InsomniaInsomnia
Dua dokumen menilai keluhan ini, dan yang lebih baru menilainya lebih rendah. SKDI 2012, edisi kedua yang disahkan Desember 2012, menempatkan Insomnia pada tabel PSIKIATRI, subkelompok Gangguan Tidur, butir nomor 48, dengan Tingkat Kemampuan 4A dan tanpa kata pembatas. Tingkat 4A berarti dokter mendiagnosis dan menatalaksana secara mandiri sampai tuntas [3]. PPK FKTP untuk keluhan yang sama sudah berganti. Lampiran KMK HK.01.07/MENKES/1186/2022 tanggal 31 Mei 2022 memuat entri berjudul Insomnia pada tingkat 4A [2]. KMK HK.01.07/MENKES/1936/2022 tanggal 2 Desember 2022 mengubah angka 3 pada Huruf I Psikiatri, dan entri penggantinya berjudul Gangguan Tidur Non Organik dengan Tingkat Kemampuan 3A [1]. Tingkat 3A berarti dokter mendiagnosis, memberi terapi pendahuluan, lalu merujuk, untuk keadaan yang bukan gawat darurat [3]. SPARK memakai 3A, yaitu angka pada dokumen yang terbit paling belakangan, 2 Desember 2022 [1]. Angka itu sejalan dengan isi entri yang berlaku, dan itulah alasan klinisnya. Higiene tidur diajarkan sebelum obat diberikan, tidak ada satu pun angka dosis di dalamnya, obat tidak disarankan melebihi dua minggu, dan pasien yang keluhannya tidak membaik dalam dua minggu itu dirujuk [1]. Teks yang digantikannya justru memuat dosis benzodiazepin harian tanpa batas lama pemakaian [2]. Insomnia yang tidak selesai dalam dua minggu karena itu adalah insomnia yang perlu dinilai ulang di layanan yang lebih tinggi, bukan insomnia yang perlu obat lebih lama.Two documents grade this complaint, and the more recent one grades it lower. SKDI 2012, the second edition issued in December 2012, places Insomnia in the PSIKIATRI table, subgroup Gangguan Tidur, item 48, at competence level 4A with no qualifying text. Level 4A means the doctor diagnoses and manages the disease independently through to completion [3]. The PPK FKTP entry for the same complaint has since changed. The annex to KMK HK.01.07/MENKES/1186/2022 of 31 May 2022 carried an entry titled Insomnia at level 4A [2]. KMK HK.01.07/MENKES/1936/2022 of 2 December 2022 amended item 3 in Huruf I Psikiatri, and its replacement entry is titled Gangguan Tidur Non Organik at competence level 3A [1]. Level 3A means the doctor diagnoses, gives initial treatment, then refers, for a non-emergency condition [3]. SPARK carries 3A, the figure in the document issued most recently, on 2 December 2022 [1]. That figure moves with the content of the entry in force, and that is the clinical reason for it. Sleep hygiene is taught before any drug is given, there is no dose figure anywhere in it, the drugs are not recommended beyond two weeks, and a patient whose complaint has not improved within those two weeks is referred [1]. The text it replaced instead carried a nightly benzodiazepine dose with no limit on duration [2]. Insomnia unresolved in two weeks is therefore insomnia that needs reassessment at a higher level of care, not insomnia that needs a longer course of drugs.
Insomnia adalah gangguan pada kualitas atau kuantitas tidur, berupa kesulitan memulai tidur, kesulitan mempertahankan tidur dengan sering terbangun di tengah tidur, atau terbangun terlalu pagi dan tidak bisa kembali tidur 1.
Ini keluhan yang besar dan lama. Penelitian yang dikutip PPK menemukan 30 sampai 48 persen masyarakat umum datang dengan insomnia subsindromal, dan sekitar 4 sampai 15 persen dengan insomnia berat yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Dari seluruh pasien insomnia yang datang, 60 persen sudah mengeluhkannya selama 2 tahun atau lebih 1.
Insomnia dapat berdiri sebagai kondisi tunggal, tetapi juga dapat menjadi gejala penyerta penyakit lain. Sekitar 40 sampai 50 persen pasien insomnia juga memiliki komorbid gangguan mental lain 1. Arah sebabnya juga berjalan sebaliknya: insomnia disebut menjadi salah satu faktor risiko gangguan depresi mayor, gangguan cemas, ketergantungan obat, hipertensi, dan diabetes 1. Karena itu keluhan tidur tidak pernah menjadi keluhan tunggal yang selesai dengan obat tidur.
Angka komorbiditas psikiatri yang dicantumkan 1:
- Gangguan stres pasca trauma 16,5 persen.
- Gangguan depresi mayor 16,5 persen.
- Gangguan kecemasan sosial 16,9 persen.
- Gangguan bipolar 7,8 persen.
- Gangguan panik 7,5 persen.
- Gangguan penyalahgunaan alkohol 6,7 persen.
- Gangguan cemas menyeluruh 5,9 persen.
