Infeksi TORCH pada KehamilanTORCH Infection in Pregnancy

Halaman ini memuat sebagian dari satu butir SKDI, dan hal itu perlu dinyatakan lebih dulu. SKDI 2012 menempatkan butir 16 pada tabel Sistem Reproduksi, subkelompok Gangguan pada Kehamilan, dengan rumusan Infeksi pada kehamilan: TORCH, hepatitis B, malaria, tingkat kemampuan 3B [1]. Satu butir itu memuat tiga kelompok penyakit yang panduan nasionalnya berbeda-beda, sehingga SPARK memecahnya menjadi dua entri dan menyambungkannya ke entri malaria yang sudah ada: - Halaman ini memuat bagian TORCH. - Bagian hepatitis B ada pada entri Hepatitis B pada Kehamilan, dengan tingkat kemampuan yang sama, karena keduanya berasal dari butir yang sama. - Bagian malaria dibaca pada entri Malaria dan, untuk bentuk beratnya, Malaria Serebral. Pemecahan ini tidak mengubah tingkat kemampuan. Ketiganya membawa 3B yang sama, dan 3B berarti dokter layanan primer menegakkan diagnosis, memberi terapi kegawatdaruratan, lalu merujuk [1]. Yang tetangganya beri tahu tentang maksud butir ini [1]: - Butir 15, infeksi intra-uterin berupa korioamnionitis, 3A, dan itu penyakit ibu yang akut. - Butir 14, kehamilan normal, 4A, dan di situlah pemeriksaan antenatalnya berada. - Butir 24 preeklampsia dan butir 25 eklampsia, keduanya 3B. Dua hal yang harus jelas sebelum halaman ini dipakai: - TORCH bukan satu penyakit. Ia singkatan untuk sekelompok infeksi yang dapat menyeberang ke janin, dan PPK FKTP mengurainya sebagai toxoplasma, rubella, cytomegalo virus, herpes and others [2]. Karena isinya berlainan, jawaban untuk satu huruf tidak berlaku untuk huruf lain. - Tidak ada entri PPK FKTP untuk infeksi TORCH. Kata TORCH muncul satu kali di seluruh lampiran KMK HK.01.07/MENKES/1186/2022, yaitu pada daftar pemeriksaan penunjang entri Kehamilan Normal, dan pada amendemen KMK HK.01.07/MENKES/1936/2022 kata itu tidak muncul sama sekali [2][3]. Perubahan itu diuraikan pada bagian pengenalan halaman ini, karena ia mengubah pemeriksaan yang boleh diminta.This page carries part of one SKDI item, and that has to be said first. SKDI 2012 places item 16 in the Sistem Reproduksi table, Gangguan pada Kehamilan subgroup, worded as infection in pregnancy: TORCH, hepatitis B, malaria, competency level 3B [1]. That single item holds three groups of disease whose national guidance differs, so SPARK splits it into two entries and joins it to the malaria entries already published: - This page carries the TORCH part. - The hepatitis B part is in the Hepatitis B pada Kehamilan entry, at the same competency level, because both come from the same item. - The malaria part is read in the Malaria entry and, for its severe form, Malaria Serebral. The split does not change the competency level. All three carry the same 3B, and 3B means the primary care doctor makes the diagnosis, gives emergency treatment, then refers [1]. What the neighbours say about the intent of this item [1]: - Item 15, intrauterine infection meaning chorioamnionitis, 3A, and that is an acute maternal illness. - Item 14, normal pregnancy, 4A, and that is where the antenatal investigations sit. - Items 24 preeclampsia and 25 eclampsia, both 3B. Two things must be clear before this page is used: - TORCH is not one disease. It is an abbreviation for a group of infections that can cross to the fetus, and the PPK FKTP spells it out as toxoplasma, rubella, cytomegalo virus, herpes and others [2]. Because the contents differ, the answer for one letter does not carry to another. - There is no PPK FKTP entry for TORCH infection. The word TORCH appears once in the whole annex of KMK HK.01.07/MENKES/1186/2022, in the investigation list of the Kehamilan Normal entry, and in the amendment KMK HK.01.07/MENKES/1936/2022 it does not appear at all [2][3]. That change is set out in the recognition section of this page, because it changes which tests may be ordered.

TORCH adalah singkatan untuk sekelompok infeksi yang dapat menyeberang dari ibu ke janin: toksoplasma, rubella, sitomegalovirus, herpes, dan infeksi lain 2. Kelompok ini disatukan bukan karena kumannya mirip, melainkan karena akibatnya mirip, yaitu bayi yang tampak sehat saat lahir dan baru memperlihatkan kerusakannya berbulan-bulan kemudian.

