Otitis media akutAcute otitis media
SKDI 2012 menempatkan butir nomor 71 Otitis media akut pada tingkat 4A dalam tabel TELINGA, subkelompok Telinga, Pendengaran, dan Keseimbangan, tanpa satu pun kata pembatas. Angka 4A yang sama muncul pada header entri PPK FKTP. Butir tetangganya pada tabel itu perlu dibaca berdampingan: butir 70 Otitis eksterna juga 4A, tetapi butir 72 Otitis media serosa hanya 3A dan butir 73 Otitis media kronik hanya 3A, sehingga 4A di sini diberikan untuk bentuk akut sementara bentuk serosa dan bentuk kronik dinilai lebih rendah oleh dokumen yang sama. Batas praktisnya datang dari PPK, bukan dari SKDI: entri PPK memulangkan dua keadaan ke rujukan, yaitu bila ada indikasi miringotomi dan bila timbul komplikasi, sehingga tingkat 4A pada entri ini tidak dapat dibaca sebagai kewenangan atas kedua keadaan tersebut. Perlu dicatat pula bahwa header entri PPK memuat kode untuk bentuk serosa akut sekaligus bentuk supuratif akut, padahal SKDI menilai bentuk serosa pada tingkat yang berbeda dan entri PPK sendiri menempatkan otitis media serosa akut sebagai diagnosis banding. Ketiga pernyataan itu tidak pernah dipertemukan sumbernya.SKDI 2012 places item 71 Otitis media akut at level 4A in the TELINGA table, subgroup Telinga, Pendengaran, dan Keseimbangan, with no qualifying text attached. The same 4A appears in the PPK FKTP entry header. The neighbouring items in that table have to be read alongside it: item 70 Otitis eksterna is also 4A, but item 72 Otitis media serosa is only 3A and item 73 Otitis media kronik is only 3A, so the 4A here is given for the acute form while the serous and chronic forms are graded lower by the same document. The practical limit comes from PPK rather than SKDI: the PPK entry sends two situations to referral, an indication for myringotomy and a complication, so level 4A in this entry cannot be read as authority over either of them. Note also that the PPK entry header carries a code for the acute serous form as well as the acute suppurative form, although SKDI grades the serous form differently and the PPK entry itself places the acute serous form in its differential diagnosis. The three statements are never reconciled by the source.
Otitis media akut (OMA) adalah radang mukosa telinga tengah yang meluas ke tuba eustachius, antrum, dan sel mastoid, dan berjalan kurang dari 3 minggu 1. Perjalanannya dibaca sebagai lima stadium berurutan, yaitu oklusi tuba, hiperemis, supurasi, perforasi, dan resolusi, dan baik keluhan maupun gambaran otoskopinya berubah mengikuti stadiumnya 1. Telinga terasa penuh atau nyeri dengan pendengaran yang dapat berkurang, lalu nyeri menguat disertai demam dan anak yang rewel, lalu sekret keluar saat gendang telinga robek dan keluhannya justru mereda 1.
Tingkat kemampuan dokter layanan primer 4A untuk bentuk akut ini, sementara bentuk serosa dan bentuk kronik dinilai lebih rendah 3. Rujukan dipakai untuk dua keadaan saja, yaitu indikasi miringotomi dan timbulnya komplikasi, sehingga keduanya berada di luar kewenangan yang diberikan di sini 1.
Faktor risiko 1:
- Usia bayi dan anak.
- Infeksi saluran napas atas yang berulang.
- Menyusu botol sambil berbaring telentang.
- Kelainan bawaan, misalnya sumbing langit-langit dan sindrom Down.
- Paparan asap rokok.
- Alergi.
- Keadaan sosial ekonomi yang rendah.
Acute otitis media (AOM) is inflammation of the mucosal lining of the middle ear reaching the eustachian tube, the antrum, and the mastoid air cells, and it runs for less than 3 weeks 1. Its course is read as five consecutive stages, tubal occlusion, hyperaemia, suppuration, perforation, and resolution, with both the complaints and the otoscopic picture changing by stage 1. The ear feels full or painful with hearing that may drop, then pain builds with fever and a fretful child, then discharge runs out once the eardrum tears and the complaints ease 1.
Primary care competency is 4A for this acute form, while the serous and chronic forms are graded lower 3. Two situations go to referral, an indication for myringotomy and a complication, so both sit outside the authority granted here 1.
Risk factors 1:
- Infant and child age.
- Repeated upper respiratory infection.
- Bottle feeding while lying on the back.
- Congenital conditions such as cleft palate and Down syndrome.
- Exposure to cigarette smoke.
- Allergy.
- Low socioeconomic standing.
MengenaliRecognising it
Diagnosis ditegakkan dari anamnesis dan pemeriksaan fisik. Tidak ada sistem skor, tidak ada kriteria berat ringan, dan tidak ada ambang usia pada entri ini 1.
Keluhan menurut stadiumnya 1:
- Oklusi tuba: rasa penuh di telinga atau nyeri, dan pendengaran dapat berkurang.
- Hiperemis: nyeri telinga menguat dan demam muncul.
- Pada bayi dan anak: rewel dan gelisah, muntah, nafsu makan hilang, dan anak biasanya sering memegangi telinga yang nyeri.
- Supurasi: keluhannya sama dengan stadium hiperemis, dan tidak ada keluhan tersendiri untuk stadium ini.
- Perforasi: sekret keluar dari liang telinga.
- Resolusi: keluhan meringan, suhu turun, nyeri mereda, dan bayi atau anak lebih tenang.
- Bila lubangnya tidak menutup, pendengaran bisa tetap terganggu.
The diagnosis rests on history and examination. There is no scoring system, no severity criteria, and no age threshold in this entry 1.
Complaints by stage 1:
- Tubal occlusion: the ear feels full or painful, and hearing may drop.
- Hyperaemia: ear pain grows stronger and fever appears.
- In infants and children: fretfulness and restlessness, vomiting, loss of appetite, and a child who usually holds the painful ear.
- Suppuration: the complaints are the same as in the hyperaemic stage, with no separate list for this stage.
- Perforation: discharge comes out of the ear canal.
- Resolution: the complaints lighten, temperature falls, pain settles, and the infant or child is calmer.
- Where the perforation persists, hearing may stay reduced.
RujukanReferences
- 1.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Lampiran I Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022, Bab II Huruf E Telinga, angka 2 Otitis Media Akut. manuver.tireg7.net
- 2.Kementerian Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang perubahan atas KMK HK.01.07/MENKES/1186/2022, Pasal I. Perubahan ini tidak menyentuh bagian telinga, sehingga teks yang berlaku adalah teks lampiran induk. diskes.badungkab.go.id
- 3.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, Lampiran Daftar Penyakit, tabel TELINGA butir 71 Otitis media akut. pd.fk.ub.ac.id
- 4.Further reading. Matz O, Sutton AE, Ashurst JV. Acute Otitis Media. In: StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing; 2026. ncbi.nlm.nih.gov