PreeklampsiaPreeclampsia
SKDI 2012 menempatkan preeklampsia pada tabel Sistem Reproduksi, subkelompok Gangguan pada Kehamilan, butir 24, dengan tingkat kemampuan 3B [3]. Arti 3B menurut definisi SKDI sendiri [3]: - Dokter menegakkan diagnosis klinis dan memberi terapi pendahuluan pada keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah keparahan dan kecacatan. - Dokter menentukan rujukan yang paling tepat, lalu menindaklanjuti pasien sesudah kembali dari rujukan. Tiga butir berurutan pada tabel yang sama memberi ukuran batasnya [3]: - Butir 23, hipertensi pada kehamilan, tingkat 2. - Butir 24, preeklampsia, tingkat 3B. - Butir 25, eklampsia, tingkat 3B. Loncatan dari 2 ke 3B terjadi tepat ketika gangguan organ muncul di samping tekanan darah yang tinggi. Itulah garis yang dijaga halaman ini. Dua dokumen Indonesia mendefinisikan penyakit ini secara berbeda, dan perbedaannya mengubah siapa yang didiagnosis: - Entri PPK FKTP membagi penyakit menjadi preeklampsia ringan dan berat, dan pada kedua bentuk itu proteinuria menjadi syarat [1]. - PNPK Preeklamsia menyatakan proteinuria tidak lagi wajib: hipertensi yang baru muncul di atas 20 minggu disertai satu gangguan organ sudah cukup, dan istilah preeklampsia ringan tidak lagi dipakai karena setiap preeklampsia berbahaya [2]. Halaman ini memakai kriteria PNPK, sebab PNPK adalah dokumen khusus penyakit ini sedangkan entri PPK adalah satu entri di dalam panduan umum. Akibat praktisnya jelas: seorang ibu dengan tekanan darah 150/100 mmHg, trombosit rendah, dan tes celup urin negatif tetap menyandang preeklampsia dan tetap dirujuk. Keputusan Menteri Kesehatan 1936/2022 mengubah beberapa entri PPK FKTP, tetapi Pasal I-nya hanya menyentuh angka 1 Kehamilan Normal di dalam Huruf N Kesehatan Wanita, sehingga entri Pre-Eklampsia beserta angka 3B pada kepalanya tetap memakai teks 1186/2022 [4]. Eklampsia dibahas pada halamannya sendiri. Kejang, magnesium sulfat dosis awal beserta cara pemberiannya, dan penanganan kejang berulang selama perjalanan ada di sana dan tidak diulang di sini.SKDI 2012 places preeclampsia in the Sistem Reproduksi table, Gangguan pada Kehamilan subgroup, item 24, at competency level 3B [3]. What 3B means in SKDI's own definition [3]: - The doctor makes the clinical diagnosis and gives initial treatment in an emergency, to save life or to prevent deterioration and disability. - The doctor chooses the most appropriate referral, then follows the patient up after she returns from it. Three consecutive items in the same table give the boundary its scale [3]: - Item 23, hypertension in pregnancy, level 2. - Item 24, preeclampsia, level 3B. - Item 25, eclampsia, level 3B. The jump from 2 to 3B happens exactly when organ dysfunction appears alongside the raised blood pressure. That is the line this page guards. Two Indonesian documents define the disease differently, and the difference changes who gets diagnosed: - The PPK FKTP entry splits the disease into mild and severe preeclampsia, and requires proteinuria in both [1]. - The PNPK on preeclampsia states that proteinuria is no longer compulsory: new hypertension beyond 20 weeks with one organ disturbance is enough, and the term mild preeclampsia has been dropped because every preeclampsia is dangerous [2]. This page uses the PNPK criteria, because the PNPK is the document devoted to this disease while the PPK entry is one item inside a general manual. The practical consequence is plain: a woman with a blood pressure of 150/100 mmHg, a low platelet count and a negative urine dipstick still has preeclampsia and is still referred. Ministerial Decree 1936/2022 amended several PPK FKTP entries, but its Pasal I touches only item 1, normal pregnancy, inside Huruf N Kesehatan Wanita, so the Pre-Eklampsia entry and the 3B on its header still run on the 1186/2022 text [4]. Eclampsia has its own page. The seizure, the magnesium sulphate loading dose with its method of administration, and the handling of a recurrent fit in transit sit there and are not repeated here.
