Ketuban Pecah Dini (KPD)Prelabor Rupture of Membranes
SKDI 2012 menempatkan Ketuban pecah dini (KPD) pada tabel Sistem Reproduksi, subkelompok Persalinan dan Nifas, butir 44, dengan tingkat kemampuan 3A [4]. Entri PPK FKTP memakai angka yang sama pada kepala entrinya [1]. Arti 3A pada penyakit ini [4]: - Dokter layanan primer menegakkan diagnosis, memberi terapi awal, lalu merujuk. - Terapi awal di sini bukan versi ringan dari tata laksana rumah sakit. Isinya sempit dan seluruhnya sudah tertulis: antibiotik oral dimulai, aktivitas dibatasi, pasien dirujuk [1][3]. Yang membuat batas itu masuk akal ada pada daftar keterampilan, bukan pada daftar penyakit [4]: - Pemeriksaan spekulum untuk melihat vagina dan serviks, butir 7, tingkat 4A. Inilah pemeriksaan yang menegakkan diagnosis, dan seluruhnya berada dalam kewenangan mandiri dokter layanan primer. - Pemeriksaan obstetri berupa penilaian serviks, dilatasi, selaput ketuban, presentasi dan penurunan, butir 51, tingkat 4A. - Induksi kimiawi persalinan, butir 69, tingkat 3. - Butir inilah yang menutup jalan. Setiap kelompok usia kehamilan pada pedoman KPD berakhir pada keputusan kapan bayi dilahirkan, dan cara melahirkannya adalah induksi atau seksio sesarea. Induksi bertingkat 3 dan seksio sesarea bertingkat 2, sehingga tidak satu pun jalur KPD dapat diselesaikan di layanan primer meskipun diagnosisnya dapat ditegakkan di sana. - Kardiotokografi, butir 47, tingkat 3, padahal takikardia janin adalah salah satu tanda korioamnionitis yang harus dipantau. - Resusitasi bayi baru lahir, butir 60, tingkat 4A. Bagian ini justru mandiri, dan itu penting karena bayi dapat lahir sebelum pasien sampai. Dua tingkat yang berbeda untuk ultrasonografi dalam satu dokumen yang sama [4]: - Butir 16 pada kelompok Ginekologi, pemeriksaan kehamilan USG perabdominal, tingkat 3. - Butir 48 dan 49 pada kelompok Obstetri, permintaan pemeriksaan USG obsgin dan pemeriksaan USG obsgin untuk skrining obstetri, keduanya tingkat 4A. - Perbedaan ini tidak diselesaikan oleh tanggal karena keduanya ada di dokumen yang sama. Yang menyelesaikannya adalah dokumen yang lebih baru: KMK 1936/2022 memasukkan USG skrining obstetri dasar terbatas ke dalam entri Kehamilan Normal di layanan primer, sehingga skrining berada pada kewenangan dokter layanan primer sedangkan penilaian yang lebih jauh tidak [5].SKDI 2012 places Ketuban pecah dini (KPD) in the Sistem Reproduksi table, Persalinan dan Nifas subgroup, item 44, at competency level 3A [4]. The PPK FKTP entry carries the same number in its header [1]. What 3A means for this disease [4]: - The primary care doctor makes the diagnosis, gives initial treatment, then refers. - Initial treatment here is not a lighter version of hospital care. It is narrow and already written out: start the oral antibiotic, restrict activity, refer the patient [1][3]. What makes that boundary make sense sits in the skills list rather than the disease list [4]: - Speculum examination of the vagina and cervix, item 7, level 4A. This is the examination that makes the diagnosis, and it lies entirely within the primary care doctor's independent competence. - Obstetric examination of the cervix, dilatation, membranes, presentation and descent, item 51, level 4A. - Chemical induction of labour, item 69, level 3. - This is the item that closes the road. Every gestational age band in the guideline ends in a decision about when the baby is delivered, and the way to deliver is induction or caesarean section. Induction sits at level 3 and caesarean section at level 2, so no PROM pathway can be finished in primary care even though the diagnosis can be made there. - Cardiotocography, item 47, level 3, although fetal tachycardia is one of the signs of chorioamnionitis that has to be watched for. - Newborn resuscitation, item 60, level 4A. That part is independent, and it matters because the baby can arrive before the patient does. Two different levels for ultrasound inside the same document [4]: - Item 16 in the Ginekologi group, transabdominal pregnancy ultrasound, level 3. - Items 48 and 49 in the Obstetri group, requesting an obstetric ultrasound and performing an obstetric screening ultrasound, both level 4A. - Date does not settle this, because both sit in the same document. What settles it is the newer one: KMK 1936/2022 puts a limited basic obstetric screening scan inside the primary care Kehamilan Normal entry, so screening belongs to the primary care doctor while assessment beyond it does not [5].
