KejangSeizure
SKDI 2012 menempatkan Kejang pada tabel SISTEM SARAF, subkelompok Epilepsi dan Kejang Lainnya, butir nomor 43, dengan Tingkat Kemampuan 3B dan tanpa kata pembatas. Tingkat 3B berarti dokter mampu membuat diagnosis klinis dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan gawat darurat demi menyelamatkan nyawa atau mencegah keparahan dan kecacatan, menentukan rujukan yang paling tepat, dan menindaklanjuti pasien sesudah kembali dari rujukan. Subkelompok ini hanya berisi tiga butir, dan ketiganya menjelaskan satu sama lain. Butir 43 Kejang dinilai 3B, butir 44 Epilepsi dinilai 3A, dan butir 45 Status epileptikus dinilai 3B. Jadi kejadian akut, baik satu bangkitan maupun bangkitan yang tidak berhenti, menuntut tindakan gawat darurat di tempat; sedangkan epilepsi sebagai penyakit menahun menuntut keputusan yang bukan milik dokter layanan primer. Angka yang berbeda itu adalah pembagian kerja, bukan penilaian tentang beratnya penyakit. PPK FKTP tidak memuat entri berjudul Kejang. Bab neurologinya memuat Epilepsi pada angka 7 dan Status Epileptikus pada angka 11. Diamnya dokumen yang lebih baru bukan ketidaksetujuan, sehingga angka 3B dari SKDI tetap berlaku untuk keluhan ini.SKDI 2012 places Kejang in the SISTEM SARAF table, Epilepsi dan Kejang Lainnya subgroup, item 43, at competency 3B with no qualifying words. Level 3B means the doctor makes the clinical diagnosis and gives emergency initial treatment to save life or prevent deterioration and disability, decides the most appropriate referral, and follows the patient up after they return from it. The subgroup holds only three items, and all three explain each other. Item 43 Kejang is graded 3B, item 44 Epilepsi 3A, and item 45 Status epileptikus 3B. The acute event, whether a single seizure or one that will not stop, demands emergency action on the spot; epilepsy as a chronic disease demands a decision that is not the primary care doctor's to make. The difference between those grades is a division of labour, not a judgement about severity. PPK FKTP carries no entry titled Kejang. Its neurology chapter carries Epilepsi at item 7 and Status Epileptikus at item 11. Silence in the newer document is not disagreement, so the SKDI grade of 3B stands for this presentation.
Kejang, atau bangkitan, adalah gejala dan bukan penyakit. Bangkitan epileptik adalah tanda atau gejala sesaat yang timbul dari aktivitas neuron otak yang abnormal dan berlebihan, sedangkan bangkitan non epileptik berasal dari sebab di luar aktivitas neuron itu. Pada dewasa, dua bentuk non epileptik yang paling sering ditemui adalah bangkitan psikogenik dan sinkop 1.
Halaman ini tentang pasien yang sedang kejang di hadapan Anda, atau yang baru saja berhenti kejang. Tiga entri tetangga mengambil sisanya, dan menyebutkannya lebih dulu menghemat waktu:
- Kejang yang tidak berhenti, atau berulang tanpa pemulihan kesadaran di antaranya, adalah status epileptikus. Entri Status Epileptikus memuat batas waktu dan algoritmenya, juga pada 3B.
- Anak berumur di bawah lima tahun yang kejang saat demam, tanpa infeksi intrakranial, adalah kejang demam. Entri Kejang Demam memuatnya pada 4A, dan itu satu-satunya bentuk kejang yang dituntaskan di layanan primer.
- Kecenderungan menetap untuk mengalami bangkitan berulang tanpa provokasi adalah epilepsi, yaitu penyakitnya. Entri Epilepsi memuat kapan satu bangkitan sudah berarti epilepsi, pada 3A.
Yang tersisa, dan yang menjadi pekerjaan halaman ini, adalah tiga pertanyaan yang harus dijawab sebelum pasien meninggalkan ruangan:
- Apakah ini benar bangkitan epileptik, atau sinkop, atau bangkitan psikogenik.
- Adakah penyebab yang dapat diperbaiki sekarang, terutama hipoglikemia.
- Apakah pasien ini dirujuk, secepat apa, dan ke mana.
Kompetensi dokter layanan primer 3B 4. Artinya obat pertama diberikan di tempat, sedangkan pemilihan obat jangka panjang tidak.
PPK FKTP tidak memuat entri berjudul Kejang; bab neurologinya memuat Epilepsi dan Status Epileptikus 2. Dokumen nasional yang membahas bangkitan sebagai kejadian adalah PNPK Tata Laksana Epilepsi pada Dewasa, dan bagian bangkitan epileptiknya disusun untuk pasien dewasa 1.
A seizure is a symptom, not a disease. An epileptic seizure is a transient sign or symptom arising from abnormal and excessive neuronal activity in the brain, while a non-epileptic event arises from something other than that activity. In adults the two commonest non-epileptic events are psychogenic seizures and syncope 1.