Preeklampsia adalah penyakit kehamilan di atas 20 minggu yang berpangkal pada plasenta yang tidak berkembang sebagaimana mestinya, lalu melukai lapisan dalam pembuluh darah ibu di banyak organ sekaligus 12. Tekanan darah yang naik hanyalah tanda yang paling mudah diukur, bukan penyakitnya.
Kalimat itu penting karena mengubah cara mendiagnosis. Selama puluhan tahun penyakit ini dikenali dari dua hal, tekanan darah tinggi dan protein dalam urin. PNPK Preeklamsia menyatakan bahwa protein urin tidak lagi wajib ada: bila hipertensi baru muncul di atas 20 minggu dan ditemukan satu gangguan organ, diagnosisnya sudah tegak 2. Istilah preeklampsia ringan pun ditinggalkan, sebab setiap preeklampsia dapat memburuk dengan cepat 2.
Yang membuat halaman ini gawat adalah kecepatan perubahannya. Ibu yang pagi ini hanya mengeluh nyeri kepala dapat kejang sore harinya, dan kejang itu adalah eklampsia, yang dibahas pada halamannya sendiri. Di Indonesia preeklampsia bersama eklampsia adalah salah satu penyebab kematian ibu yang terbesar, dan entri PPK menyebut penyakit ini serius serta rumit justru karena dampaknya berlanjut sampai sesudah persalinan 1.
Tingkat kemampuan 3B menentukan bentuk halaman ini. Tugas dokter layanan primer adalah mengenali penyakitnya, menemukan tanda berat, mencegah kejang, menurunkan tekanan darah yang berbahaya, lalu memindahkan pasien. Yang menyembuhkan penyakitnya adalah lahirnya bayi dan plasenta, dan waktunya ditentukan di fasilitas rujukan 12.
Faktor risiko yang dimuat entri PPK 1:
- Keadaan yang berpotensi menimbulkan penyakit mikrovaskular, yaitu diabetes melitus, hipertensi kronik, dan gangguan pembuluh darah.
- Sindrom antibodi antifosfolipid.
- Nefropati.
- Usia di atas 40 tahun.
- Nulipara dan kehamilan kembar.
- Obesitas sebelum hamil.
- Riwayat preeklampsia atau eklampsia dalam keluarga.
- Riwayat preeklampsia pada kehamilan sebelumnya.
Tiga entri Atlas lain melengkapi halaman ini: eklampsia untuk kejangnya, hipoksia janin untuk gawat janin yang menyertainya, dan janin tumbuh lambat untuk akibat jangka panjang pada bayi.
Preeclampsia is a disease of pregnancy beyond 20 weeks that begins in a placenta which never developed as it should, and then injures the lining of the mother's blood vessels in many organs at once 12. The rising blood pressure is only the sign that is easiest to measure, not the disease itself.
That sentence matters because it changes how the diagnosis is made. For decades the illness was recognised from two things, high blood pressure and protein in the urine. The PNPK on preeclampsia states that proteinuria need no longer be present: where new hypertension appears beyond 20 weeks and one organ disturbance is found, the diagnosis is already made 2. The label mild preeclampsia has also been abandoned, because any preeclampsia can worsen quickly 2.
What makes this page urgent is how fast it changes. A woman who complains only of headache this morning can convulse this afternoon, and that convulsion is eclampsia, which has its own page. In Indonesia preeclampsia together with eclampsia is among the largest causes of maternal death, and the PPK entry calls the disease serious and complex precisely because its effects continue after the birth 1.
Competency level 3B shapes this page. The primary care doctor's job is to recognise the disease, find the severe features, prevent the seizure, bring a dangerous blood pressure down, then move the patient. What cures the illness is delivery of the baby and the placenta, and its timing belongs to the referral centre 12.
