengulang tata laksana itu. Yang kedua, penamaannya sendiri berbeda antara dua lampiran SKDI. Daftar Penyakit menyebutnya Toksikologi forensik dan menilainya 3A. Daftar Masalah pada bidang yang sama tidak memuat nama itu sama sekali dan hanya memuat Keracunan sebagai butir 14 [4]. Perbedaan itu masuk akal dan menerangkan isi entri ini: yang dihadapi dokter di ruang periksa adalah keracunan, dan yang dituntut oleh butir forensiknya adalah pekerjaan yang membuat keracunan itu tetap dapat dibuktikan sesudahnya. SKDI merumuskan 3A sebagai kemampuan pada keadaan yang bukan gawat darurat [4]. Sekali lagi yang dinilai bukan gawat darurat adalah pekerjaan forensiknya. Pasien yang keracunan sering justru kegawatan, dan pengobatannya tidak menunggu apa pun. Pada tingkat 3A, yang harus tuntas dikerjakan dokter layanan primer adalah mengenali bahwa perkaranya perkara toksikologi, mengambil dan menyimpan bahan yang tepat pada saat yang tepat, memberinya label, menjaga rantai lacaknya, lalu menyalurkannya lewat penyidik. Analisis laboratorium dan penafsiran hasilnya bukan pekerjaan layanan primer [1][5].SKDI 2012 grades item 13 Toksikologi forensik at 3A in the Forensic and Medicolegal Medicine disease list, and this item closes that list [4]. Two things have to be said first because both are easily misread. The first is that this item is not a disease. Forensic toxicology is the part of a poisoning case that decides whether the poisoning can be proved. Treatment of the patient sits elsewhere in this Atlas: Keracunan Makanan at 4A, Intoksikasi Akut Zat Psikoaktif at 3B, and Lesi Korosif Esofagus at 3B, together with the Ministry of Health's poisoning handbook as the general management reference [1]. This entry does not repeat that management. The second is that the naming itself differs between the two SKDI annexes. The disease list calls it forensic toxicology and grades it 3A. The problem list for the same field does not carry that name at all and instead carries Keracunan, poisoning, as item 14 [4]. That difference makes sense and explains what this entry contains: what a doctor meets in the consulting room is a poisoning, and what the forensic item demands is the work that keeps that poisoning provable afterwards. SKDI defines 3A as competence in a situation that is not an emergency [4]. Again, what is being called not an emergency is the forensic work. A poisoned patient is often the emergency, and their treatment waits for nothing. At 3A, what the primary care doctor must complete is recognising that this is a toxicological case, taking and keeping the right material at the right moment, labelling it, protecting its chain of custody, then routing it through the investigator. Laboratory analysis and interpretation of the result are not primary care work [1][5].
Toksikologi forensik adalah pekerjaan yang membuat sebuah dugaan keracunan tetap dapat dibuktikan setelah pasiennya diobati atau dimakamkan. Kompetensi dokter layanan primer 3A 4.
Yang membedakannya dari seluruh entri lain di Atlas ini adalah bahwa hasil akhirnya bukan diagnosis melainkan sebuah tabung berlabel yang sampai ke tangan yang benar dengan riwayat penyimpanan yang utuh.
Satu kenyataan yang menentukan seluruh isi entri ini: contoh darah pertama hanya ada satu kali. Begitu cairan infus masuk, arang aktif diberikan, lambung dibilas, atau penawar disuntikkan, kadar zat yang seharusnya terukur sudah bukan kadar pada saat pasien datang, dan tidak ada cara mengembalikannya. Pengambilan bahan sebelum pengobatan dimulai karena itu adalah tindakan yang tidak dapat diulang, persis seperti deskripsi luka sebelum dijahit.
Kalimat kedua yang sama pentingnya: hal itu tidak boleh menunda pengobatan. Prinsip penatalaksanaan keracunan adalah mengobati pasiennya, bukan racunnya 1. Bila pengambilan bahan akan memperlambat penanganan yang menyelamatkan nyawa, pengobatan berjalan lebih dulu dan bahan diambil pada kesempatan pertama, dengan jam pengambilan dicatat.
Empat pekerjaan yang harus tuntas di layanan primer:
- Mengenali bahwa perkaranya perkara toksikologi.
- Mengambil bahan yang tepat, yaitu darah, urin, isi lambung, dan yang paling sering terlupa, wadah serta sisa zat yang dibawa pengantar.
- Memberi label pada tabungnya sendiri dan mencatat siapa memegang apa dan kapan.
- Menyalurkannya lewat penyidik, bukan mengirimkannya sendiri ke laboratorium.
Yang tidak dikerjakan di layanan primer adalah analisisnya dan penafsiran hasilnya. Pada perkara pidana, pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang memerlukan penanganan khusus dikerjakan lewat laboratorium forensik sebagai bantuan teknis penyidikan yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permintaan penyidik 5. Di luar perkara pidana, pasien yang memerlukan analisis toksikologi dirujuk ke pusat pemeriksaan obat dan makanan atau ke laboratorium terdekat yang punya fasilitas analisis toksikologi 1.
Forensic toxicology is the work that keeps a suspected poisoning provable after the patient has been treated or buried. Primary care competency is 3A 4.
