Psoriasis vulgarisPlaque psoriasis

SKDI 2012 menilai Psoriasis vulgaris dua kali, dengan dua angka yang berbeda, di dalam satu tabel yang sama. Kedua barisnya perlu dibaca berdampingan. Baris pertama: tabel Kulit, subkelompok Lesi Eritro-Squamosa, butir 40 Psoriasis vulgaris dengan Tingkat Kemampuan 3A (baris 3232 pada ekstraksi SKDI). Tetangganya butir 39 Napkin eczema 4A di atas dan butir 41 Dermatitis seboroik 4A di bawah [1]. Baris kedua: tabel Kulit yang sama, subkelompok Rambut yang dibuka pada baris 3283, butir 73 Psoriasis vulgaris dengan Tingkat Kemampuan 2 (baris 3287). Di atasnya butir 70 Alopesia areata, butir 71 Alopesia androgenik, dan butir 72 Telogen effluvium, ketiganya juga 2; di bawahnya subkelompok Trauma yang dibuka pada baris 3288 [1]. Tiga pertanyaan diperiksa sebelum aturannya dipakai. Apakah keduanya penyakit yang berbeda? Namanya sama persis, kata demi kata, tanpa satu pun kata pembatas. SKDI memberi kata pembatas bila memang bermaksud memisahkan varian: butir 43 dan 44 memisahkan akne vulgaris ringan dari yang sedang-berat, butir 76 dan 77 memisahkan luka bakar menurut derajat, butir 4 menyebut herpes zoster tanpa komplikasi, dan butir 36 mengecualikan dermatitis atopik yang rekalsitran. Butir 73 tidak memuat kata semacam itu. Jadi tidak ada apa pun di dalam dokumen itu yang menyatakan butir 73 berarti psoriasis kulit kepala atau psoriasis kuku, meskipun letaknya pada subkelompok Rambut membuat pembacaan itu masuk akal [1]. Apakah keduanya menilai kemampuan yang berbeda? Tidak. Keduanya berada pada tabel yang sama, tabel Kulit, di bawah kolom Tingkat Kemampuan yang sama. Ini berbeda dengan kasus luka akibat bahan kimia, yang butir keduanya ada pada tabel Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal dan menilai pekerjaan yang lain, yaitu membaca luka sebagai bukti. Di sini hanya ada satu pekerjaan yang dinilai [1]. Apakah baris kedua sekadar cacat ekstraksi? Tidak. Nomor butirnya berjalan utuh 70, 71, 72, 73, 74, sehingga tidak ada baris yang tersisip atau tergandakan oleh proses ekstraksi. Baris itu memang ada di dalam tabelnya [1]. Satu hal lagi yang pantas diketahui pembaca. Di seluruh Daftar Penyakit SKDI 2012, yang memuat 1291 baris bernomor, inilah satu-satunya nama penyakit yang muncul dua kali di dalam SATU tabel sistem. Pengulangan antartabel memang biasa, misalnya Kondiloma akuminatum pada baris 2873 dan 3179 yang keduanya 3A, atau Tromboflebitis pada baris 2652 yang 3A dan baris 2937 yang 2. Pengulangan di dalam satu tabel hanya terjadi pada psoriasis vulgaris [1]. Kesimpulan. Dua penilaian atas butir yang sama, di dalam satu dokumen, dan karena itu tidak dapat diselesaikan dengan membandingkan tahun terbit. Aturannya adalah membawa yang lebih rendah, dan yang lebih rendah adalah 2. Entri ini karena itu bertingkat 2, yaitu mendiagnosis dan menentukan rujukan yang paling tepat, serta menindaklanjuti sesudah pasien kembali dari rujukan (batasannya pada baris 2084 sampai 2088). Yang hilang dibandingkan 3A hanyalah kewenangan memberi terapi pendahuluan (baris 2089 sampai 2095) [1]. Pilihan itu didukung dari arah lain, meskipun bukan itu dasarnya. Tidak ada satu pun entri psoriasis pada PPK FKTP, baik pada KMK 1186/2022, pada perubahannya KMK 1936/2022, maupun pada pendahulunya edisi 2014; psoriasis hanya muncul sebagai diagnosis banding di dalam entri penyakit lain [2]. Jadi tidak ada regimen layanan primer nasional yang hilang karena tingkatnya diturunkan. Yang perlu diputuskan penguji dinyatakan terbuka di sini: pembaca yang menganggap butir 73 sebuah kekeliruan penyusunan akan menempatkan entri ini pada 3A. Bila itu keputusannya, yang berubah hanyalah boleh atau tidaknya pengobatan pendahuluan dimulai di layanan primer. Isi selebihnya, yaitu pengenalan dan rujukan, sama saja pada kedua pembacaan.SKDI 2012 grades Psoriasis vulgaris twice, with two different numbers, inside one and the same table. Both rows have to be read side by side. First row: Skin table, Lesi Eritro-Squamosa subgroup, item 40 Psoriasis vulgaris at competency level 3A (line 3232 of the SKDI extraction). Its neighbours are item 39 napkin eczema at 4A above and item 41 seborrhoeic dermatitis at 4A below [1]. Second row: the same Skin table, the Rambut (hair) subgroup opened at line 3283, item 73 Psoriasis vulgaris at competency level 2 (line 3287). Above it sit item 70 alopecia areata, item 71 androgenetic alopecia and item 72 telogen effluvium, all three also at 2; below it the Trauma subgroup opens at line 3288 [1]. Three questions were checked before the rule was applied. Are these two different diseases? The name is identical, word for word, with no qualifier at all. SKDI does add a qualifier when it means to separate a variant: items 43 and 44 separate mild acne vulgaris from moderate to severe, items 76 and 77 separate burns by degree, item 4 names herpes zoster without complication, and item 36 excludes recalcitrant atopic eczema. Item 73 carries nothing of the kind. So nothing inside the document says that item 73 means scalp psoriasis or nail psoriasis, even though its position in the hair subgroup makes that reading plausible [1]. Are the two grading different competencies? No. Both sit in the same table, the Skin table, under the same competency column. This is unlike the chemical injury case, whose second item sits in the Forensic and Medicolegal Medicine table and grades a different job, namely reading a wound as evidence. Here only one job is being graded [1]. Is the second row merely an extraction defect? No. The item numbers run unbroken 70, 71, 72, 73, 74, so no row was inserted or duplicated by the extraction. The row really is in the table [1]. One further thing worth knowing. Across the whole SKDI 2012 disease list, 1291 numbered rows, this is the only disease name that appears twice inside ONE system table. Repetition between tables is ordinary, for instance Kondiloma akuminatum on lines 2873 and 3179, both 3A, or Tromboflebitis on line 2652 at 3A and line 2937 at 2. Repetition inside a single table happens only for psoriasis vulgaris [1]. Conclusion. Two gradings of the same item, inside one document, which therefore cannot be settled by comparing publication years. The rule is to carry the lower, and the lower is 2. This entry is therefore graded 2, meaning diagnose and decide the most appropriate referral, and follow up after the patient returns from it (the definition sits on lines 2084 to 2088). What is lost against 3A is only the authority to give initial treatment (lines 2089 to 2095) [1]. That choice is supported from another direction, although it is not the basis for it. There is no psoriasis entry at all in PPK FKTP, neither in KMK 1186/2022, nor in its amendment KMK 1936/2022, nor in the 2014 predecessor; psoriasis appears only as a differential diagnosis inside other diseases' entries [2]. So no national primary care regimen is lost by carrying the lower grade. What the reviewer has to decide is stated openly here: a reader who treats item 73 as a drafting error will place this entry at 3A. If that is the decision, the only thing that changes is whether initial treatment may be started in primary care. Everything else on the page, recognition and referral, is the same under either reading.

