TenggelamDrowning
SKDI 2012 menilai butir 9 Tenggelam pada tingkat 3A di dalam Daftar Penyakit Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, dan mencantumkannya juga sebagai butir 10 pada Daftar Masalah bidang yang sama [4]. SKDI merumuskan 3A sebagai kemampuan pada keadaan yang bukan gawat darurat [4]. Rumusan itu perlu dibaca dengan tepat. Yang dinilai bukan gawat darurat adalah pekerjaan forensiknya, yaitu membaca temuan pada tubuh sebagai bukti. Anak yang baru diangkat dari air dan masih batuk tetap kegawatan, dan yang berlaku baginya adalah jalan napas, oksigen, lalu rujukan. Bila ia sudah tidak bernapas dan nadi besarnya tidak teraba, yang berlaku adalah entri Kematian Mendadak, yang dinilai 3B [4]. Jadi 3A di sini berarti dua batas. Dokter layanan primer mendiagnosis, memberi terapi pendahuluan, dan merujuk. Dokter layanan primer tidak menyimpulkan bahwa seseorang mati karena tenggelam. Penetapan sebab, mekanisme, cara, dan perkiraan waktu kematian adalah tujuan pemeriksaan kedokteran forensik yang lengkap [2]. Kerangka deskripsi luka, derajat luka, dan bagian visum et repertum tidak diulang di sini; ketiganya ada pada entri Kekerasan Tumpul dan Kekerasan Tajam di Atlas ini.SKDI 2012 grades item 9 Tenggelam at 3A in the Forensic and Medicolegal Medicine disease list, and also carries it as item 10 in the problem list for the same field [4]. SKDI defines 3A as competence in a situation that is not an emergency [4]. That wording needs reading precisely. What is being called not an emergency is the forensic work, reading the findings on the body as evidence. A child just pulled from the water and still coughing remains an emergency, and what applies to them is airway, oxygen, then referral. Where they are no longer breathing and have no pulse in a large artery, what applies is the Kematian Mendadak entry, which is graded 3B [4]. So 3A here means two limits. The primary care doctor diagnoses, gives initial treatment, and refers. The primary care doctor does not conclude that a person died of drowning. Establishing the cause, mechanism, manner, and estimated time of death is the purpose of a complete forensic examination [2]. The framework for wound description, degree of injury, and the parts of a visum et repertum is not repeated here; all three are in the Kekerasan Tumpul and Kekerasan Tajam entries in this Atlas.
Tenggelam adalah gangguan pernapasan yang terjadi karena jalan napas berada di dalam cairan. Kompetensi dokter layanan primer 3A 4.
Pedoman layanan primer nasional memuatnya pada dua tempat saja, dan keduanya di sisi forensik: daftar tanda pada pemeriksaan luar mayat, dan daftar mekanisme kematian korban tenggelam 1. Perlu diketahui bahwa pedoman itu menamainya asfiksia traumatik, sedangkan pada sebagian besar kepustakaan forensik istilah itu berarti asfiksia karena dinding dada tertekan. Yang dimaksud di sini adalah tenggelam 1.
Kalimat terpenting entri ini juga datang lebih dulu daripada daftar tandanya. Tanda-tanda yang ditemukan pada jenazah di air, yaitu tubuh basah, kulit berbintil, telapak tangan keriput dan memutih, serta lumpur dan pasir yang melekat, adalah tanda bahwa tubuh itu berada di dalam air 1. Semuanya muncul juga pada tubuh yang dimasukkan ke air setelah mati. Yang dibuktikannya adalah perendaman, bukan tenggelam.
Tiga kemungkinan karena itu tetap terbuka pada setiap jenazah yang ditemukan di air, dan tidak satu pun dapat disingkirkan dari pemeriksaan luar:
- Orang itu tenggelam.
- Orang itu mati oleh sebab lain lalu jatuh atau dimasukkan ke air.
- Orang itu dibunuh lalu dimasukkan ke air.
Dua keadaan datang ke layanan primer:
- Orang yang selamat dari perendaman. Di sini yang berlaku adalah oksigen, penghangatan, dan rujukan, dan ambang rujukannya rendah karena keluhan paru dapat memberat beberapa jam setelah pasien tampak pulih.
- Jenazah yang diangkat dari air. Di sini yang berlaku adalah memeriksa, mencatat, tidak mengubah apa pun, dan tidak menuliskan sebab kematian yang belum diketahui 2.
Drowning is respiratory impairment caused by the airway being in liquid. Primary care competency is 3A 4.
