Pengguguran KandunganProcured Abortion
SKDI 2012 menilai butir 11 Pengguguran kandungan pada tingkat 3A di dalam Daftar Penyakit Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, dan mencantumkannya juga sebagai butir 12 pada Daftar Masalah bidang yang sama [5]. Sama seperti butir 10 Pembunuhan anak sendiri, butir ini bukan diagnosis melainkan nama sebuah tindak pidana, dan batasannya ada di dalam hukum pidana [3]. Yang membuat entri ini berbeda dari butir tetangganya adalah bahwa hukum Indonesia tidak berhenti pada larangan: undang-undang kesehatan dan peraturan pelaksananya membuka dua keadaan yang justru mewajibkan pelayanan, yaitu indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual lain [3][4]. Halaman yang hanya memuat larangannya akan menyesatkan dokter yang sedang berhadapan dengan salah satu dari kedua keadaan itu. SKDI merumuskan 3A sebagai kemampuan pada keadaan yang bukan gawat darurat [5]. Rumusan itu tidak boleh dibaca sebagai keterangan tentang pasiennya. Perempuan yang datang dengan perdarahan atau demam setelah kehamilannya berakhir adalah kegawatan obstetri, dan tata laksananya ada pada entri Aborsi Spontan Inkomplit, Aborsi Mengancam, Perdarahan Post Partum, dan Sepsis di Atlas ini. Yang dinilai 3A adalah pekerjaan forensiknya, yaitu membaca temuan sebagai bukti dan mengenali jalur hukumnya. Kompetensi 3A karena itu berhenti pada tiga hal: mengobati komplikasinya, mencatat temuan tanpa menyimpulkan penyebab berakhirnya kehamilan, dan merujuk. Tindakan pengakhiran kehamilan itu sendiri, termasuk yang sah menurut hukum, tidak dikerjakan di layanan primer [4].SKDI 2012 grades item 11 Pengguguran kandungan at 3A in the Forensic and Medicolegal Medicine disease list, and also carries it as item 12 in the problem list for the same field [5]. As with item 10, infanticide by the mother, this item is not a diagnosis but the name of a criminal offence, and its definition sits in the criminal law [3]. What makes this entry different from its neighbours is that Indonesian law does not stop at the prohibition: the health law and its implementing regulation open two situations in which the service is instead required, a medical emergency indication and a pregnancy resulting from rape or other sexual violence [3][4]. A page carrying only the prohibition would mislead a doctor facing either of them. SKDI defines 3A as competence in a situation that is not an emergency [5]. That wording must not be read as a statement about the patient. A woman arriving with bleeding or fever after her pregnancy has ended is an obstetric emergency, and her management is in the Aborsi Spontan Inkomplit, Aborsi Mengancam, Perdarahan Post Partum, and Sepsis entries in this Atlas. What is graded 3A is the forensic work: reading the findings as evidence and recognising the legal pathway. So the 3A competency stops at three things: treating the complication, recording findings without concluding why the pregnancy ended, and referring. The termination itself, including a lawful one, is not carried out in primary care [4].
Pengguguran kandungan adalah nama sebuah tindak pidana, dan sekaligus nama sebuah pelayanan kesehatan yang dalam dua keadaan justru dilindungi undang-undang. Kompetensi dokter layanan primer 3A 5. Keduanya harus dibaca bersamaan, karena dokter yang hanya mengingat larangannya akan menolak perempuan yang justru berhak dilayani.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 3. Undang-undang itu memakai istilah aborsi, sedangkan SKDI memakai istilah pengguguran kandungan; keduanya menunjuk perbuatan yang sama.
Sisi larangannya 3:
- Pasal 463 mengancam perempuan yang melakukan aborsi dengan pidana paling lama 4 tahun.
- Pasal 464 mengancam siapa pun yang melakukannya terhadap seorang perempuan, paling lama 5 tahun bila perempuan itu menyetujuinya dan paling lama 12 tahun bila tanpa persetujuannya. Bila perempuan itu meninggal, ancamannya naik menjadi paling lama 8 tahun pada keadaan pertama dan paling lama 15 tahun pada keadaan kedua.