What separates it from every other entry in this Atlas is that its end product is not a diagnosis but a labelled tube that reaches the right hands with an unbroken record of where it has been.
One fact governs everything in this entry: the first blood sample exists only once. As soon as intravenous fluid runs, activated charcoal is given, the stomach is washed out, or an antidote is injected, the concentrations that would have been measured are no longer the concentrations at presentation, and there is no way to recover them. Taking material before treatment starts is therefore an act that cannot be repeated, exactly like describing a wound before it is sutured.
The second sentence matters just as much: this must not delay treatment. The principle in poisoning management is to treat the patient rather than the poison 1. Where taking specimens would slow down treatment that saves a life, treatment goes first and the specimens are taken at the first opportunity, with the time of collection recorded.
Four things must be completed in primary care:
- Recognising that this is a toxicological case.
- Taking the right material: blood, urine, gastric content, and the one most often forgotten, the container and the remains of the substance brought in by whoever accompanied the patient.
- Labelling the tube itself and recording who held what and when.
- Routing it through the investigator rather than sending it to a laboratory yourself.
What is not done in primary care is the analysis and the interpretation. In a criminal case, examination and testing of evidence that needs special handling is done through the forensic laboratory as technical assistance to the investigation, carried out by the Indonesian National Police on the investigator's request 5. Outside a criminal case, a patient needing toxicological analysis is referred to a drug and food testing centre or to the nearest laboratory with toxicology analysis facilities 1.
MengenaliRecognising it
Kapan sebuah kasus dibaca sebagai perkara toksikologi, dan bukan sekadar penyakit yang belum jelas:
- Sakit mendadak pada orang yang sebelumnya sehat, dengan gambaran yang tidak cocok dengan satu penyakit pun.
- Beberapa orang sakit bersamaan setelah makan, minum, atau berada di tempat yang sama.
- Pasien ditemukan tidak sadar tanpa keterangan.
- Anak yang tiba-tiba sakit di rumah tanpa sebab yang jelas.
- Kematian mendadak pada orang muda yang sehat.
- Keterangan yang berubah-ubah atau tidak cocok dengan keadaan pasien.
- Setiap kematian yang termasuk daftar yang harus dilaporkan kepada kepolisian 2.
When a case reads as a toxicological one rather than as an illness that is simply not yet clear:
- Sudden illness in a previously well person, with a picture that fits no single disease.
- Several people becoming ill at once after eating, drinking, or being in the same place.
- A patient found unresponsive with no account of what happened.
- A child suddenly unwell at home with no evident cause.
- Sudden death in a young healthy person.
- A history that keeps changing or does not fit the patient's condition.
- Any death that falls on the list of cases that must be reported to the police 2.
RujukanReferences
- 1.Kementerian Kesehatan RI. Buku Pedoman Keracunan Alami dan Non Alami. Bab III Penatalaksanaan Keracunan Secara Umum, bagian 3.5 Rujukan huruf A Rujukan Pasien dan huruf B Pemeriksaan Laboratorium Toksikologi, serta Bab IV Bahan Bahan Beracun bagian pemeriksaan fisik bahan beracun dan toksidrom. repository.badankebijakan.kemkes.go.id
- 2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum. Pasal 3 prinsip keamanan barang bukti, pencegahan kontaminasi, kerahasiaan, dan pembatasan akses; Pasal 11 dan Pasal 15 penyelenggara, sarana, dan standar prosedur operasional untuk menjaga rantai lacak barang bukti; Pasal 14 pencatatan pada rekam medis; Pasal 16 tujuan pemeriksaan termasuk memperoleh barang bukti medis, skrining medikolegal, daftar kasus yang harus dilaporkan kepada kepolisian, dan rujukan; Pasal 22 pemeriksaan ulang oleh tim yang berbeda; Pasal 23 surat keterangan ahli dan tenggat 2 bulan; Pasal 30 kewajiban memberi informasi kepada kepolisian. peraturan.bpk.go.id
- 3.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Keterampilan Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Lampiran II Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022, bagian Kedokteran Forensik dan Medikolegal angka 72 Pemeriksaan Luar pada Mayat, bagian Analisis Hasil Pemeriksaan tentang warna lebam mayat pada keracunan, dan angka 73 Pembuatan Visum Et Repertum. manuver.tireg7.net
- 4.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, Lampiran Daftar Penyakit, Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal butir 13 Toksikologi forensik, Tingkat Kemampuan 3A. Lampiran Daftar Masalah bidang yang sama tidak memuat nama itu dan memuat Keracunan sebagai butir 14. pd.fk.ub.ac.id
- 5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pasal 46 pencatatan dan penyegelan benda sitaan, Pasal 49 permintaan keterangan ahli untuk korban keracunan beserta syarat permintaan tertulis, Pasal 55 dan Pasal 56 bantuan teknis penyidikan berupa laboratorium forensik yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. peraturan.bpk.go.id
- 6.Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Laman resmi, dipakai sebagai rujukan layanan informasi keracunan nasional. Alamat lama yang dicantumkan pedoman keracunan sudah tidak dapat dijangkau, sehingga yang dibawa adalah laman utama badan tersebut. pom.go.id
- 7.Moeller KE, Lee KC, Kissack JC. Toxicology Screening. In: StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Bacaan lanjutan, bukan sumber isi entri ini. ncbi.nlm.nih.gov