Hiperpigmentasi pascainflamasiPost-inflammatory hyperpigmentation

SKDI 2012 menempatkan Hiperpigmentasi pascainflamasi pada tabel Kulit, kelompok Kelainan Pigmentasi, butir 59, dengan tingkat kemampuan 3A, tepat di atas butir 60 Hipopigmentasi pascainflamasi yang juga 3A [2]. 3A berarti mendiagnosis, memberi penanganan awal, lalu menentukan rujukan [2]. Pada penyakit ini, penanganan awal itu punya bentuk yang tidak biasa: yang diobati bukan warnanya melainkan penyakit kulit yang menimbulkannya, dan penyakit itu sebagian besar berada pada tingkat 4A yang memang wewenang penuh dokter layanan primer. Jerawat, dermatitis atopik, dermatitis kontak, dan erupsi obat semuanya punya entri tersendiri di Atlas. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di FKTP tidak memuat entri tersendiri untuk hiperpigmentasi pascainflamasi, tetapi menyebutnya berulang kali di dalam entri lain: sebagai gambaran lesi pada dermatitis atopik dewasa, sebagai keadaan yang menentukan pilihan kortikosteroid topikal pada empat entri dermatitis, dan sebagai hal yang perlu dikatakan kepada pasien erupsi obat sebelum lesinya sembuh [1].SKDI 2012 places Post-inflammatory hyperpigmentation in the Kulit table under Kelainan Pigmentasi, item 59, at level 3A, directly above item 60 post-inflammatory hypopigmentation which is also 3A [2]. 3A means diagnose, give initial treatment, then decide on referral [2]. In this condition that initial treatment has an unusual shape: what gets treated is not the colour but the skin disease that produced it, and most of those diseases sit at 4A, fully within a general practitioner's authority. Acne, atopic dermatitis, contact dermatitis and drug eruptions all have their own SPARK Atlas entries. The primary care clinical practice guideline has no standalone entry for post-inflammatory hyperpigmentation, but names it repeatedly inside other entries: as part of the lesion description in adult atopic dermatitis, as the finding that decides which topical corticosteroid is chosen in four dermatitis entries, and as something to tell a patient with a drug eruption before the lesions heal [1].

Hiperpigmentasi pascainflamasi adalah penggelapan kulit yang tertinggal setelah radang atau cedera pada tempat yang sama 3. Ia bukan penyakit yang berdiri sendiri melainkan jejak: bentuk dan letaknya mengikuti lesi yang dulu ada di situ, dan itulah satu-satunya tanda yang paling dapat diandalkan untuk mengenalinya.

Pada kulit yang pigmennya lebih banyak, jejak itu lebih gelap, lebih luas, dan lebih lama, sehingga pada populasi Indonesia ia menjadi masalah mayoritas dan bukan pengecualian 3. Pasien sering datang bukan karena penyakit kulitnya, melainkan karena bekasnya, dan sering setelah penyakitnya sendiri sudah tenang.

Dua hal yang menentukan hasil akhirnya:

  • Yang dapat diobati adalah penyakit kulit yang mendahuluinya. Radang yang terus berjalan terus memproduksi pigmen baru, sehingga krim pemudar yang diberikan di atas jerawat atau dermatitis yang masih aktif akan kalah cepat 3.
  • Waktu adalah terapinya. Pigmen yang berada di epidermis memudar dalam hitungan bulan sampai tahun, sedangkan pigmen yang jatuh ke dermis dapat menetap 3. Menjanjikan hasil dalam hitungan minggu adalah cara tercepat membuat pasien berpindah ke krim pemutih tanpa izin edar.

Tingkat kemampuan 3A, yaitu mendiagnosis, memberi penanganan awal, lalu merujuk 2.

Penyebab tersering 3:

  • Akne vulgaris. Pada satu seri pasien akne berkulit gelap, 65% mengalaminya.
  • Dermatitis atopik.
  • Impetigo.
  • Pseudofolikulitis barbae, dengan hiperpigmentasi menyertai 90% pasien.
  • Cedera kulit lain: luka bakar, gigitan serangga, garukan, dan tindakan kosmetik.

Post-inflammatory hyperpigmentation is darkening of the skin left behind after inflammation or injury at the same site 3. It is not a disease in its own right but a trace: its shape and position reproduce the lesion that used to sit there, and that is the single most reliable sign for recognising it.

In skin with more pigment the trace is darker, wider and longer lasting, so in the Indonesian population it is a majority problem rather than an exception 3. Patients often present not because of the skin disease but because of what it left behind, and often after the disease itself has settled.

Two things decide the outcome:

  • What can be treated is the skin disease that came first. Inflammation still running keeps producing new pigment, so a fading cream applied over acne or dermatitis that is still active will always be outpaced 3.
  • Time is the treatment. Pigment sitting in the epidermis fades over months to years, while pigment that has dropped into the dermis can be permanent 3. Promising a result in weeks is the fastest way to send a patient to an unregistered lightening cream.