- Pasal 465 menambah sepertiga ancaman bagi dokter, bidan, paramedis, dan apoteker yang melakukan perbuatan pada Pasal 464, dan membuka pidana tambahan berupa pencabutan hak.
- Pasal 409 mengancam siapa pun yang secara terang-terangan menawarkan atau menyiarkan tulisan tentang alat untuk menggugurkan kandungan.
- Penomoran lama yang masih dipakai buku kuliah dan berkas perkara sebelum 2026: Pasal 346, Pasal 347, Pasal 348, dan Pasal 349.
Sisi yang tidak boleh dilewatkan, dan yang berada pada undang-undang yang sama 3:
- Ancaman terhadap perempuan pada Pasal 463 tidak berlaku bila ia korban perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dengan umur kehamilan tidak melebihi 14 minggu, atau bila ada indikasi kedaruratan medis.
- Dokter, bidan, paramedis, dan apoteker yang mengerjakan aborsi pada kedua keadaan itu tidak dipidana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan larangan yang sama dengan perkecualian yang mengikuti kitab undang-undang hukum pidana, dan peraturan pelaksananya menetapkan siapa yang boleh mengerjakan, di fasilitas seperti apa, dengan persetujuan siapa, dan dengan pendampingan serta konseling sebelum dan sesudahnya 4. Yang penting bagi layanan primer: pelayanan itu hanya boleh dikerjakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar yang ditetapkan Menteri, oleh tenaga medis yang berkompeten dan berwenang 4. Puskesmas mengenali, mencatat, mengobati yang perlu diobati, dan merujuk.
Satu akibat praktis yang menentukan nasib pasien: batas 14 minggu berjalan menurut umur kehamilan, bukan menurut kapan perempuan itu berani bercerita. Menunda rujukan sambil mencari kepastian hukum adalah cara paling cepat menutup pintu yang sebenarnya masih terbuka.
Procured abortion is the name of a criminal offence and at the same time the name of a health service which in two situations is protected by law. Primary care competency is 3A 5. Both have to be read together, because a doctor who remembers only the prohibition will turn away a woman who is entitled to the service.
The criminal code in force is Law 1 of 2023, effective from 2 January 2026, which repealed Law 1 of 1946 3. That code uses the word aborsi while SKDI uses pengguguran kandungan; both name the same act.
The prohibition side 3:
- Article 463 threatens a woman who has an abortion with up to 4 years.
- Article 464 threatens anyone who performs one on a woman, up to 5 years where she consented and up to 12 years without her consent. Where the woman dies, the maximum rises to 8 years in the first situation and 15 years in the second.
- Article 465 raises the penalty by one third for a doctor, midwife, paramedic, or pharmacist who commits the act in Article 464, and opens an additional penalty of revocation of rights.
- Article 409 threatens anyone who publicly offers or circulates writing about the means of procuring an abortion.
- The older numbering still used in textbooks and in case files predating 2026: Articles 346, 347, 348, and 349.
The side that must not be left out, and it sits in the same code 3:
- The threat against the woman in Article 463 does not apply where she is the victim of rape or another sexual violence offence that caused the pregnancy and the gestational age does not exceed 14 weeks, or where there is a medical emergency indication.
- A doctor, midwife, paramedic, or pharmacist who performs an abortion in either of those situations is not punished.
Law 17 of 2023 on Health restates the same prohibition with the exceptions that follow the criminal code, and its implementing regulation sets who may perform it, in what kind of facility, with whose consent, and with support and counselling before and after 4. What matters for primary care: the service may only be provided at an advanced level health facility meeting the standards set by the Minister, by medical personnel with the relevant competence and authority 4. A puskesmas recognises, records, treats what needs treating, and refers.
One practical consequence decides the patient's outcome: the 14 week limit runs on gestational age, not on when the woman found the courage to speak. Delaying a referral while looking for legal certainty is the fastest way to close a door that was still open.
MengenaliRecognising it
Perempuan yang datang setelah kehamilannya berakhir adalah pasien lebih dulu, dan pengobatannya tidak menunggu apa pun.
Yang menentukan kegawatannya:
- Perdarahan pervaginam yang banyak atau tidak berhenti, dan tanda syok berupa pucat, akral dingin, takikardia, serta tekanan darah yang turun.
