Tinea UnguiumTinea Unguium
SKDI 2012 menempatkan Tinea unguium sebagai butir nomor 23 pada tabel Kulit, subkelompok Infeksi Jamur, dengan tingkat 4A dan tanpa kata pembatas apa pun. Delapan butir tinea pada subkelompok itu semuanya 4A, dan PPK FKTP menjawab kedelapannya dengan satu entri dermatofitosis yang juga bertingkat 4A. Batas praktisnya datang dari PPK, bukan dari SKDI: rujuk bila tidak sembuh dalam 10 sampai 14 hari sesudah terapi, bila ada imunodefisiensi, atau bila ada penyakit penyerta dengan pengobatan banyak obat. Batas itu perlu dibaca dengan hati-hati pada kuku, karena panduan tidak memberi lama pengobatan tersendiri untuk kuku dan angka 10 sampai 14 hari yang sama menjadi lama terapi sekaligus titik penilaian rujukan.SKDI 2012 places Tinea unguium as item 23 in the Kulit table, Infeksi Jamur subgroup, at level 4A with no qualifying wording. All eight tinea items in that subgroup are 4A, and PPK FKTP answers all eight with a single dermatophytosis entry that is also graded 4A. The practical limit comes from PPK rather than SKDI: refer if the disease has not cleared 10 to 14 days after therapy, if there is immunodeficiency, or if a comorbidity is being treated with multiple drugs. That limit needs careful reading on nails, because the guideline gives no separate course length for nails and the same 10 to 14 day figure serves as both the course length and the point at which referral is judged.
Tinea unguium adalah dermatofitosis pada kuku jari tangan dan kuku jari kaki 1. Ini satu-satunya bentuk tinea yang menyerang lempeng kuku dan bukan kulit, dan perbedaan itu berjalan sampai ke seluruh isi entri: gambaran lesi, pemeriksaan penunjang, dan aturan pengobatan pada PPK FKTP semuanya ditulis untuk kulit 1. Penyebabnya jamur dermatofita, yang mencerna keratin pada jaringan bertanduk seperti stratum korneum, rambut, dan kuku, jadi kuku memang tempat hidup yang wajar baginya 1. Penularannya lewat kontak langsung dengan sumbernya, dan sumber itu bisa manusia (jamur antropofilik), binatang (zoofilik), atau tanah (geofilik) 1.
Faktor risiko 1:
- Lingkungan lembap dan panas.
- Imunodefisiensi.
- Obesitas.
- Diabetes melitus.
Tingkat kemampuan dokter layanan primer 4A, yang berarti diagnosis dan penatalaksanaannya dituntaskan di layanan primer 2. Entri ini menandai dengan jelas berapa banyak yang tidak diatur panduan untuk kuku, karena di sinilah jaraknya paling lebar.
Tinea unguium is dermatophytosis of the finger nails and the toe nails 1. It is the one form of tinea that attacks the nail plate rather than skin, and that difference runs through the whole entry: the lesion description, the investigation, and the treatment rule in PPK FKTP are all written for skin 1. The cause is a dermatophyte fungus, which digests keratin in keratinised tissue such as the stratum corneum, hair, and nail, so the nail is a natural habitat for it 1. It spreads by direct contact with its source, and that source may be a person (anthropophilic fungi), an animal (zoophilic), or soil (geophilic) 1.
Risk factors 1:
- A humid and hot environment.
- Immunodeficiency.
- Obesity.
- Diabetes mellitus.
Primary care competency is 4A, meaning diagnosis and management are completed in primary care 2. This entry marks clearly how much the guideline leaves unset for nails, because this is where the gap is widest.
MengenaliRecognising it
Anamnesis 1:
- Bercak merah bersisik yang gatal. Ini keluhan yang panduan berikan untuk sebagian besar infeksi dermatofita, dan ia menggambarkan kulit, bukan kuku.
- Riwayat kontak dengan orang yang sedang mengalami dermatofitosis.
- Telusuri faktor risikonya: lingkungan lembap dan panas, imunodefisiensi, obesitas, dan diabetes melitus.
Pemeriksaan fisik. Panduan memberi satu gambaran umum untuk seluruh dermatofitosis 1:
History 1:
- An itchy red scaly patch. This is the complaint the guideline gives for most dermatophyte infections, and it describes skin rather than nail.
- Contact with someone who has dermatophytosis.
- Ask after the risk factors: a humid and hot environment, immunodeficiency, obesity, and diabetes mellitus.
Examination. The guideline gives one general description for all dermatophytoses 1:
- The lesion is an erythematous infiltrate with a sharp border.
- The edge of the lesion is more active than its centre.
- The configuration is polycyclic.
- Dermatophyte lesions may be found on terminal-haired skin, on vellus or glabrous skin, and on nails.
- The nail is named as a site, but the three features above describe a skin lesion. The guideline translates none of them into a sign on the nail plate.
RujukanReferences
- 1.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Lampiran KMK HK.01.07/MENKES/1186/2022, Lampiran I Bab II Huruf K Kulit angka 10 Dermatofitosis. manuver.tireg7.net
- 2.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, Lampiran Daftar Penyakit, Sistem Integumen, tabel Kulit, subkelompok Infeksi Jamur, butir nomor 23 Tinea unguium. pd.fk.ub.ac.id
- 3.World Health Organization. ICD-11 for Mortality and Morbidity Statistics, versi 2025-01. Kode 1F28.1 dipakai dengan lisensi CC BY-ND 3.0 IGO. icd.who.int
- 4.Bodman MA, Syed HA, Krishnamurthy K. Onychomycosis. StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing; 2025. Bacaan lanjutan, bukan sumber isi entri ini. ncbi.nlm.nih.gov