Transeksi Medula Spinalis KomplitComplete Spinal Cord Transection

SKDI 2012 menempatkan penyakit ini pada butir 48 tabel Sistem Saraf, kelompok Penyakit pada Tulang Belakang dan Sumsum Tulang Belakang, dengan Tingkat Kemampuan 3B [3]. Artinya: didiagnosis, diberi penanganan gawat darurat, lalu dirujuk. Satu hal perlu dinyatakan terbuka karena pembaca akan menemukannya sendiri. Daftar SKDI menuliskan nama butir ini sebagai Complete spinal transaction. Yang dimaksud adalah transeksi, yaitu terputusnya medula spinalis, bukan transaksi. Salah ketik itu tidak mengubah butirnya maupun tingkatnya, dan halaman ini memakai ejaan yang benar sambil menyebutkan asal katanya agar butirnya dapat dicari kembali [3]. Tetangganya pada kelompok yang sama menunjukkan bagaimana daftar itu menilai penyakit sumsum tulang belakang: ALS 1, sindrom kauda ekuina 2, neurogenic bladder 3A, siringomielia 2, mielopati 2, dorsal root syndrome 2, acute medulla compression 3B, radicular syndrome 3A, dan hernia nukleus pulposus 3A [3]. Dua butir lain menyentuh pasien yang sama dengan tingkat yang lebih rendah, dan perbedaannya perlu dibaca dengan hati-hati [3]: - Butir 59 pada kelompok Trauma tabel yang sama, Trauma Medula Spinalis, bertingkat 2. - Butir 5 tabel Sistem Muskuloskeletal, Fraktur dan dislokasi tulang belakang, bertingkat 2. Ketiga butir itu bukan butir yang sama. Halaman ini adalah butir 48, yang menamai lesi komplitnya, dan tingkat 3B melekat pada mengenali lesi komplit dan menanganinya sebagai kegawatdaruratan. Cedera medula spinalis pada umumnya dan patah tulang belakangnya dinilai 2, yaitu didiagnosis lalu dirujuk. Jarak antara 2 dan 3B itu bukan kelonggaran: keduanya berujung pada rujukan, dan yang membedakan hanyalah beban penanganan gawat darurat yang diletakkan pada butir 48. PPK Neurologi PERDOSSI menyatakan kewenangan yang sama dengan bahasa yang paling ringkas: pada fasilitas pelayanan kesehatan primer, tata laksananya adalah ABC dan resusitasi awal lalu rujuk; tata laksana medis dan bedah berada di rumah sakit tipe B dan C sesuai ketersediaan fasilitas, dan tata laksana komprehensifnya di rumah sakit tipe A [2].SKDI 2012 places this disease at item 48 of the nervous system table, in the group of diseases of the spine and spinal cord, at competency level 3B [3]. That means: diagnose, give emergency treatment, then refer. One thing has to be stated openly because a reader will find it anyway. The SKDI list writes the name of this item as Complete spinal transaction. What is meant is transection, an interruption of the spinal cord, not a transaction. The typing error changes neither the item nor its level, and this page uses the correct spelling while naming the original wording so the item can be found again [3]. Its neighbours in the same group show how that list grades spinal cord disease: ALS 1, cauda equina syndrome 2, neurogenic bladder 3A, syringomyelia 2, myelopathy 2, dorsal root syndrome 2, acute medulla compression 3B, radicular syndrome 3A, and herniated nucleus pulposus 3A [3]. Two other items touch the same patient at a lower level, and the difference needs reading carefully [3]: - Item 59 in the trauma group of the same table, Trauma Medula Spinalis, at level 2. - Item 5 of the musculoskeletal table, spinal fracture and dislocation, at level 2. Those three items are not the same item. This page is item 48, which names the complete lesion, and level 3B attaches to recognising a complete lesion and treating it as an emergency. Spinal cord injury in general and the bony spinal injury are graded 2, diagnose and refer. The gap between 2 and 3B is not latitude: both end in referral, and what differs is only the weight of emergency handling placed on item 48. The PERDOSSI neurology guideline states the same authority in the shortest possible language: at a primary care facility the management is ABC and initial resuscitation then referral; medical and surgical management sits at type B and C hospitals as facilities allow, and comprehensive management at type A hospitals [2].

