PterigiumPterygium

SKDI 2012 memberi butir 3 Pterigium tingkat 3A pada tabel Sistem Indra bagian Mata, subkelompok Konjunctiva, halaman 37 [2]. Angka itu paling berarti bila dibaca bersama tetangganya, karena keempat butir lain pada subkelompok yang sama semuanya 4A: butir 1 Benda asing di konjungtiva, butir 2 Konjungtivitis, butir 4 Perdarahan subkonjungtiva, dan butir 5 Mata kering [2]. Pterigium adalah satu-satunya penyakit konjungtiva yang tidak dituntaskan dokter layanan primer. Alasannya terletak pada cara penyakitnya diselesaikan. Konjungtivitis diobati, benda asing diangkat, perdarahan subkonjungtiva ditunggu, dan mata kering dilubrikasi; pterigium adalah jaringan yang tumbuh dan penyelesaiannya adalah tindakan bedah, dan tindakan itu berada di luar layanan primer. Yang perlu dinyatakan terbuka: PPK FKTP tidak memuat entri Pterigium. Kelompok Mata pada lampiran KMK 1186/2022 berisi dua puluh entri dan pterigium bukan salah satunya [1]. PERDAMI juga tidak menerbitkan pedoman nasional untuk penyakit ini. Satu-satunya pernyataan nasional tentang pterigium yang dapat dijangkau adalah batasannya pada panduan keterampilan klinis, dan panduan itu memberi bentuk serta pembedanya, bukan tatalaksananya [3]. Entri ini karena itu berisi pengenalan dan rujukan, dan tidak memuat satu pun anjuran obat maupun tindakan. Dokumen perubahan KMK HK.01.07/MENKES/1936/2022 juga tidak menambahkan entri itu dan tidak menyentuh kelompok Mata [4].SKDI 2012 gives item 3 Pterigium level 3A in the Sistem Indra table under Mata, subgroup Konjunctiva, on page 37 [2]. That figure means most when read alongside its neighbours, because the other four items in the same subgroup are all 4A: item 1 conjunctival foreign body, item 2 conjunctivitis, item 4 subconjunctival haemorrhage, and item 5 dry eye [2]. Pterygium is the only conjunctival disease a primary care doctor does not finish. The reason lies in how the disease is settled. Conjunctivitis is treated, a foreign body is removed, a subconjunctival haemorrhage is waited out, and a dry eye is lubricated; a pterygium is tissue that grows, and settling it is a surgical procedure, which sits outside primary care. What has to be said openly: PPK FKTP carries no Pterigium entry. The eye group in the annex to KMK 1186/2022 holds twenty entries and pterygium is not one of them [1]. PERDAMI has published no national guideline for it either. The only reachable national statement about pterygium is its definition in the clinical skills annex, and that annex gives its shape and what it is confused with rather than its management [3]. This entry therefore holds recognition and referral, and carries no drug and no procedure. The amending decision KMK HK.01.07/MENKES/1936/2022 adds no such entry either and does not touch the eye group [4].

Pterigium adalah proliferasi dan vaskularisasi pada konjungtiva yang berbentuk segitiga 3. Jaringan itu tumbuh dari konjungtiva bulbi ke arah kornea, dan selama ia masih berada di luar sumbu penglihatan ia adalah masalah kenyamanan; begitu ia masuk ke sumbu penglihatan, ia menjadi masalah penglihatan.

Kompetensi dokter layanan primer 3A, dan itu satu-satunya penyakit konjungtiva pada daftar SKDI yang tidak 4A 2. Empat penyakit konjungtiva lainnya dituntaskan di layanan primer; yang ini dikenali lalu dirujuk, karena penyelesaiannya adalah tindakan bedah.

Tidak ada panduan praktik klinis layanan primer nasional untuk penyakit ini. PPK FKTP tidak memuat entrinya, dan pernyataan nasional yang ada hanya batasannya pada panduan keterampilan klinis 13. Entri ini menyatakan hal itu apa adanya dan tidak menggantinya dengan pedoman asing.

Dua keadaan yang mudah tertukar dengannya, dan keduanya diberi batasannya sendiri pada panduan keterampilan yang sama 3:

  • Pinguekula: bercak degenerasi konjungtiva di daerah celah kelopak, berbentuk segitiga, di bagian nasal dan temporal kornea. Ia tidak masuk ke kornea.
  • Pseudopterigium: masuknya pembuluh darah konjungtiva ke dalam kornea.
    • Membedakan ketiganya adalah pekerjaan layanan primer, karena ketiganya tampak sebagai jaringan keputihan di sudut mata dan hanya satu di antaranya yang bertingkat 3A.