This page is about the patient seizing in front of you, or the one who has just stopped. Three neighbouring entries take the rest, and naming them first saves time:
- A seizure that does not stop, or that recurs without recovery of consciousness in between, is status epilepticus. The Status Epilepticus entry carries the time thresholds and the algorithms, also at 3B.
- A child under five who seizes with a fever and has no intracranial infection has a febrile seizure. The Febrile Seizures entry carries it at 4A, and that is the only form of seizure completed in primary care.
- An enduring tendency to recurrent unprovoked seizures is epilepsy, the disease itself. The Epilepsy entry carries when a single seizure already means epilepsy, at 3A.
What is left, and what this page is for, are three questions that have to be answered before the patient leaves the room:
- Is this really an epileptic seizure, or syncope, or a psychogenic event.
- Is there a cause that can be corrected right now, above all hypoglycaemia.
- Is this patient referred, how fast, and where to.
Primary care competency is 3B 4. That means the first drug is given on the spot, while the long-term drug choice is not made here.
PPK FKTP carries no entry titled Kejang; its neurology chapter carries Epilepsi and Status Epileptikus 2. The national document that treats the seizure as an event is the national guideline on adult epilepsy, and its epileptic seizure section is written for adults 1.
MengenaliRecognising it
Anamnesis adalah pemeriksaan yang paling menentukan pada keluhan ini, dan saksi mata memberi keterangan yang tidak dapat diberikan pasien sendiri 1.
Yang ditanyakan tentang kejadiannya 1:
- Waktu, tempat, dan situasi saat bangkitan terjadi.
- Gejala yang mendahului, misalnya sensasi tidak biasa sebelum kesadaran hilang.
- Bentuk gerakannya: tonik, klonik, otomatisme, atau fokal.
- Posisi kepala, mata, mulut, lidah, tangan, dan tungkai, serta apakah pasien mengompol.
- Perubahan kesadaran dan perilaku.
- Lama bangkitan, dihitung dengan jam dan bukan dengan perasaan.
- Keadaan sesudahnya: bingung, mengantuk, atau nyeri kepala.
- Apakah pasien mengingat kejadiannya, dan apakah ia dapat menjawab atau menuruti perintah selama bangkitan berlangsung.
- Frekuensi dan pola bila bangkitan sudah pernah terjadi.
- Rekaman video dari keluarga mengalahkan gambaran lisan mana pun, dan setiap keluarga sekarang membawa kamera di sakunya.
The history is the decisive examination in this presentation, and an eyewitness supplies what the patient cannot 1.
What to ask about the event 1:
- The time, place, and situation in which it happened.
- Any warning symptom, for example an unusual sensation before consciousness was lost.
- The form of the movement: tonic, clonic, automatism, or focal.
- The position of head, eyes, mouth, tongue, hands, and legs, and whether the patient was incontinent.
- Change in consciousness and behaviour.
- The duration, taken from a clock rather than from an impression.
- The state afterwards: confusion, drowsiness, or headache.
- Whether the patient remembers the event, and whether they could answer or obey a command while it was happening.
- Frequency and pattern if this has happened before.
- A video recorded by the family beats any spoken description, and every family now carries a camera in its pocket.
RujukanReferences
- 1.Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Epilepsi pada Dewasa, lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/274/2026. Bab III bagian A Bangkitan Epileptik, halaman -10- sampai -23-, termasuk Tabel 5 etiologi bangkitan, Tabel 6 diagnosis banding, Tabel 7 perbedaan dengan sinkop, Tabel 8 perbedaan dengan PNES, tata laksana di FPKTP, dan indikasi merujuk ke FPKTL; serta Bab IV bagian B tentang risiko berulangnya bangkitan tanpa provokasi pertama. vhwyotcwzwgcmluwkjga.supabase.co
- 2.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022. Huruf H Neurologi angka 7 Epilepsi halaman -352- sampai -361- untuk syarat pemberian obat antiepilepsi, kriteria rujukan, dan konseling; angka 11 Status Epileptikus untuk gula darah sewaktu sebagai pemeriksaan penunjang di fasilitas primer; Huruf N Kesehatan Wanita angka 5 Eklampsi untuk keberadaan entri eklampsia beserta tingkat kemampuannya. manuver.tireg7.net
- 3.Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia. Panduan Praktik Klinis Neurologi. 2016. Bab Sinkop halaman 160 sampai 162 untuk definisi hipoperfusi serebral global sementara dan daftar anamnesisnya, dan bab Epilepsi halaman 122 sampai 126 untuk diagnosis banding yang memuat sindrom hiperventilasi dan serangan panik. snars.web.id
- 4.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, Lampiran Daftar Penyakit, tabel Sistem Saraf, subkelompok Epilepsi dan Kejang Lainnya, butir 43 Kejang, Tingkat Kemampuan 3B. pd.fk.ub.ac.id
- 5.Huff JS, Murr NI. Seizure. In: StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Bacaan lanjutan, bukan sumber isi entri ini. ncbi.nlm.nih.gov