Transeksi medula spinalis komplit adalah terputusnya fungsi medula spinalis secara menyeluruh pada satu ketinggian, sehingga tidak ada lagi hantaran motorik, sensorik, maupun otonom yang melewatinya. PPK Neurologi mendefinisikan cedera medula spinalis sebagai kerusakan medula spinalis akibat trauma maupun bukan trauma, yang menimbulkan gangguan pada sistem motorik, sistem sensorik, dan vegetatif 2. Bentuk komplit adalah ujung terberat dari rentang itu.

Dua hal membuat penyakit ini menjadi kegawatdaruratan menit pertama, dan keduanya tidak berhubungan dengan kelumpuhannya. Pertama, lesi yang tinggi mengganggu pernapasan. Kedua, hilangnya persarafan otonom menimbulkan syok neurogenik, dan pasien dengan tetraparesis atau tetraplegia perlu distabilkan tanda vitalnya lebih dulu 2. Kelumpuhannya sendiri tidak membunuh dalam satu jam; kedua hal itu bisa.

SKDI menilai butir ini 3B: didiagnosis, ditangani secara gawat darurat, lalu dirujuk 3. PPK Neurologi menyatakan hal yang sama untuk fasilitas primer, yaitu tata laksana ABC dan resusitasi awal lalu rujuk 2. Yang menentukan nasib pasien di FKTP bukan pemilihan obat, melainkan jalan napas yang aman, tulang belakang yang tidak digerakkan, dan keberangkatan yang tidak ditunda.

SPARK memuat halaman terkait yang tidak diulang di sini: Kompresi Medula Spinalis Akut untuk penekanan yang berkembang lebih lambat dan masih dapat dipulihkan, Spondilitis TB untuk penyebab infeksi yang paling sering di Indonesia, Sindrom Radikular untuk lesi setinggi radiks, serta Fraktur Terbuka dan Fraktur Tertutup untuk cedera tulangnya.

Siapa yang perlu dipikirkan 12:

  • Korban kecelakaan lalu lintas, jatuh dari ketinggian, dan cedera menyelam, terutama bila mengeluh nyeri leher.
  • Pasien trauma yang tidak dapat menggerakkan kedua tungkai, atau keempat anggota gerak, setelah kejadiannya.
  • Pasien trauma dengan gangguan berkemih atau buang air besar yang baru muncul.
  • Pasien trauma dengan penurunan kesadaran, karena keluhan nyeri leher dan defisit neurologisnya tidak dapat dinilai.
  • Pasien dengan kelemahan yang naik atau memberat tanpa riwayat trauma, karena penyebab bukan trauma juga masuk dalam definisinya.

Complete spinal cord transection is a total interruption of spinal cord function at one level, so that no motor, sensory or autonomic conduction passes it. The PERDOSSI neurology guideline defines spinal cord injury as damage to the cord from trauma or from non traumatic causes, producing disturbance of the motor, sensory and vegetative systems 2. The complete form is the far end of that range.

Two things make this a first minute emergency, and neither is the paralysis. First, a high lesion disturbs breathing. Second, loss of autonomic supply produces neurogenic shock, and a patient with tetraparesis or tetraplegia needs their vital signs stabilised first 2. The paralysis itself does not kill within the hour; those two can.

SKDI grades this item 3B: diagnose, treat as an emergency, then refer 3. The PERDOSSI guideline says the same for primary facilities, ABC and initial resuscitation then refer 2. What decides the patient's fate in primary care is not the choice of drug but a safe airway, a spine that is not moved, and a departure that is not delayed.

SPARK carries related pages that are not repeated here: Kompresi Medula Spinalis Akut for compression that develops more slowly and can still recover, Spondilitis TB for the commonest infective cause in Indonesia, Sindrom Radikular for a lesion at root level, and Fraktur Terbuka and Fraktur Tertutup for the bony injury.

