EpilepsiEpilepsy
SKDI 2012 menempatkan Epilepsi pada tabel SISTEM SARAF, subkelompok Epilepsi dan Kejang Lainnya, butir nomor 44, dengan Tingkat Kemampuan 3A dan tanpa kata pembatas. Angka 3A yang sama muncul pada header entri PPK FKTP. Tingkat 3A berarti dokter mampu membuat diagnosis klinis dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan yang bukan gawat darurat, lalu menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya, serta menindaklanjuti sesudah pasien kembali dari rujukan. Dua butir tetangganya menjelaskan pembagian kerjanya. Butir 43 Kejang dinilai 3B dan butir 45 Status epileptikus dinilai 3B. Kejang yang sedang berlangsung menuntut terapi gawat darurat lebih dulu; epilepsi sebagai penyakit menahun tidak. Perbedaan satu tingkat itu adalah seluruh isi halaman ini: yang dikerjakan di layanan primer adalah mengenali, merujuk, lalu merawat kepatuhan dan keamanan obat bertahun-tahun sesudahnya, bukan memilih obat antibangkitannya. PPK FKTP menyatakan hal yang sama dengan kalimatnya sendiri: begitu pasien terdiagnosis epilepsi, penanganan awalnya adalah merujuk ke dokter spesialis saraf.SKDI 2012 places Epilepsi in the SISTEM SARAF table, Epilepsi dan Kejang Lainnya subgroup, item 44, at competency 3A with no qualifying words. The same 3A appears on the header of the PPK FKTP entry. Level 3A means the doctor can make the clinical diagnosis and give initial treatment in a situation that is not an emergency, then decide the most appropriate referral for the patient's further care, and follow the patient up after they return from that referral. Two neighbouring items show the division of labour. Item 43 Kejang is graded 3B and item 45 Status epileptikus is graded 3B. A seizure in progress demands emergency treatment first; epilepsy as a chronic disease does not. That one-level difference is the whole content of this page: what primary care does is recognise, refer, and then look after adherence and drug safety for years afterwards, not choose the antiseizure drug. PPK FKTP says the same thing in its own words: once a patient is diagnosed with epilepsy, the initial management is referral to a neurologist.
Epilepsi adalah kelainan otak dengan kecenderungan menetap untuk menimbulkan bangkitan epileptik, disertai konsekuensi neurobiologis, kognitif, psikologis, dan sosial 2. Kata terakhir itu bukan hiasan. Bagi pasien, diagnosis ini mengubah pekerjaan, sekolah, mengemudi, dan cara orang lain memperlakukannya, sering lebih dalam daripada bangkitannya sendiri.
Kapan satu bangkitan berarti epilepsi, dan kapan tidak. Diagnosisnya ditegakkan bila salah satu dari tiga keadaan ini terpenuhi 2:
- Sedikitnya dua bangkitan tanpa provokasi, atau dua bangkitan refleks, dengan jarak lebih dari 24 jam antara yang pertama dan yang kedua.
- Satu bangkitan tanpa provokasi atau satu bangkitan refleks, bila kemungkinan bangkitan berulang dalam 10 tahun ke depan setara dengan risiko sesudah dua bangkitan tanpa provokasi, yaitu sedikitnya 60 persen.
- Sudah tegak diagnosis suatu sindrom epilepsi.
Jadi satu bangkitan tunggal biasanya bukan epilepsi, dan tidak otomatis menjadi indikasi obat. Yang mengubahnya menjadi epilepsi adalah risiko kekambuhan, dan risiko itu dinilai dengan EEG dan pencitraan otak yang tidak ada di layanan primer. Karena itu satu bangkitan pertama bukan alasan untuk memulai obat di puskesmas, melainkan alasan untuk merujuk. Sebaliknya, bangkitan yang jelas terprovokasi, misalnya oleh demam pada anak kecil, putus alkohol, atau gangguan metabolik, bukan bangkitan tanpa provokasi dan tidak masuk hitungan itu.
Penyebabnya dibagi tiga oleh PPK FKTP 1:
- Idiopatik: tidak ada lesi struktural maupun defisit neurologis, umumnya berhubungan dengan usia.
- Kriptogenik: dianggap simptomatik tetapi penyebabnya belum ditemukan.
- Simptomatik: ada lesi struktural, misalnya bekas cedera kepala, infeksi susunan saraf pusat, kelainan kongenital, lesi desak ruang, gangguan peredaran darah otak, penyebab toksik dan metabolik, atau penyakit neurodegeneratif.