A pterygium is proliferation and vascularisation of the conjunctiva in a triangular shape 3. The tissue grows from the bulbar conjunctiva towards the cornea, and while it stays outside the visual axis it is a matter of comfort; once it reaches the visual axis it becomes a matter of sight.

Primary care competence is 3A, and this is the only conjunctival disease on the SKDI list that is not 4A 2. The other four conjunctival diseases are completed in primary care; this one is recognised and referred, because settling it is a surgical procedure.

There is no national primary care clinical practice guideline for this disease. PPK FKTP carries no entry for it, and the only national statement available is its definition in the clinical skills annex 13. This entry says so plainly and does not substitute a foreign guideline for it.

Two conditions are easily confused with it, and both are given their own definitions in the same skills annex 3:

  • Pinguecula: a patch of conjunctival degeneration in the area of the palpebral fissure, triangular in shape, nasal and temporal to the cornea. It does not enter the cornea.
  • Pseudopterygium: conjunctival vessels entering the cornea.
    • Telling the three apart is primary care work, because all three look like whitish tissue at the corner of the eye and only one of them is graded 3A.

MengenaliRecognising it

Yang tersedia secara nasional adalah batasannya, dan batasan itu berada pada analisis hasil pemeriksaan konjungtiva dalam keterampilan Pemeriksaan Eksternal Mata, yang bertingkat 4A 3. Jadi alat dan langkahnya memang milik dokter layanan primer, walaupun penyakitnya tidak.

Cara memeriksanya, sesuai langkah keterampilan itu 3:

  • Pemeriksaan dikerjakan dengan penlight atau head lamp dan kaca pembesar.
  • Pasien duduk di kursi periksa.
  • Konjungtiva dinilai, termasuk konjungtiva tarsalis, konjungtiva bulbi, dan forniks; kelopak atas dieversi dengan bantuan cotton bud untuk menilai permukaan dalamnya.
  • Sklera, bulu mata, dan orifisium duktus lakrimalis dinilai pada rangkaian yang sama.

What exists nationally is the definition, and it sits in the analysis of the conjunctival examination inside the External Eye Examination skill, which is graded 4A 3. So the instruments and the steps do belong to the primary care doctor, even though the disease does not.

How to examine, following the steps of that skill 3:

  • The examination uses a penlight or head lamp and a magnifying loupe.
  • The patient sits in the examination chair.
  • The conjunctiva is assessed, including the tarsal conjunctiva, the bulbar conjunctiva and the fornices; the upper lid is everted with the help of a cotton bud to inspect its inner surface.
  • The sclera, the lashes and the lacrimal duct orifice are assessed in the same sequence.
Memeriksa aksesChecking access

RujukanReferences

  1. 1.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Lampiran I Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022, Huruf D Mata. Dipakai untuk menunjukkan bahwa kelompok Mata berisi dua puluh entri dan tidak memuat entri Pterigium, dan untuk keterangan pada entri Mata Kering, Katarak Pada Pasien Dewasa, dan Glaukoma Kronis. manuver.tireg7.net
  2. 2.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. Lampiran Daftar Penyakit, tabel Sistem Indra bagian Mata, subkelompok Konjunctiva, butir 1 sampai butir 5, halaman 37. pd.fk.ub.ac.id
  3. 3.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Keterampilan Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Lampiran II Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022, Bab II Huruf G Sistem Indera, angka 4 Pemeriksaan Eksternal Mata dengan Tingkat Keterampilan 4A, Analisis Hasil Pemeriksaan bagian konjungtiva, butir 13 Pinguekula, butir 14 Pterigium, dan butir 15 Pseudopterigium. manuver.tireg7.net
  4. 4.Kementerian Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022. Dipakai sebagai pembanding negatif: Pasal I tidak menyebut Huruf D Mata dan tidak menambahkan entri untuk penyakit ini. diskes.badungkab.go.id
  5. 5.Sarkar P, Tripathy K. Pterygium. StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Bacaan lanjutan, tidak dipakai sebagai sumber isi. ncbi.nlm.nih.gov

SPARK Atlas adalah alat bantu rujukan untuk klinisi, bukan pengganti penilaian klinis. Verifikasi setiap keputusan terhadap kondisi pasien dan pedoman terkini.SPARK Atlas is a reference aid for clinicians, not a substitute for clinical judgement. Verify every decision against the patient in front of you and current guidance.