- Demam, nyeri perut bawah, nyeri goyang serviks, dan cairan berbau busuk, yang mengarah pada infeksi.
- Perut yang menegang, kembung, dan nyeri seluruh lapang, yang mengarah pada perlukaan rahim atau usus.
- Kesadaran yang menurun, sesak mendadak, atau nyeri dada mendadak setelah tindakan pada rahim.
- Sisa jaringan hasil konsepsi yang teraba pada mulut rahim.
Tata laksananya ada pada entri Aborsi Spontan Inkomplit, Aborsi Mengancam, Perdarahan Post Partum, dan Sepsis di Atlas ini.
A woman arriving after her pregnancy has ended is a patient first, and her treatment waits for nothing.
What decides how urgent this is:
- Heavy or continuing vaginal bleeding, and signs of shock: pallor, cold peripheries, tachycardia, and a falling blood pressure.
- Fever, lower abdominal pain, cervical excitation tenderness, and foul smelling discharge, pointing to infection.
- A rigid, distended abdomen tender throughout, pointing to injury of the uterus or bowel.
- Reduced consciousness, sudden breathlessness, or sudden chest pain after any instrumentation of the uterus.
- Retained products of conception palpable at the cervical os.
Their management is in the Aborsi Spontan Inkomplit, Aborsi Mengancam, Perdarahan Post Partum, and Sepsis entries in this Atlas.
RujukanReferences
- 1.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Keterampilan Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Lampiran II Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022, bagian Kedokteran Forensik dan Medikolegal angka 71 Deskripsi Luka, angka 72 Pemeriksaan Luar pada Mayat, dan angka 73 Pembuatan Visum Et Repertum, semuanya Tingkat Keterampilan 4A. Pengobatan keguguran diambil dari entri terkait pada Lampiran I keputusan yang sama. manuver.tireg7.net
- 2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum. Pasal 3 prinsip keamanan barang bukti dan pencegahan kontaminasi, Pasal 11 penyelenggara dan pelayanan multidisiplin bagi korban kekerasan pada orang hidup, Pasal 12 korban kekerasan seksual dan kasus lain yang berkaitan dengan proses hukum, Pasal 14 pencatatan pada rekam medis, Pasal 16 dan Pasal 17 sisi orang mati, Pasal 23 surat keterangan ahli dan tenggat 2 bulan, Pasal 30 kewajiban memberi informasi kepada kepolisian. peraturan.bpk.go.id
- 3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Bagian Kedua Aborsi: Pasal 463 termasuk ayat (2) yang memuat perkecualian korban perkosaan atau kekerasan seksual lain dengan umur kehamilan tidak melebihi 14 minggu dan indikasi kedaruratan medis, Pasal 464, dan Pasal 465 termasuk ayat (3) yang menyatakan tenaga kesehatan yang mengerjakannya pada kedua keadaan itu tidak dipidana. Pasal 409 tentang menawarkan dan menyiarkan tulisan mengenai alat untuk menggugurkan kandungan. Penomoran lama yang digantikan: Pasal 346, Pasal 347, Pasal 348, dan Pasal 349. peraturan.bpk.go.id
- 4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, bagian tentang aborsi. Dipakai untuk batasan indikasi kedaruratan medis, dokumen yang diperlukan pada kehamilan akibat kekerasan seksual, tingkat fasilitas dan tenaga yang boleh mengerjakan, persetujuan, serta pendampingan dan konseling sebelum dan sesudah tindakan. Teks resminya belum dapat dijangkau pada saat entri ini ditulis; rinciannya dicatat pada url_evidence dan perlu dicocokkan dengan teks resmi sebelum entri ini diverifikasi. peraturan.bpk.go.id
- 5.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, Lampiran Daftar Penyakit, Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal butir 11 Pengguguran kandungan, Tingkat Kemampuan 3A, dan Lampiran Daftar Masalah bidang yang sama butir 12. pd.fk.ub.ac.id
- 6.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pasal 49 permintaan keterangan ahli kedokteran forensik dan syarat permintaan tertulis. peraturan.bpk.go.id
- 7.Parks E, Martinez CL, Sapkota R. Abortion Complications. In: StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Bacaan lanjutan, bukan sumber isi entri ini. ncbi.nlm.nih.gov