Who to think about 12:

  • Casualties of road traffic accidents, falls from height and diving injuries, above all where they complain of neck pain.
  • A trauma patient who cannot move both legs, or all four limbs, after the event.
  • A trauma patient with new bladder or bowel disturbance.
  • A trauma patient with reduced consciousness, because neither neck pain nor a neurological deficit can be assessed in them.
  • A patient with ascending or worsening weakness and no history of trauma, because non traumatic causes fall within the same definition.

MengenaliRecognising it

Diagnosisnya ditegakkan bila kriteria anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pencitraan berupa rontgen atau MRI tulang belakang terpenuhi 2. Dua dari tiga bagian itu dapat dikerjakan di FKTP, dan bagian ketiganya tidak.

Satu kejujuran perlu didahulukan. PPK Neurologi tidak memuat skala penderajatan untuk menyatakan sebuah lesi komplit atau tidak komplit; ASIA hanya muncul pada daftar kepustakaannya 2. Karena itu penggolongan komplit ditegakkan di pusat rujukan. Yang dikerjakan di FKTP adalah mencatat ketinggian dan luasnya defisit dengan teliti beserta jamnya, sehingga perubahannya dapat dinilai orang berikutnya.

The diagnosis is made when the history, examination and imaging criteria are met, imaging meaning spinal radiographs or spinal MRI 2. Two of those three parts can be done in primary care, and the third cannot.

One piece of honesty comes first. The PERDOSSI guideline carries no grading scale for calling a lesion complete or incomplete; ASIA appears only in its bibliography 2. Completeness is therefore established at the referral centre. What primary care does is record the level and extent of the deficit carefully, with the times, so that the next person can judge whether it has changed.

Memeriksa aksesChecking access

RujukanReferences

  1. 1.Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Trauma. Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/132/2017, bagian skema alur dan rujukan pengelolaan pasien trauma halaman -10- sampai -11-, penilaian awal dan resusitasi halaman -39- sampai -41-, survei sekunder halaman -42- sampai -45-, dan Huruf C Trauma Vertebra Servikal halaman -61- sampai -64-. kemkes.go.id
  2. 2.Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PERDOSSI). Panduan Praktik Klinis Neurologi, 2016, bab Cedera Medula Spinalis, halaman 168 sampai 170, termasuk butir 7 Tatalaksana dan butir 10 Kewenangan berdasar Tingkat Pelayanan Kesehatan. Bab Mielitis Transversa pada halaman 216 sampai 217 menempatkan lesi kompresi medula spinalis sebagai salah satu diagnosis bandingnya. snars.web.id
  3. 3.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. Lampiran Daftar Penyakit, tabel Sistem Saraf, kelompok Penyakit pada Tulang Belakang dan Sumsum Tulang Belakang, butir 48 dengan Tingkat Kemampuan 3B, halaman 34; nama butir tertulis Complete spinal transaction, salah ketik untuk transection. Butir 59 Trauma Medula Spinalis pada tabel yang sama bertingkat 2. Lampiran Daftar Keterampilan Klinis, tabel Sistem Saraf, butir 69 Interpretasi X-Ray tulang belakang 4A dan butir 74 MRI tingkat 1. pd.fk.ub.ac.id
  4. 4.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Lampiran I Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022, dan perubahannya Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1936/2022. Keduanya dicari seluruhnya dan tidak memuat entri untuk cedera medula spinalis maupun transeksi medula spinalis. Dipakai sebagai pembanding negatif. manuver.tireg7.net
  5. 5.Margetis K, Das JM, Emmady PD. Spinal Cord Injuries. In: StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Bacaan lanjutan, bukan sumber isi entri ini. ncbi.nlm.nih.gov

SPARK Atlas adalah alat bantu rujukan untuk klinisi, bukan pengganti penilaian klinis. Verifikasi setiap keputusan terhadap kondisi pasien dan pedoman terkini.SPARK Atlas is a reference aid for clinicians, not a substitute for clinical judgement. Verify every decision against the patient in front of you and current guidance.