Ciri itu yang membuat kelompok penyakit ini penting bagi dokter layanan primer. Panduan Indonesia menyatakannya langsung: bayi yang lahir dari ibu dengan infeksi hepatitis B, tuberkulosis, malaria, sifilis, toksoplasmosis, atau rubella besar kemungkinan akan bermasalah beberapa waktu sesudah lahir, walaupun tampak normal saat dilahirkan 4. Pada toksoplasmosis kongenital, gejala umumnya baru mulai muncul pada usia 3 bulan ke atas, dan gangguan mata yang paling sering justru baru timbul pada usia beberapa tahun 4.

Yang menentukan besarnya risiko adalah usia kehamilan saat ibu terinfeksi, dan arahnya berbeda untuk dua penyakit yang datanya ada 4:

  • Pada toksoplasmosis, infeksi trimester pertama menular ke sekitar 17 persen janin dan biasanya berat, sedangkan infeksi trimester ketiga menular ke sekitar 65 persen janin tetapi ringan atau tanpa gejala saat lahir.
  • Pada rubella, infeksi ibu pada 12 minggu pertama menimbulkan infeksi janin sekitar 81 persen, pada usia 13 sampai 16 minggu sekitar 54 persen, pada usia 17 sampai 22 minggu sekitar 36 persen, lalu menurun seiring bertambahnya usia kehamilan. Pada 10 minggu pertama, seluruh janin yang terinfeksi mengalami kelainan jantung dan tuli.

Sebagian besar ibu tidak merasa sakit. Sekitar 90 persen ibu yang terinfeksi toksoplasma selama kehamilan dilaporkan tanpa gejala dan tidak terdiagnosis tanpa pemeriksaan antibodi 4. Karena itu penyakit ini tidak ditemukan dengan menunggu keluhan.

Halaman ini memuat bagian TORCH dari satu butir SKDI yang juga memuat hepatitis B dan malaria. Bagian hepatitis B ada pada entri Hepatitis B pada Kehamilan, dan bagian malaria pada entri Malaria dan Malaria Serebral; ketiganya membawa tingkat kemampuan yang sama.

TORCH is an abbreviation for a group of infections that can cross from mother to fetus: toxoplasma, rubella, cytomegalovirus, herpes, and others 2. The group is held together not because the organisms resemble each other but because the consequences do: a baby who looks healthy at birth and only shows the damage months later.

That feature is what makes this group matter to a primary care doctor. The Indonesian guidance states it directly: a baby born to a mother with hepatitis B, tuberculosis, malaria, syphilis, toxoplasmosis or rubella is very likely to have problems some time after birth, even though it looks normal when delivered 4. In congenital toxoplasmosis, symptoms generally begin only from the age of 3 months, and the commonest eye damage appears only after some years of life 4.

What decides the size of the risk is the gestational age at which the mother is infected, and the direction differs between the two diseases for which figures exist 4:

  • In toxoplasmosis, first trimester infection reaches about 17 percent of fetuses and is usually severe, while third trimester infection reaches about 65 percent of fetuses but is mild or without symptoms at birth.
  • In rubella, maternal infection in the first 12 weeks produces fetal infection in about 81 percent, at 13 to 16 weeks about 54 percent, at 17 to 22 weeks about 36 percent, then falls as gestation advances. In the first 10 weeks, every infected fetus develops heart defects and deafness.

Most mothers feel nothing. About 90 percent of women infected with toxoplasma during pregnancy are reported to have no symptoms and to go undiagnosed without antibody testing 4. This disease is therefore not found by waiting for complaints.

This page carries the TORCH part of one SKDI item that also covers hepatitis B and malaria. The hepatitis B part is in the Hepatitis B pada Kehamilan entry and the malaria part in the Malaria and Malaria Serebral entries; all three carry the same competency level.

MengenaliRecognising it

Yang pertama harus diketahui bukan gejala, melainkan pemeriksaan apa yang berlaku sekarang, karena hal itu berubah.

Perubahan pemeriksaan antenatal, dan ini menentukan apa yang boleh diminta:

