KeratitisKeratitis

SKDI 2012 memberi butir 26 Keratitis tingkat 3A pada tabel Sistem Indra bagian Mata, subkelompok Kornea, halaman 37 [2]. Pencarian kata keratitis di seluruh daftar penyakit SKDI hanya menghasilkan butir itu, sehingga tidak ada tingkat kedua dan tidak ada pertentangan [2]. Yang menarik pada subkelompok Kornea adalah tetangganya. Dari sembilan butir di situ, hanya Keratitis dan butir 30 Xerophtalmia yang berada di atas tingkat 2; Erosi, Benda asing di kornea, Luka bakar kornea, Kerato-konjungtivitis sicca, Edema kornea, dan Keratokonus semuanya tingkat 2 [2]. Artinya benda asing di kornea, yang justru sering menjadi awal keratitis, hanya dikenali lalu dirujuk, sementara keratitis yang ditimbulkannya sudah menuntut pengobatan awal dari dokter layanan primer. Kewenangan itu perlu dibaca apa adanya: pengobatan awal berarti antibiotik topikal empiris lalu rujukan, bukan menuntaskan infeksinya [3]. PPK FKTP tidak memuat entri Keratitis. Kelompok Mata pada lampiran KMK 1186/2022 berisi dua puluh entri dan keratitis bukan salah satunya, sehingga penyakit tingkat 3A ini tidak punya panduan praktik klinis layanan primer [1]. Isi klinis entri ini karena itu diambil dari Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Ulkus Kornea Bakteri susunan PERDAMI, yang menyatakan sendiri apa yang dikerjakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama [3].SKDI 2012 gives item 26 Keratitis level 3A in the Sistem Indra table under Mata, subgroup Kornea, on page 37 [2]. Searching the whole SKDI disease list for keratitis returns that item only, so there is no second grade and no conflict [2]. What is striking in the Kornea subgroup is its neighbours. Of the nine items there, only Keratitis and item 30 Xerophtalmia sit above level 2; corneal erosion, corneal foreign body, corneal burn, keratoconjunctivitis sicca, corneal oedema and keratoconus are all level 2 [2]. So a corneal foreign body, which is often how keratitis starts, is only recognised and referred, while the keratitis it produces already requires initial treatment from the primary care doctor. That authority has to be read exactly: initial treatment means an empirical topical antibiotic and then referral, not settling the infection [3]. PPK FKTP carries no Keratitis entry. The eye group in the annex to KMK 1186/2022 holds twenty entries and keratitis is not one of them, so this level 3A disease has no primary care clinical practice guideline [1]. The clinical content of this entry is therefore taken from the national guideline on bacterial corneal ulcer written by PERDAMI, which states for itself what is done at a first level facility [3].

Keratitis adalah radang kornea. Bentuk yang paling menentukan nasib mata adalah yang merusak epitel sampai ke stroma dan disertai radang, yaitu ulkus kornea 3. Penyebabnya dibagi dua: infeksi, oleh bakteri, jamur, virus, dan protozoa, dengan bakteri yang paling sering; dan bukan infeksi, termasuk keratitis marginal, ulkus perifer pada penyakit reumatik, ulkus Mooren, keratokonjungtivitis vernal, ulkus neurotrofik, ulkus karena defisiensi vitamin A, dan shield ulcer 3.

Yang membuat penyakit ini penting adalah bekasnya. Kornea yang menyembuh dari ulkus meninggalkan jaringan parut, dan kekeruhan kornea menempati urutan kelima penyebab utama kebutaan di Indonesia 3.

Kompetensi dokter layanan primer 3A 2. Diagnosis ditegakkan di layanan primer, antibiotik topikal empiris dimulai, lalu pasien dirujuk 3. Pemeriksaan yang menentukan penyebabnya, yaitu pewarnaan dan kultur kerokan kornea, tidak dikerjakan di fasilitas tingkat pertama 3.

Faktor risiko yang perlu ditanyakan 3:

  • Trauma pada mata, terutama tergores tumbuhan.
    • Di Pusat Mata Nasional RS Mata Cicendo, trauma karena terpapar tumbuhan mendahului 74,7 persen ulkus kornea, dan di RSUP Sardjito trauma mendahului 68,4 persen kasus.
  • Pemakaian lensa kontak.
  • Diabetes melitus.
  • Permukaan mata yang sudah bermasalah lebih dulu, termasuk mata kering, kelainan kelopak yang tidak dikoreksi, dan dakriosistitis kronis.
  • Daya tahan tubuh yang menurun dan defisiensi vitamin A.

Mata merah yang tidak masuk kelompok ini, yaitu konjungtivitis, episkleritis, dan perdarahan subkonjungtiva, berjalan tanpa kekeruhan kornea dan punya entri Atlas tersendiri.