Kompetensi dokter layanan primer 3A 3. Yang menjadi milik layanan primer bukan pemilihan obatnya, melainkan tahun-tahun di antara kunjungan spesialis: kepatuhan, efek samping, interaksi obat, keputusan tentang kehamilan yang harus dibicarakan sebelum kehamilan terjadi, dan pencegahan satu kejadian yang paling dapat dicegah pada penyakit ini, yaitu bangkitan berkepanjangan akibat obat yang dihentikan sendiri.
Halaman ini tentang penyakitnya dan perjalanan panjangnya. Bangkitan sebagai keluhan yang dibawa pasien dibahas pada entri kejang, kejang yang tidak berhenti pada entri status-epileptikus, dan kejang dengan demam pada anak pada entri kejang-demam.
Epilepsy is a disorder of the brain with an enduring tendency to generate epileptic seizures, together with its neurobiological, cognitive, psychological, and social consequences 2. That last word is not decoration. For the patient this diagnosis changes work, school, driving, and how other people treat them, often more deeply than the seizures themselves do.
When a first seizure means epilepsy and when it does not. The diagnosis is made when any one of three conditions is met 2:
- At least two unprovoked seizures, or two reflex seizures, more than 24 hours apart.
- One unprovoked or one reflex seizure, where the probability of further seizures over the next 10 years matches the risk after two unprovoked seizures, which is at least 60 per cent.
- An epilepsy syndrome has been diagnosed.
So a single seizure is usually not epilepsy, and is not by itself an indication for a drug. What converts it into epilepsy is recurrence risk, and that risk is assessed with EEG and brain imaging, neither of which exists in primary care. A first seizure is therefore not a reason to start a drug at the puskesmas; it is a reason to refer. Conversely a clearly provoked seizure, for example by fever in a young child, alcohol withdrawal, or a metabolic disturbance, is not an unprovoked seizure and does not count towards that threshold.
PPK FKTP divides the causes three ways 1:
- Idiopathic: no structural lesion and no neurological deficit, generally age related.
- Cryptogenic: presumed symptomatic but with no cause yet found.
- Symptomatic: a structural lesion, for example old head injury, central nervous system infection, congenital abnormality, a space-occupying lesion, cerebrovascular disease, toxic and metabolic causes, or neurodegenerative disease.
Primary care competency is 3A 3. What belongs to primary care is not the choice of drug but the years between specialist visits: adherence, adverse effects, drug interactions, the pregnancy decisions that have to be discussed before a pregnancy happens, and the prevention of the single most preventable event in this disease, a prolonged seizure caused by medication the patient stopped on their own.
This page is about the disease and its long course. The seizure as a presenting complaint is covered in the kejang entry, the seizure that does not stop in status-epileptikus, and the febrile seizure in children in kejang-demam.
MengenaliRecognising it
Anamnesis adalah pemeriksaannya. Pada sebagian besar kasus diagnosis epilepsi ditegakkan dari keterangan pasien dan saksi mata, bukan dari alat 1. Wawancara saksi mata atau rekaman video saat bangkitan sangat menentukan, karena pasien sering tidak mengingat kejadiannya 2. Ponsel keluarga adalah alat diagnostik yang paling sering tersedia dan paling sering tidak diminta.
PPK FKTP menyusun diagnosisnya dalam tiga langkah 1:
The history is the investigation. In most cases the diagnosis of epilepsy rests on what the patient and a witness describe rather than on any machine 1. Interviewing a witness, or watching a video of the event, is decisive, because patients often do not remember what happened 2. The family's phone is the most commonly available diagnostic instrument and the one most commonly not asked for.
PPK FKTP sets the diagnosis out in three steps 1:
RujukanReferences
- 1.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022, Huruf H Neurologi angka 7 Epilepsi. Diperiksa juga terhadap Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1936/2022, yang pada Huruf H Neurologi hanya mengubah angka 9 Stroke sehingga entri Epilepsi tetap berlaku tanpa perubahan. manuver.tireg7.net
- 2.Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Epilepsi pada Dewasa, lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/274/2026. Bagian Definisi dan Diagnosis, Tata Laksana di FPKTP, Indikasi Merujuk ke FPKTL, Tata Laksana Pada Kondisi Khusus, bagian perempuan usia subur dan kehamilan, dan bagian SUDEP. vhwyotcwzwgcmluwkjga.supabase.co
- 3.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, Lampiran Daftar Penyakit, tabel Sistem Saraf, subkelompok Epilepsi dan Kejang Lainnya, butir 44 Epilepsi, Tingkat Kemampuan 3A. pd.fk.ub.ac.id
- 4.Huff JS, Murr NI. Seizure. In: StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Bacaan lanjutan, bukan sumber isi entri ini. ncbi.nlm.nih.gov
- 5.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022, Huruf H Neurologi angka 11 Status Epileptikus, bagian anamnesis. manuver.tireg7.net