  • Entri Kehamilan Normal pada lampiran KMK HK.01.07/MENKES/1186/2022 mencantumkan pemeriksaan TORCH bersama BTA, sifilis, malaria, dan HIV, dianjurkan pada ibu hamil dengan faktor risiko, pada trimester 1, terutama di daerah endemik, untuk skrining faktor risiko 2.
  • Amendemen KMK HK.01.07/MENKES/1936/2022 mengganti seluruh entri Kehamilan Normal. Daftar pemeriksaan penunjang pada versi pengganti memuat pemeriksaan HIV, sifilis, dan hepatitis B pada trimester 1, ditambah tes malaria khusus daerah endemis tinggi dan tes BTA atas indikasi. Kata TORCH tidak ada sama sekali pada versi pengganti itu 3.
  • Bacaan yang dihasilkan: skrining TORCH tidak lagi berada di dalam paket antenatal PPK FKTP yang berlaku. Meminta panel TORCH sebagai pemeriksaan rutin pada ibu hamil karena itu tidak berdasar pada panduan yang berlaku, sedangkan HIV, sifilis, dan hepatitis B justru dinyatakan dilaksanakan pada trimester 1 3.
  • Yang tidak berubah adalah masalah klinisnya. Menghapus satu baris pemeriksaan tidak menghapus toksoplasmosis maupun rubella dari kenyataan, dan panduan IDAI tetap menempatkan keduanya di antara infeksi ibu yang bermasalah bagi bayi 4.

The first thing to know is not a symptom but which investigations currently apply, because that changed.

The change in antenatal investigation, and it decides what may be ordered:

  • The Kehamilan Normal entry in the annex of KMK HK.01.07/MENKES/1186/2022 lists TORCH testing alongside sputum smear, syphilis, malaria and HIV, advised for pregnant women with risk factors, in the first trimester, particularly in endemic areas, as risk factor screening 2.
  • The amendment KMK HK.01.07/MENKES/1936/2022 replaced the whole Kehamilan Normal entry. The investigation list in the replacement carries HIV, syphilis and hepatitis B testing in the first trimester, plus malaria testing specifically for highly endemic areas and sputum smear on indication. The word TORCH does not appear in the replacement at all 3.
  • What this reads as: TORCH screening is no longer inside the antenatal package of the PPK FKTP in force. Ordering a TORCH panel as a routine antenatal test therefore has no basis in the guidance that applies, while HIV, syphilis and hepatitis B are expressly to be done in the first trimester 3.
  • What has not changed is the clinical problem. Deleting a line of testing does not delete toxoplasmosis or rubella from reality, and the IDAI guidance still places both among the maternal infections that cause trouble for the baby 4.
Memeriksa aksesChecking access

RujukanReferences

  1. 1.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. Lampiran Daftar Penyakit, tabel Sistem Reproduksi, subkelompok Gangguan pada Kehamilan, butir 16 Infeksi pada kehamilan: TORCH, hepatitis B, malaria, Tingkat Kemampuan 3B, beserta butir 14 Kehamilan normal 4A dan butir 15 Infeksi intra-uterin: korioamnionitis 3A pada tabel yang sama. pd.fk.ub.ac.id
  2. 2.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022. Huruf N Kesehatan Wanita angka 1 Kehamilan Normal, bagian Pemeriksaan Penunjang huruf d, halaman lampiran -710-. Satu-satunya penyebutan TORCH dalam lampiran ini, dan entri ini kemudian diganti oleh amendemen 1936/2022. manuver.tireg7.net
  3. 3.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1936/2022. Huruf N Kesehatan Wanita angka 1 Kehamilan Normal sebagaimana diubah, bagian Pemeriksaan Penunjang halaman lampiran -234- dan Tabel 2 Tatalaksana Pemeriksaan dan tindakan pada kehamilan pertrimester halaman lampiran -237- sampai -238-. diskes.badungkab.go.id
  4. 4.Ikatan Dokter Anak Indonesia. Pedoman Pelayanan Medis, Jilid 2. Bab Bayi Lahir dari Ibu Bermasalah, bagian F Ibu dengan Infeksi Toxoplasmosis halaman 29 sampai 33 dan bagian G Ibu dengan Infeksi Rubella halaman 34 sampai 35, beserta kalimat pembuka bab pada halaman 18. galihendradita.wordpress.com
  5. 5.Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Komplikasi Kehamilan, lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/91/2017. Tabel 4.1 Etiologi Pertumbuhan Janin Terhambat, kolom Faktor Janin, halaman lampiran -88-. kemkes.go.id
  6. 6.Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual, bagian Infeksi Herpes Simplex Virus. Dipakai hanya untuk menunjukkan bahwa herpes simpleks diatur sebagai infeksi menular seksual dan bukan sebagai program infeksi kongenital. peraturan.bpk.go.id
  7. 7.TORCH Complex. StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Bacaan lanjutan, bukan sumber isi halaman ini. ncbi.nlm.nih.gov

SPARK Atlas adalah alat bantu rujukan untuk klinisi, bukan pengganti penilaian klinis. Verifikasi setiap keputusan terhadap kondisi pasien dan pedoman terkini.SPARK Atlas is a reference aid for clinicians, not a substitute for clinical judgement. Verify every decision against the patient in front of you and current guidance.