The risk factors the PPK entry carries 1:
- Conditions capable of producing microvascular disease: diabetes mellitus, chronic hypertension, and vascular disorders.
- Antiphospholipid antibody syndrome.
- Nephropathy.
- Age above 40 years.
- Nulliparity and multiple pregnancy.
- Obesity before pregnancy.
- Preeclampsia or eclampsia in the family.
- Preeclampsia in a previous pregnancy.
Three other Atlas entries complete this page: eclampsia for the seizure, fetal hypoxia for the fetal distress that accompanies it, and fetal growth restriction for the long term effect on the baby.
MengenaliRecognising it
Diagnosis ditegakkan dari tekanan darah, satu pemeriksaan urin sederhana, dan pencarian gangguan organ. Dua di antaranya dapat dikerjakan di setiap puskesmas.
Cara mengukur tekanan darah, yang menentukan benar tidaknya seluruh diagnosis 2:
- Hipertensi ditegakkan bila sistolik sekurang-kurangnya 140 mmHg atau diastolik sekurang-kurangnya 90 mmHg, pada dua kali pemeriksaan berjarak 15 menit, memakai lengan yang sama.
- Hipertensi berat bila sistolik sekurang-kurangnya 160 mmHg atau diastolik sekurang-kurangnya 110 mmHg, diukur dengan cara yang sama.
- Pasien duduk tenang lebih dulu, manset setinggi jantung, ukuran manset sesuai, dan diastolik dibaca pada hilangnya bunyi Korotkoff.
- Satu pengukuran tinggi bukan diagnosis. Dua pengukuran yang benar adalah diagnosis, dan jaraknya hanya 15 menit, bukan satu minggu.
The diagnosis is made from the blood pressure, one simple urine test, and a search for organ dysfunction. Two of the three can be done in any health centre.
How the blood pressure is measured, which decides whether the whole diagnosis is right 2:
- Hypertension is present when the systolic is at least 140 mmHg or the diastolic at least 90 mmHg, on two readings 15 minutes apart, in the same arm.
- Severe hypertension is a systolic of at least 160 mmHg or a diastolic of at least 110 mmHg, measured the same way.
- The patient sits quietly first, the cuff is at heart level, the cuff size fits, and the diastolic is read at the disappearance of the Korotkoff sound.
- One high reading is not a diagnosis. Two correct readings are, and they are 15 minutes apart, not a week.
RujukanReferences
- 1.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022. Huruf N Kesehatan Wanita, angka 4 Pre-Eklampsia, halaman lampiran -726- sampai -732-, termasuk Tabel 14.8 antihipertensi untuk ibu hamil dan bagan pemberian magnesium sulfat. manuver.tireg7.net
- 2.Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Preeklamsia, Lampiran II Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/91/2017. Bab III Klasifikasi dan Diagnosis Preeklampsia beserta Tabel 1, Bab IV bagian aspirin dosis rendah dan suplementasi kalsium, Bab V bagian manajemen ekspektatif dan rekomendasi magnesium sulfat. Disusun Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia dan disahkan Kementerian Kesehatan. kemkes.go.id
- 3.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, Lampiran Daftar Penyakit, tabel Sistem Reproduksi, subkelompok Gangguan pada Kehamilan, butir 24 Preeklampsia, Tingkat Kemampuan 3B, beserta butir 23 Hipertensi pada kehamilan (2) dan butir 25 Eklampsia (3B). Definisi tingkat kemampuan 3A dan 3B pada halaman cetak 31. pd.fk.ub.ac.id
- 4.Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan atas KMK HK.01.07/MENKES/1186/2022. Dipakai sebagai pembanding negatif: Pasal I hanya mengubah angka 1 Kehamilan Normal dalam Huruf N Kesehatan Wanita, sehingga entri Pre-Eklampsia tetap memakai teks 1186/2022. diskes.badungkab.go.id
- 5.Karrar SA, Martingano DJ, Hong PL. Preeclampsia. StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Bacaan lanjutan, bukan sumber isi halaman ini. ncbi.nlm.nih.gov