Psoriasis vulgaris adalah penyakit kulit menahun yang muncul sebagai plak merah berbatas tegas dengan skuama tebal berlapis-lapis, dan gambaran itulah yang membuatnya dapat dikenali dengan mata 2. Organisasi Kesehatan Dunia menggolongkannya sebagai penyakit tidak menular yang berlangsung lama, menimbulkan nyeri, mengubah penampilan, dan dapat menyebabkan kecacatan, serta menyatakan belum ada pengobatan yang menyembuhkannya 3.

Yang perlu dipahami sejak awal adalah bahwa penyakit ini bukan hanya urusan kulit. Sebagian pasien mengalami artritis psoriatik, yaitu radang sendi menahun yang dapat merusak bentuk sendi dan melumpuhkan; risiko penyakit kardiovaskular dan penyakit tidak menular lain juga lebih tinggi 3. Bebannya pada jiwa pun besar: pasien sering merasa sendiri, terasing, dan merasa dirinya tidak menarik, dan angka depresi pada kelompok ini lebih tinggi 3. Stigma dan penyingkiran dari lingkungan sehari-hari termasuk yang mereka alami 3.

Di layanan primer Indonesia, kedudukan penyakit ini khas. Panduan Praktik Klinis untuk dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama tidak memuat entri psoriasis sama sekali, baik pada lampiran KMK 1186/2022, pada perubahannya, maupun pada edisi 2014. Nama penyakit ini hanya muncul sebagai diagnosis banding di dalam entri penyakit lain, mulai dari kusta sampai dermatitis seboroik dan frambusia 2. Jadi tugas yang diberikan dokumen nasional kepada dokter layanan primer memang mengenalinya, bukan mengobatinya.

Tingkat kemampuan 2, yaitu mendiagnosis dan menentukan rujukan yang paling tepat, lalu menindaklanjuti sesudah pasien kembali dari rujukan 1. SKDI 2012 sebenarnya menilai penyakit ini dua kali dengan dua angka, 3A pada butir 40 dan 2 pada butir 73, dan entri ini membawa yang lebih rendah; alasannya diuraikan pada catatan SKDI di halaman ini 1.