- Gangguan penyalahgunaan zat 3,4 persen.
Diagnosis gangguan tidur non organik menuntut penyingkiran semua penyebab gangguan tidur organik lebih dulu, dan itu adalah syarat masuknya, bukan langkah tambahan 1.
Kompetensinya 3A. SKDI 2012 menilai Insomnia 4A, sedangkan entri PPK yang berlaku sejak 2 Desember 2022, berjudul Gangguan Tidur Non Organik, menilainya 3A, dan SPARK memakai angka dari dokumen yang lebih baru itu 13. Artinya di layanan primer: diagnosis ditegakkan, terapi pendahuluan diberikan, dan pasien dirujuk bila dua minggu pengobatan tidak memperbaiki keluhannya 1. Entri yang berlaku meletakkan terapi kognitif perilaku di depan dan tidak memuat satu pun angka dosis 1.
Insomnia is a disturbance of the quality or quantity of sleep: difficulty initiating sleep, difficulty maintaining sleep with frequent waking during the night, or waking too early and being unable to return to sleep 1.
It is a large and long-standing complaint. Research cited by PPK found 30 to 48 per cent of the general population presenting with subsyndromal insomnia, and about 4 to 15 per cent with severe insomnia that interferes with daily activity. Of all insomnia patients who present, 60 per cent have had the complaint for 2 years or more 1.
Insomnia can stand as a condition on its own, but it can also be a symptom accompanying another disease. About 40 to 50 per cent of insomnia patients also carry another mental disorder as a comorbidity 1. Causation also runs the other way: insomnia is named as a risk factor for major depressive disorder, anxiety disorder, drug dependence, hypertension, and diabetes 1. A sleep complaint is therefore never a single complaint that ends with a sleeping tablet.
The psychiatric comorbidity figures given 1:
- Post-traumatic stress disorder 16.5 per cent.
- Major depressive disorder 16.5 per cent.
- Social anxiety disorder 16.9 per cent.
- Bipolar disorder 7.8 per cent.
- Panic disorder 7.5 per cent.
- Alcohol use disorder 6.7 per cent.
- Generalised anxiety disorder 5.9 per cent.
- Substance use disorder 3.4 per cent.
Diagnosing a non-organic sleep disorder requires every organic cause of disturbed sleep to be eliminated first, and that is its entry condition rather than an extra step 1.
The competence level is 3A. SKDI 2012 rates Insomnia 4A, while the PPK entry in force since 2 December 2022, titled Gangguan Tidur Non Organik, rates it 3A, and SPARK carries the figure from the more recent document 13. In primary care that means: make the diagnosis, give initial treatment, and refer when two weeks of treatment do not improve the complaint 1. The entry in force puts cognitive behavioural therapy first and carries no dose figure at all 1.
MengenaliRecognising it
Anamnesis. Empat hal yang harus ditanyakan 1:
- Bentuk gangguan tidurnya: awitan, durasi, dan kebiasaan tidur.
- Riwayat gangguan medis.
- Riwayat gangguan psikiatri.
- Riwayat konsumsi obat, zat, dan makanan.
Pasien diminta membuat sleep diary, yaitu catatan harian tentang pola dan kualitas tidurnya menurut penilaiannya sendiri 1.
Pengelompokan menurut awitannya 1:
- Sleep-onset insomnia, disebut juga initial insomnia: kesulitan memulai tidur.
- Sleep maintenance insomnia, disebut juga middle insomnia: sering terbangun di tengah jam tidur.
- Late insomnia: terbangun dini hari dan tidak dapat kembali tidur.
History. Four things that must be asked 1:
- The form of the sleep disturbance: onset, duration, and sleep habits.
- History of medical disorders.
- History of psychiatric disorders.
- History of drug, substance, and food intake.
The patient is asked to keep a sleep diary, a daily record of the pattern and quality of sleep as the patient experiences it 1.
Grouping by onset 1:
- Sleep-onset insomnia, also called initial insomnia: difficulty starting sleep.
- Sleep maintenance insomnia, also called middle insomnia: frequent waking in the middle of the sleeping hours.
- Late insomnia: waking early and being unable to return to sleep.
RujukanReferences
- 1.Kementerian Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan atas KMK HK.01.07/MENKES/1186/2022, lampiran Huruf I Psikiatri, angka 3 Gangguan Tidur Non Organik. Teks yang berlaku. diskes.badungkab.go.id
- 2.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, lampiran KMK HK.01.07/MENKES/1186/2022, Huruf I Psikiatri, angka 3 Insomnia. Teks yang digantikan, dipakai sebagai pembanding. manuver.tireg7.net
- 3.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, definisi tingkat kemampuan 3A dan 4A serta Lampiran Daftar Penyakit, tabel Psikiatri, butir 48 Insomnia, Tingkat Kemampuan 4A. pd.fk.ub.ac.id
- 4.McNamara S, Spurling BC, Bollu PC. Chronic Insomnia. In: StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing; 2025. ncbi.nlm.nih.gov