National primary care guidance carries it in two places only, both on the forensic side: a list of findings on external examination of a body, and a list of mechanisms of death in drowning 1. Note that the guidance calls it traumatic asphyxia, while in most forensic writing that term means asphyxia from compression of the chest wall. What is meant here is drowning 1.
The most important sentence in this entry also comes before the list of signs. The findings on a body recovered from water, a wet body, goose skin, wrinkled whitened palms, and adherent mud and sand, are signs that the body was in water 1. Every one of them also appears on a body placed in water after death. What they prove is immersion, not drowning.
Three possibilities therefore stay open for every body found in water, and none of them can be excluded on external examination:
- The person drowned.
- The person died of something else and then fell or was placed in the water.
- The person was killed and then placed in the water.
Two situations arrive in primary care:
- A person who survived submersion. Here what applies is oxygen, warming, and referral, and the threshold for referral is low because respiratory symptoms can worsen some hours after the patient appears to have recovered.
- A body recovered from water. Here what applies is to examine, record, change nothing, and not write down a cause of death that is not yet known 2.
MengenaliRecognising it
Pada jenazah, tanda yang dicari pada pemeriksaan luar menurut pedoman nasional 1:
- Tubuh basah, dan bila seluruh tubuh sempat terbenam dapat berlumuran lumpur, pasir, dan benda lain.
- Busa halus pada hidung dan mulut, kadang bercampur darah.
- Mata setengah terbuka atau tertutup, dan jarang ditemukan perdarahan atau perbendungan.
- Kutis anserina pada permukaan depan tubuh, terutama anggota gerak, karena otot penegak bulu berkontraksi oleh dinginnya air.
- Telapak tangan dan kaki yang memutih dan keriput.
- Spasme kadaverik.
- Luka lecet pada siku, jari tangan, lutut, dan kaki akibat gesekan dengan benda di dalam air.
On a body, the findings sought on external examination according to national guidance 1:
- A wet body, and where the whole body was submerged it may be smeared with mud, sand, and other material.
- Fine froth at the nose and mouth, sometimes mixed with blood.
- Eyes half open or closed, with haemorrhage or congestion rarely found.
- Cutis anserina on the front of the body, especially the limbs, because the erector pili muscles contract in cold water.
- Whitened wrinkled palms and soles.
- Cadaveric spasm.
- Abrasions on the elbows, fingers, knees, and feet from rubbing against objects in the water.
RujukanReferences
- 1.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis dan Panduan Keterampilan Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022. Lampiran II bagian Kedokteran Forensik dan Medikolegal angka 72 Pemeriksaan Luar pada Mayat, bagian tanda-tanda korban tenggelam dan bagian Analisis Hasil Pemeriksaan yang memuat mekanisme kematiannya, serta angka 71 Deskripsi Luka dan angka 73 Pembuatan Visum Et Repertum. Lampiran I Bab II Huruf F angka 5 Cardiorespiratory Arrest dipakai untuk sisi henti jantung parunya. manuver.tireg7.net
- 2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum. Pasal 11 dan Pasal 15 penyelenggara, Pasal 14 pencatatan pada rekam medis, Pasal 16 tujuan pemeriksaan, skrining aspek medikolegal, daftar kasus yang harus dilaporkan kepada kepolisian, dan rujukan, Pasal 17 pemeriksaan luar mayat dan koordinasi dengan kepolisian, Pasal 23 surat keterangan ahli dan tenggat 2 bulan, Pasal 30 kewajiban memberi informasi kepada kepolisian. peraturan.bpk.go.id
- 3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pasal 155 batasan Luka Berat dipakai untuk derajat luka pada kesimpulan visum et repertum. peraturan.bpk.go.id
- 4.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, Lampiran Daftar Penyakit, Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal butir 9 Tenggelam, Tingkat Kemampuan 3A, dan Lampiran Daftar Masalah bidang yang sama butir 10. Butir 12 Kematian mendadak (3B) dipakai sebagai batas untuk pasien yang sudah henti jantung paru. pd.fk.ub.ac.id
- 5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pasal 49 permintaan keterangan ahli kedokteran forensik, Pasal 55 dan Pasal 56 bantuan teknis penyidikan berupa laboratorium forensik yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. peraturan.bpk.go.id
- 6.Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Trauma. Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/132/2017, bab trauma pada anak bagian pencegahan cedera, dipakai untuk anjuran pencegahan tenggelam pada bayi dan anak. peraturan.bpk.go.id
- 7.Schmidt AP, Sempsrott JR, Hawkins SC, dkk. Drowning Clinical Management. In: StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Bacaan lanjutan, bukan sumber isi entri ini. ncbi.nlm.nih.gov