Psoriasis vulgaris is a long standing skin disease that appears as a sharply bordered red plaque with thick, layered scale, and that picture is what makes it recognisable by eye 2. The World Health Organization classes it as a noncommunicable disease that runs long, causes pain, alters appearance and can disable, and states that no cure is available 3.

What has to be understood from the start is that this is not only a matter of skin. Some patients develop psoriatic arthritis, a chronic joint inflammation that can deform joints and disable; the risk of cardiovascular and other noncommunicable diseases is also higher 3. The burden on the mind is heavy too: patients commonly feel alone, isolated and unattractive, and rates of depression are higher in this group 3. Stigma and exclusion from ordinary surroundings are part of what they live with 3.

In Indonesian primary care this disease occupies a particular place. The clinical practice guideline for doctors in first level health facilities carries no psoriasis entry at all, neither in the annex to KMK 1186/2022, nor in its amendment, nor in the 2014 edition. The name appears only as a differential diagnosis inside other diseases' entries, from leprosy through seborrhoeic dermatitis to yaws 2. So the job the national documents give a primary care doctor really is to recognise it rather than to treat it.

Competency level 2, meaning diagnose and decide the most appropriate referral, then follow the patient up after they return from it 1. SKDI 2012 in fact grades this disease twice with two different numbers, 3A at item 40 and 2 at item 73, and this entry carries the lower one; the reasoning is set out in the SKDI note on this page 1.

MengenaliRecognising it

Apa yang membuat diagnosis ini. Dokumen nasional menggambarkan psoriasis melalui skuamanya, dan gambaran itu dipakai justru untuk memisahkannya dari penyakit lain 2:

  • Skuamanya berlapis-lapis.
  • Skuamanya tebal, dengan rupa seperti mika.
  • Tanda Auspitz, yaitu perdarahan bertitik-titik ketika skuamanya diangkat.
    • Ketiganya disebut bersama sebagai pembeda psoriasis terhadap dermatitis seboroik, dan memang di situlah kekeliruan paling sering terjadi: keduanya merah dan bersisik, tetapi sisik seboroik berminyak dan tipis sedangkan sisik psoriasis kering, tebal, dan berlapis 2.

What makes the diagnosis. The national documents describe psoriasis through its scale, and that description is used precisely to separate it from other diseases 2:

  • The scale is layered.
  • The scale is thick, with the look of mica.
  • The Auspitz sign, meaning pinpoint bleeding when the scale is lifted.
    • All three are named together as what distinguishes psoriasis from seborrhoeic dermatitis, and that is indeed where the mistake is made most often: both are red and scaly, but seborrhoeic scale is greasy and thin while psoriatic scale is dry, thick and layered 2.
Memeriksa aksesChecking access

RujukanReferences

  1. 1.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, Lampiran Daftar Penyakit, Sistem Integumen, tabel Kulit. Butir 40 Psoriasis vulgaris (Lesi Eritro-Squamosa, Tingkat Kemampuan 3A) dan butir 73 Psoriasis vulgaris (Rambut, Tingkat Kemampuan 2). Batasan tingkat 2 dan tingkat 3A pada bagian Sistematika Daftar Penyakit. pd.fk.ub.ac.id
  2. 2.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022. Tidak memuat entri psoriasis; psoriasis disebut sebagai diagnosis banding pada entri Lepra, Dermatitis Seboroik, Dermatitis Atopik, Tinea Manum, dan Sifilis stadium II, sebagai diagnosis banding pada catatan kriteria Artritis Reumatoid, dan sebagai contoh sebaran penyakit kulit pada Lampiran II Panduan Keterampilan Klinis. manuver.tireg7.net
  3. 3.World Health Organization. Global report on psoriasis. Geneva: WHO; 2016. Dipakai untuk sifat menahun penyakit, ketiadaan pengobatan yang menyembuhkan, artritis psoriatik, risiko penyakit kardiovaskular dan penyakit tidak menular lain, serta beban kejiwaan dan stigmanya. who.int
  4. 4.World Health Organization. ICD-11 for Mortality and Morbidity Statistics. Kode EA90.0 dan judulnya dipakai dengan lisensi CC BY-ND 3.0 IGO. icd.who.int
  5. 5.Psoriasis. In: StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Bacaan lanjutan, bukan sumber isi entri ini. ncbi.nlm.nih.gov

SPARK Atlas adalah alat bantu rujukan untuk klinisi, bukan pengganti penilaian klinis. Verifikasi setiap keputusan terhadap kondisi pasien dan pedoman terkini.SPARK Atlas is a reference aid for clinicians, not a substitute for clinical judgement. Verify every decision against the patient in front of you and current guidance.