Kekerasan TumpulBlunt Force Injury

SKDI 2012 menilai butir 1 Kekerasan tumpul pada tingkat 4A di dalam Daftar Penyakit Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, di atas butir 2 Kekerasan tajam yang juga 4A dan butir 3 Trauma kimia yang turun ke 3A. Kekerasan tumpul juga muncul sebagai butir 2 pada Daftar Masalah Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Yang dituntut oleh 4A di sini bukan operasi besar: keterampilan yang harus tuntas adalah memeriksa, mendeskripsi, menyimpulkan derajat lukanya, dan menuliskannya sebagai visum et repertum. Ketiga keterampilan itu berdiri sendiri pada Lampiran II PPK FKTP, masing-masing juga pada tingkat 4A.SKDI 2012 grades item 1 Kekerasan tumpul at 4A in the Forensic and Medicolegal Medicine disease list, above item 2 Kekerasan tajam which is also 4A and item 3 Trauma kimia which drops to 3A. Blunt force also appears as item 2 in the Forensic and Medicolegal problem list. What 4A demands here is not major surgery: the skills that must be complete are examining, describing, concluding on the degree of injury, and writing it up as a visum et repertum. Those three skills stand on their own in PPK FKTP Annex II, each also at level 4A.

Kekerasan tumpul adalah perlukaan yang terjadi ketika benda tanpa mata tajam mengenai tubuh, atau tubuh mengenai benda itu. Kompetensi dokter layanan primer 4A 5.

Dua pekerjaan berjalan bersamaan pada pasien yang sama, dan keduanya milik dokter yang pertama memeriksa. Yang pertama adalah pengobatan lukanya, dan itu sama dengan pengobatan luka pada umumnya. Yang kedua adalah pencatatan lukanya sebagai bukti, dan yang ini hanya bisa dikerjakan sekali. Luka berubah dari jam ke jam: memar berpindah warna, luka lecet mengering, luka robek dijahit lalu bentuk aslinya hilang. Dokter yang menjahit lebih dulu tanpa mendeskripsi lebih dulu telah menghapus barang bukti yang tidak bisa dikembalikan 1.

Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum diatur tersendiri oleh Permenkes 38 Tahun 2022. Aturan itu menempatkannya pada dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal, dan menyatakan bahwa bila tenaga itu tidak ada, pelayanan dapat dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis lain yang punya kewenangan klinis atau telah mendapat pelatihan 2. Di puskesmas, orang itu biasanya dokter umum yang sedang bertugas.

Sejak 2 Januari 2026 dasar hukumnya berganti. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sehingga nomor pasal yang selama ini dihafal untuk visum et repertum sudah bukan nomor yang benar 34.

Bentuk luka yang ditimbulkan kekerasan tumpul:

  • Luka memar, yaitu perdarahan di bawah kulit yang utuh 1.
  • Luka lecet, yaitu kerusakan yang hanya mengenai lapisan kulit terluar 1.
  • Luka robek, dengan tepi tidak rata dan perdarahan yang sedikit 1.
  • Patah tulang 1.
  • Kerusakan organ dalam tanpa luka di permukaan.

Blunt force injury is what happens when an object with no cutting edge strikes the body, or the body strikes the object. Primary care competency is 4A 5.

Two jobs run at once on the same patient, and both belong to the doctor who sees them first. The first is treating the wound, and that is no different from treating any wound. The second is recording the wound as evidence, and this one can only be done once. Wounds change by the hour: bruises shift colour, abrasions dry, lacerations are sutured and their original shape is gone. A doctor who sutures before describing has destroyed evidence that cannot be recovered 1.

Medical services for legal purposes are governed separately by Permenkes 38 of 2022. That regulation places them with a specialist in forensic and medicolegal medicine, and states that where no such specialist exists the service may be carried out by another doctor or specialist holding the clinical authority or trained for it 2. In a puskesmas that person is usually the general practitioner on duty.

The legal basis changed on 2 January 2026. The criminal code in force is Law 1 of 2023 and the criminal procedure code in force is Law 20 of 2025, so the article numbers long memorised for the visum et repertum are no longer the right numbers 34.

The wound forms blunt force produces:

  • Bruising, bleeding beneath intact skin 1.
  • Abrasion, damage confined to the outermost skin layer 1.
  • Laceration, with irregular edges and little bleeding 1.
  • Fracture 1.
  • Internal organ damage with no surface wound at all.