Ketuban pecah dini adalah pecahnya selaput ketuban sebelum persalinan dimulai 12. Yang menentukan isi halaman ini bukan pecahnya, melainkan usia kehamilan pada saat itu.
Pembagiannya 2:
- Usia kehamilan 37 minggu atau lebih, disebut KPD aterm.
- Usia kehamilan kurang dari 37 minggu, disebut KPD preterm.
- Usia kehamilan 24 sampai kurang dari 34 minggu, disebut KPD sangat preterm.
Pembagian itu bukan tata nama. Pada kehamilan aterm, selaput yang sudah pecah berarti persalinan tinggal dipercepat dan risikonya hampir seluruhnya infeksi. Pada kehamilan preterm, selaput yang sama membuka jalan bagi bakteri menuju janin yang paru-parunya belum siap, sehingga setiap hari kehamilan dipertahankan adalah pertukaran antara risiko infeksi dan risiko prematuritas 2.
Seberapa sering. Pedoman nasional KPD memberi angka kejadian KPD aterm 6,46 sampai 15,6 persen kehamilan aterm, KPD preterm 2 sampai 3 persen kehamilan tunggal dan 7,4 persen kehamilan kembar, serta menyebut KPD preterm mendahului sekitar sepertiga seluruh kelahiran prematur 2. Entri PPK memberi angka yang berbeda untuk hal yang sama, yaitu 8 sampai 10 persen pada kehamilan aterm dan 1 persen kehamilan untuk bentuk pretermnya, dan perbedaan ini tidak dijelaskan oleh kedua dokumen 1.
Tingkat kemampuan 3A menentukan bentuk halaman ini. Diagnosis ditegakkan di layanan primer dengan spekulum steril, antibiotik oral dimulai di sana, lalu pasien dirujuk. Kapan bayi dilahirkan dan dengan cara apa adalah keputusan di fasilitas rujukan, dan pada semua kelompok usia kehamilan jalurnya berakhir di sana 12.
Faktor risiko yang dimuat entri PPK 1:
- Multiparitas.
- Hidramnion.
- Kelainan letak janin, sungsang atau melintang.
- Kehamilan ganda.
- Disproporsi kepala panggul.
- Infeksi.
- Perdarahan antepartum.
Pedoman nasional menambahkan riwayat yang perlu digali sebelum kehamilan ini 2:
- Riwayat ketuban pecah dini pada kehamilan sebelumnya.
- Riwayat persalinan prematur.
- Riwayat infeksi menular seksual.
- Merokok dan status sosial ekonomi rendah.
- Tindakan pada kehamilan ini berupa sirklase dan amniosentesis.
Prelabor rupture of membranes means the membranes broke before labour began 12. What shapes this page is not the rupture but the gestational age at which it happened.
The bands 2:
- Thirty seven weeks or more, called term PROM.
- Below 37 weeks, called preterm PROM.
- Twenty four to under 34 weeks, called very preterm PROM.
The bands are not nomenclature. At term, broken membranes mean the birth only has to be brought forward and the risk is almost entirely infection. Preterm, the same rupture opens a road for bacteria towards a fetus whose lungs are not ready, so every day the pregnancy continues trades infection risk against prematurity risk 2.
How common. The national guideline gives term PROM at 6.46 to 15.6 per cent of term pregnancies, preterm PROM at 2 to 3 per cent of singleton pregnancies and 7.4 per cent of twin pregnancies, and says preterm PROM precedes about one third of all premature births 2. The PPK entry gives different figures for the same thing, 8 to 10 per cent at term and 1 per cent of pregnancies for the preterm form, and neither document explains the difference 1.
Competency level 3A shapes this page. The diagnosis is made in primary care with a sterile speculum, the oral antibiotic is started there, then the patient is referred. When the baby is delivered and by what route is a decision at the referral centre, and in every gestational band the pathway ends there 12.
The risk factors the PPK entry carries 1:
- Multiparity.
- Hydramnios.
- Abnormal lie, breech or transverse.
- Multiple pregnancy.
- Cephalopelvic disproportion.
- Infection.
- Antepartum haemorrhage.