Keratitis is inflammation of the cornea. The form that decides the fate of the eye is the one that destroys epithelium down into the stroma with inflammation, that is a corneal ulcer 3. Causes fall into two groups: infective, by bacteria, fungi, viruses and protozoa, with bacteria the commonest; and non-infective, including marginal keratitis, peripheral ulceration in rheumatic disease, Mooren ulcer, vernal keratoconjunctivitis, neurotrophic ulcer, ulceration from vitamin A deficiency, and shield ulcer 3.

What makes this disease matter is the mark it leaves. A cornea that heals from an ulcer leaves scar tissue, and corneal opacity ranks fifth among the leading causes of blindness in Indonesia 3.

Primary care competence is 3A 2. The diagnosis is made in primary care, an empirical topical antibiotic is started, and the patient is then referred 3. The tests that settle the cause, staining and culture of a corneal scrape, are not done at a first level facility 3.

Risk factors to ask about 3:

  • Trauma to the eye, above all a scratch from a plant.
    • At the national eye centre RS Mata Cicendo, trauma from plant exposure preceded 74.7 per cent of corneal ulcers, and at RSUP Sardjito trauma preceded 68.4 per cent of cases.
  • Contact lens wear.
  • Diabetes.
  • An ocular surface already in trouble, including dry eye, uncorrected lid abnormality, and chronic dacryocystitis.
  • Reduced immunity and vitamin A deficiency.

Red eyes that do not belong in this group, meaning conjunctivitis, episcleritis and subconjunctival haemorrhage, run without any corneal opacity and have Atlas entries of their own.

MengenaliRecognising it

Diagnosis ditegakkan dari anamnesis dan pemeriksaan klinis, dan di fasilitas yang punya alatnya ditegaskan dengan pewarnaan fluoresein yang dilihat dengan slit lamp 3. Di puskesmas alat itu tidak ada, sehingga yang tersedia adalah senter dan lup, dan keduanya cukup untuk pertanyaan yang menentukan: apakah korneanya terlibat.

Keluhan 3:

  • Nyeri.
  • Mata merah.
  • Sekret.
  • Penglihatan menurun.
  • Silau.
  • Mata berair.
  • Rasa mengganjal seperti ada benda asing.
    • Tiga di antaranya memisahkan keratitis dari konjungtivitis biasa: nyeri yang sungguh nyeri, silau, dan penglihatan yang turun. Konjungtivitis tidak menurunkan visus.

The diagnosis rests on history and clinical examination, and where the instruments exist it is confirmed by fluorescein staining viewed on a slit lamp 3. A health centre has neither, so what is available is a torch and a loupe, and the two are enough for the question that decides everything: is the cornea involved.

Complaints 3:

  • Pain.
  • Redness.
  • Discharge.
  • Falling vision.
  • Photophobia.
  • Watering.
  • A foreign body sensation.
    • Three of these separate keratitis from ordinary conjunctivitis: pain that is genuinely painful, photophobia, and vision that drops. Conjunctivitis does not reduce acuity.
Memeriksa aksesChecking access

RujukanReferences

  1. 1.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Lampiran I Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022, Huruf D Mata. Dipakai untuk menunjukkan bahwa kelompok Mata berisi dua puluh entri dan tidak memuat entri Keratitis, serta untuk tempat keratitis disebut pada entri lain. manuver.tireg7.net
  2. 2.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. Lampiran Daftar Penyakit, tabel Sistem Indra bagian Mata, subkelompok Kornea, butir 26, halaman 37. pd.fk.ub.ac.id
  3. 3.Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI). Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Ulkus Kornea Bakteri. Pedoman organisasi profesi, bukan lampiran keputusan menteri; dipakai karena PPK FKTP tidak memuat entri keratitis. perdami.or.id
  4. 4.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Keterampilan Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Lampiran II Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022, Bab II Huruf G Sistem Indera, angka 4 Pemeriksaan Eksternal Mata dan angka 5 Pemeriksaan Media Refraksi, keduanya Tingkat Keterampilan 4A. manuver.tireg7.net
  5. 5.Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kusta, lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/308/2019. Dipakai untuk keterlibatan kornea dan mata pada kusta. kemkes.go.id
  6. 6.Gurnani B, Kaur K. Bacterial Keratitis. StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Bacaan lanjutan, tidak dipakai sebagai sumber isi. ncbi.nlm.nih.gov

SPARK Atlas adalah alat bantu rujukan untuk klinisi, bukan pengganti penilaian klinis. Verifikasi setiap keputusan terhadap kondisi pasien dan pedoman terkini.SPARK Atlas is a reference aid for clinicians, not a substitute for clinical judgement. Verify every decision against the patient in front of you and current guidance.