Competency level 3A: diagnose, give initial treatment, then refer 2.

Commonest causes 3:

  • Acne vulgaris. In one series of acne patients with darker skin, 65% developed it.
  • Atopic dermatitis.
  • Impetigo.
  • Pseudofolliculitis barbae, with hyperpigmentation accompanying 90% of patients.
  • Other skin injury: burns, insect bites, scratching and cosmetic procedures.

MengenaliRecognising it

Diagnosisnya ditegakkan dari riwayat, bukan dari bentuk bercaknya sendiri. Pertanyaan yang menyelesaikan sebagian besar kasus: apa yang ada di tempat itu sebelum warnanya berubah 3.

Anamnesis:

  • Penyakit kulit atau cedera yang mendahului, dan apakah penyakit itu sudah tenang atau masih berjalan. Ini menentukan apakah pigmennya masih akan bertambah.
  • Jarak waktu antara ruam dan munculnya bercak.
  • Kebiasaan memencet, menggaruk, atau mengelupas lesi.
  • Tindakan kosmetik, peeling, laser, dan waxing sebelumnya.
  • Obat yang diminum, terutama yang pernah menimbulkan erupsi obat pada tempat yang sama. Fixed drug eruption berulang justru meninggalkan bercak hiperpigmentasi dengan kemerahan di tepinya 1.
  • Krim yang sudah dipakai untuk memudarkannya, termasuk produk tanpa izin edar 4.
  • Pajanan matahari sehari-hari.

The diagnosis is made from the history rather than from the appearance of the patch itself. The question that settles most cases: what was in that place before the colour changed 3.

History:

  • The skin disease or injury that came first, and whether it has settled or is still running. That decides whether more pigment is still being made.
  • The interval between the rash and the appearance of the patch.
  • Habits of squeezing, scratching or picking at lesions.
  • Previous cosmetic procedures, peels, lasers and waxing.
  • Drugs taken, particularly any that have produced a drug eruption at the same site. Recurrent fixed drug eruption leaves precisely a hyperpigmented patch with redness at its edge 1.
  • Creams already used to fade it, including unregistered products 4.
  • Everyday sun exposure.
Memeriksa aksesChecking access

RujukanReferences

  1. 1.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, lampiran KMK HK.01.07/MENKES/1186/2022, beserta perubahannya KMK HK.01.07/MENKES/1936/2022. Tidak ada entri tersendiri untuk hiperpigmentasi pascainflamasi; penyakit ini disebut di dalam entri Dermatitis Atopik, Dermatitis Numularis, Liken Simpleks Kronik, Dermatitis Kontak Alergik, Dermatitis Kontak Iritan, Eritrasma, Exanthematous Drug Eruption, dan Fixed Drug Eruption. manuver.tireg7.net
  2. 2.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, Lampiran Daftar Penyakit, tabel Kulit, kelompok Kelainan Pigmentasi, butir 59 Hiperpigmentasi pascainflamasi dengan Tingkat Kemampuan 3A. pd.fk.ub.ac.id
  3. 3.Davis EC, Callender VD. Postinflammatory hyperpigmentation: a review of the epidemiology, clinical features, and treatment options in skin of color. J Clin Aesthet Dermatol. 2010;3(7):20-31. PMID 20725554. Asal pembagian epidermal dan dermal beserta warnanya dan lamanya, daftar penyakit penyebab tersering, angka 65% pada pasien akne dan 90% pada pseudofolikulitis barbae, serta prinsip mengobati penyakit dasarnya lebih dulu bersama perlindungan matahari. pmc.ncbi.nlm.nih.gov
  4. 4.Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Siaran pers hasil pengawasan kosmetik triwulan III 2025: hidrokuinon termasuk bahan yang dilarang dalam kosmetik, dengan bahaya berupa hiperpigmentasi, okronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku; temuan lain pada produk yang sama meliputi merkuri dan asam retinoat. pom.go.id
  5. 5.World Health Organization. ICD-11 for Mortality and Morbidity Statistics, kode ED60.2. Atribusi kode ICD-11 entri ini, dipakai dengan lisensi CC BY-ND 3.0 IGO. id.who.int
  6. 6.Lawrence E, Syed HA, Al Aboud KM. Postinflammatory Hyperpigmentation. StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Bacaan lanjutan / further reading, bukan sumber isi entri ini. ncbi.nlm.nih.gov

SPARK Atlas adalah alat bantu rujukan untuk klinisi, bukan pengganti penilaian klinis. Verifikasi setiap keputusan terhadap kondisi pasien dan pedoman terkini.SPARK Atlas is a reference aid for clinicians, not a substitute for clinical judgement. Verify every decision against the patient in front of you and current guidance.