The national guideline adds the history to take before this pregnancy 2:
- Prelabor rupture of membranes in a previous pregnancy.
- Previous premature birth.
- Past sexually transmitted infection.
- Smoking and low socioeconomic status.
- Procedures in this pregnancy, namely cervical cerclage and amniocentesis.
MengenaliRecognising it
Diagnosis ditegakkan dari anamnesis dan pemeriksaan spekulum steril, dan pedoman nasional menyatakannya sebagai cara terbaik dengan derajat rekomendasi B 2. Satu kali pemeriksaan inspekulo sudah cukup 3.
Anamnesis, dan empat hal yang menentukan seluruh keputusan berikutnya 12:
- Usia kehamilan, beserta cara usia itu ditetapkan. Inilah keterangan yang paling menentukan, karena setiap jalur tata laksana dibagi menurutnya.
- Jam ketuban pecah dan banyaknya cairan yang keluar. Jarak antara pecah dan pemeriksaan adalah dasar penilaian risiko infeksi.
- Warna cairan yang keluar.
- Ada tidaknya demam.
The diagnosis is made from the history and a sterile speculum examination, and the national guideline names that as the best route at recommendation grade B 2. One speculum examination is enough 3.
History, and the four things that drive every decision after it 12:
- Gestational age, and how that age was established. This is the single most decisive fact, because every management pathway is split by it.
- The time the membranes broke and how much fluid came. The interval between rupture and examination is the basis of the infection risk.
- The colour of the fluid.
- Whether there has been fever.
RujukanReferences
- 1.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022. Huruf N Kesehatan Wanita angka 7 Ketuban Pecah Dini (KPD), halaman lampiran -744- sampai -748-, mencakup Masalah Kesehatan, Hasil Anamnesis, Faktor Risiko, Pemeriksaan Fisik dan Penunjang, Komplikasi, Penatalaksanaan menurut usia kehamilan, Konseling dan Edukasi, Kriteria rujukan, Peralatan, dan Prognosis. Bagian Diagnosis Banding pada entri ini berisi tanda hubung. manuver.tireg7.net
- 2.Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Ketuban Pecah Dini, Lampiran I Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/91/2017 tentang PNPK Tata Laksana Komplikasi Kehamilan. Bab III Klasifikasi, Diagnosis dan Faktor Risiko; Bab IV Penatalaksanaan beserta Tabel 1 antibiotik pada KPD lebih dari 24 jam, Tabel 2 medikamentosa, dan dua belas butir Rekomendasi; Bab V Komplikasi. Halaman -5- sampai -23-. kemkes.go.id
- 3.Kementerian Kesehatan RI, World Health Organization, Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia. Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan. Edisi I. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2013. Bab 4.10 Ketuban Pecah Dini halaman 122 sampai 123; bab 4.9 Persalinan Preterm halaman 118 sampai 121 untuk dosis eritromisin yang berbeda; bab 4.11 Korioamnionitis halaman 124 sampai 125 untuk tanda infeksi intrauterin. platform.who.int
- 4.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. Daftar Penyakit, tabel Sistem Reproduksi, subkelompok Persalinan dan Nifas, butir 44 Ketuban pecah dini (KPD), Tingkat Kemampuan 3A. Daftar Keterampilan Klinis, kelompok Sistem Reproduksi: butir 7 Pemeriksaan spekulum (4A), butir 16 Pemeriksaan kehamilan USG perabdominal (tingkat 3), butir 47 CTG (tingkat 3), butir 48 dan 49 USG obsgin (4A), butir 51 Pemeriksaan obstetri (4A), butir 60 Resusitasi bayi baru lahir (4A), butir 69 Induksi kimiawi persalinan (tingkat 3), butir 72 Operasi Caesar (tingkat 2). pd.fk.ub.ac.id
- 5.Kementerian Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan atas KMK HK.01.07/MENKES/1186/2022. Pasal I tidak mengubah angka 7 Ketuban Pecah Dini, sehingga teks 1186/2022 tetap berlaku untuk entri ini. Entri angka 1 Kehamilan Normal yang digantikannya memuat USG skrining obstetri dasar terbatas pada trimester 1 dan 3 di layanan primer. diskes.badungkab.go.id
- 6.Dayal S, Jenkins SM, Hong PL. Preterm and Term Prelabor Rupture of Membranes (PPROM and PROM). StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Bacaan lanjutan, bukan sumber isi halaman ini. ncbi.nlm.nih.gov