Benda asing di telingaEar foreign body
Angka pada entri ini tidak seragam, dan perbedaannya penting. SKDI 2012 memberi butir 76 Benda asing tingkat 3A pada tabel TELINGA, subkelompok Telinga, Pendengaran, dan Keseimbangan, sejajar dengan tetangganya butir 75 Miringitis bullosa dan butir 77 Perforasi membran timpani yang keduanya juga 3A. Header entri PPK FKTP memuat angka 3A yang sama. Angka 4A pada penyakit ini datang dari daftar yang berbeda: SKDI menaruh butir 94 Pengambilan benda asing di telinga pada Daftar Keterampilan Klinis dengan tingkat 4A, dan PPK FKTP memberi Tingkat Keterampilan 4A pada panduan Pembersihan meatus auditorius dan pengambilan benda asing pada telinga. Kedua dokumen menyatakan hal yang sama: tindakannya dikuasai penuh, penyakitnya tidak. Konsekuensi praktisnya lugas. Dokter layanan primer berwenang menilai dan mencoba mengeluarkan benda asingnya, dan entri PPK menutup kewenangan itu dengan satu kriteria rujukan, yaitu benda asing yang tidak berhasil dikeluarkan. Perlu dicatat bahwa butir SKDI untuk benda asing di hidung justru bertingkat 4A pada daftar penyakit, sehingga dua benda asing yang bersebelahan di dokumen yang sama dinilai berbeda.The numbers on this entry are not uniform, and the difference matters. SKDI 2012 places item 76 Benda asing at level 3A in the TELINGA table, subgroup Telinga, Pendengaran, dan Keseimbangan, alongside its neighbours item 75 Miringitis bullosa and item 77 Perforasi membran timpani, both also 3A. The PPK FKTP entry header carries the same 3A. The 4A attached to this condition comes from a different list: SKDI puts item 94, removal of an ear foreign body, in the clinical skills list at level 4A, and PPK FKTP gives skill level 4A to its guidance on clearing the external auditory meatus and removing an ear foreign body. Both documents say the same thing: the procedure is held in full, the disease is not. The practical consequence is plain. A primary care doctor may assess and attempt removal, and the PPK entry closes that authority with a single referral criterion, a foreign body that could not be removed. Note that the SKDI item for a nasal foreign body is graded 4A on the disease list, so two neighbouring foreign bodies in the same document are graded differently.
Meatus akustikus eksternus adalah salah satu bagian tubuh yang paling sering dimasuki benda asing, dan yang menentukan urgensinya bukan ukuran benda itu melainkan jenisnya 1.
Pedoman membagi tiga. Benda asing reaktif seperti baterai atau potongan besi bereaksi dengan epitel liang telinga dan menimbulkan edema serta obstruksi sampai terjadi infeksi sekunder, sehingga ekstraksinya harus segera. Benda asing inert tidak bereaksi dan dapat berdiam tanpa gejala sampai muncul infeksi. Serangga menimbulkan iritasi dan nyeri selama masih bergerak 1.
Tingkat kompetensi untuk penyakitnya 3A, sedangkan tindakan pengambilan benda asing di telinga dinilai 4A pada daftar keterampilan 23. Kewenangan penuh karena itu melekat pada tindakannya: dokter layanan primer menilai dan mencoba mengeluarkannya, lalu berhenti pada satu-satunya kriteria rujukan entri ini, yaitu benda asing yang tidak berhasil dikeluarkan 1.
Faktor risiko:
The external auditory meatus is one of the parts of the body most often entered by a foreign body, and what decides urgency is not the size of the object but its type 1.
The guidance divides them in three. A reactive foreign body such as a battery or a fragment of iron reacts with the canal epithelium, producing oedema and obstruction and then secondary infection, so removal must not wait. An inert foreign body does not react and may sit without symptoms until infection appears. An insect causes irritation and pain for as long as it is still moving 1.
Competence for the condition is 3A, while removal of an ear foreign body is graded 4A on the clinical skills list 23. Full authority therefore attaches to the procedure: the primary care doctor assesses and attempts removal, then stops at this entry's only referral criterion, a foreign body that could not be removed 1.
Risk factors:
MengenaliRecognising it
Anamnesis:
- Riwayat jelas benda asing masuk ke telinga, sengaja maupun tidak 1.
- Telinga terasa tersumbat atau penuh 1.
- Telinga berdengung 1.
- Nyeri telinga 1.
- Keluar cairan dari telinga, yang dapat berbau 1.
- Gangguan pendengaran 1.
Pemeriksaan fisik:
RujukanReferences
- 1.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Lampiran I Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022, Huruf E Telinga, angka 4, halaman lampiran -263- sampai -266-. manuver.tireg7.net
- 2.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Keterampilan Klinis bagi Dokter. Lampiran II Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022, Huruf G Sistem Indera, angka 17, Tingkat Keterampilan 4A, halaman lampiran -965- sampai -967-. manuver.tireg7.net
- 3.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. Daftar Penyakit butir 76 dengan tingkat 3A (halaman 39) dan Daftar Keterampilan Klinis butir 94 dengan tingkat 4A (halaman 68). pd.fk.ub.ac.id
- 4.Lotterman S, Sutton AE, Hohman MH. Ear Foreign Body Removal. StatPearls [Internet]. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing; 2026. Bacaan lanjutan, tidak dipakai sebagai sumber isi. ncbi.nlm.nih.gov