MengenaliRecognising it

Deskripsi luka adalah keterampilan tersendiri pada tingkat 4A, dan urutannya sudah ditetapkan. Enam butir yang harus ada pada setiap luka 1:

  • Regio tempat luka berada.
  • Letaknya dihitung terhadap titik tengah atau garis anatomis terdekat.
  • Tipe luka, yaitu luka mekanik, luka fisika, atau luka kimia.
  • Tepi luka dan batasnya.
  • Warna luka.
  • Panjang luka.

Pada pemeriksaan korban trauma, daftarnya lebih panjang dan setiap butirnya menjawab satu pertanyaan hukum 1:

  • Letak luka: sebutkan regio anatomisnya, lalu catat koordinatnya terhadap garis atau titik anatomis terdekat.
  • Jenis luka: lecet, memar, atau terbuka.
  • Bentuk luka.
  • Arah luka: melintang, membujur, atau miring.
  • Tepi luka: rata, teratur, atau tidak beraturan.
  • Sudut luka: pada luka terbuka, apakah sudutnya runcing, membulat, atau bentuk lain.
  • Dasar luka: jaringan bawah kulit atau otot.
  • Sekitar luka: adakah pengotoran, adakah luka atau tanda kekerasan lain di dekatnya.
  • Ukuran luka.
  • Saluran luka: perjalanan luka dan panjangnya.
  • Pada luka lecet serut, pola penumpukan kulit ari yang terserut, karena pola itu menunjukkan arah gesekan.

Wound description is a skill in its own right at level 4A, and its order is fixed. Six items belong on every wound 1:

  • The anatomical region the wound sits in.
  • Its position measured from the nearest anatomical midpoint or line.
  • The type of wound: mechanical, physical, or chemical.
  • The wound edge and its boundary.
  • The colour of the wound.
  • The length of the wound.

On examination of a trauma victim the list is longer, and each item answers one legal question 1:

  • Site: name the anatomical region, then record the coordinates from the nearest anatomical line or point.
  • Kind: abrasion, bruise, or open wound.
  • Shape.
  • Direction: transverse, longitudinal, or oblique.
  • Edge: even, regular, or irregular.
  • Angle: in an open wound, whether the angle is sharp, rounded, or another shape.
  • Base: subcutaneous tissue or muscle.
  • Surroundings: any soiling, any other wound or mark of violence nearby.
  • Size.
  • Wound track: its course and its length.
  • In a graze, the pattern of heaped epidermis, because that pattern shows the direction of the friction.
Memeriksa aksesChecking access

RujukanReferences

  1. 1.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Keterampilan Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Lampiran II Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022, bagian Kedokteran Forensik dan Medikolegal, angka 71 Deskripsi Luka, angka 72 Pemeriksaan Luar pada Mayat, dan angka 73 Pembuatan Visum Et Repertum, semuanya Tingkat Keterampilan 4A. Sisi pengobatan luka diambil dari Lampiran I Bab II Huruf G angka 6 Vulnus. manuver.tireg7.net
  2. 2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum. Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 23, dan Pasal 30 dipakai untuk penyelenggara, pencatatan, rujukan, surat keterangan ahli, dan kewajiban memberi informasi kepada kepolisian. peraturan.bpk.go.id
  3. 3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 155 batasan Luka Berat, Pasal 156 batasan Kekerasan, Pasal 466 penganiayaan, dan Pasal 471 penganiayaan ringan. peraturan.bpk.go.id
  4. 4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pasal 49 permintaan keterangan ahli kedokteran forensik, Pasal 229 kewajiban memberikan keterangan ahli, Pasal 235 ayat (1) alat bukti, dan Pasal 239 huruf c surat keterangan ahli. peraturan.bpk.go.id
  5. 5.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, Lampiran Daftar Penyakit, Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, butir 1 Kekerasan tumpul, Tingkat Kemampuan 4A. Butir 74 dan 75 pada tabel Kulit dipakai untuk batas vulnus laseratum dan punctum 4A terhadap vulnus perforatum dan penetratum 3B. pd.fk.ub.ac.id
  6. 6.Simon LV, Lopez RA, King KC. Blunt Force Trauma. In: StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing; 2026. Bacaan lanjutan, bukan sumber isi entri ini. ncbi.nlm.nih.gov

SPARK Atlas adalah alat bantu rujukan untuk klinisi, bukan pengganti penilaian klinis. Verifikasi setiap keputusan terhadap kondisi pasien dan pedoman terkini.SPARK Atlas is a reference aid for clinicians, not a substitute for clinical judgement. Verify every decision against the patient in front of you and current guidance.