Bayi Post MaturPost Mature Infant

SKDI 2012 menempatkan Bayi post matur pada tabel Sistem Reproduksi, subkelompok Persalinan dan Nifas, butir 43, dengan tingkat kemampuan 3A [4]. Dokumen yang sama memberi angka yang lebih rendah kepada kehamilan yang menghasilkannya. Kehamilan posterm ada pada tabel yang sama, subkelompok Gangguan pada Kehamilan, butir 27, dengan tingkat kemampuan 2 [4]. Keduanya bukan butir yang sama yang diberi dua nilai, melainkan dua butir yang berbeda: yang satu adalah kehamilan yang berjalan melewati waktunya, yang lain adalah bayi yang lahir dengan tanda postmaturitas. Halaman ini memakai 3A karena itulah angka untuk penyakit yang dinamai, dan menyebutkan angka 2 pada tetangganya karena keduanya bersama-sama menerangkan batas kewenangannya. Bacaan yang dihasilkan kedua angka itu: - Sebelum bayi lahir, tingkat 2 berarti dokter layanan primer mengenali kehamilan lewat waktu lalu merujuk. Keputusan mengenai waktu dan cara mengakhiri kehamilan bukan miliknya. - Sesudah bayi lahir, tingkat 3A berarti dokter layanan primer menegakkan diagnosis, memberi terapi awal, lalu merujuk. Di sinilah pekerjaan yang sesungguhnya berada. Butir di sekitarnya pada tabel yang sama memberi ukuran batasnya [4]: - Butir 27, kehamilan posterm, tingkat 2. - Butir 41, persalinan preterm, tingkat 3A. - Butir 43, bayi post matur, tingkat 3A. - Butir 44, ketuban pecah dini, tingkat 3A. - Butir 49, hipoksia janin, tingkat 3B. Daftar keterampilan menerangkan mengapa batas itu jatuh tepat pada saat kelahiran [4]: - Induksi kimiawi persalinan, butir 69, tingkat 3. Inilah tata laksana kehamilan lewat waktu, dan tingkatnya bukan mandiri. - Kardiotokografi, butir 47, tingkat 3, padahal pemantauan antenatal pada usia 41 sampai 42 minggu diminta meliputi non-stress test [1]. - Operasi Caesar, butir 72, tingkat 2. - Resusitasi bayi baru lahir, butir 60, tingkat 4A. - Menilai skor Apgar, butir 61, tingkat 4A, dan pemeriksaan fisik bayi baru lahir, butir 62, tingkat 4A. - Pengukuran antropometri dan pengukuran suhu pada kelompok Anak, butir 18 dan 19, keduanya tingkat 4A. - Intubasi pada anak, butir 32 pada kelompok Anak, tingkat 3, dan tata laksana bayi baru lahir dengan infeksi, butir 26, tingkat 3. Butir intubasi itu menentukan satu hal yang praktis. Pengisapan intratrakeal pada bayi dengan ketuban bercampur mekonium menuntut laringoskopi dan intubasi, dan tindakan itu tidak mandiri bagi dokter layanan primer. Panduan Keterampilan Klinis pada lampiran PPK yang lebih baru memang tidak memintanya: yang diminta pada bayi bermekonium yang megap-megap atau tidak bernapas adalah mengusap dan mengisap lendir di mulut lebih dulu, lalu langkah awal resusitasi [2]. Tidak ada entri PPK FKTP tersendiri untuk bayi post matur maupun untuk kehamilan lewat waktu [2]. Halaman ini bersandar pada Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu bab 4.12 untuk sisi kehamilannya, pada Panduan Keterampilan Klinis lampiran PPK untuk sisi bayinya, dan pada Pedoman Pelayanan Medis IDAI untuk uraian tanda postmaturitas [1][2][3].SKDI 2012 places Bayi post matur in the Sistem Reproduksi table, Persalinan dan Nifas subgroup, item 43, at competency level 3A [4]. The same document gives a lower number to the pregnancy that produces it. Postterm pregnancy sits in the same table, Gangguan pada Kehamilan subgroup, item 27, at competency level 2 [4]. These are not one item graded twice but two different items: one is a pregnancy running past its time, the other is a baby born with the signs of postmaturity. This page uses 3A because that is the grade for the disease it is named after, and names the neighbouring 2 because together they explain where the boundary falls. What the two numbers add up to: - Before the birth, level 2 means the primary care doctor recognises a postterm pregnancy and refers. The decision about when and how to end the pregnancy is not theirs. - After the birth, level 3A means the primary care doctor makes the diagnosis, gives initial treatment, then refers. This is where the real work sits. The neighbouring items in the same table give the boundary its scale [4]: - Item 27, postterm pregnancy, level 2. - Item 41, preterm labour, level 3A. - Item 43, post mature baby, level 3A. - Item 44, prelabor rupture of membranes, level 3A. - Item 49, fetal hypoxia, level 3B. The skills list explains why the boundary falls exactly at the moment of birth [4]: - Chemical induction of labour, item 69, level 3. That is the treatment for a postterm pregnancy, and its level is not independent. - Cardiotocography, item 47, level 3, although antenatal surveillance at 41 to 42 weeks is asked to include a non-stress test [1]. - Caesarean section, item 72, level 2. - Newborn resuscitation, item 60, level 4A. - Apgar scoring, item 61, level 4A, and physical examination of the newborn, item 62, level 4A. - Anthropometry and temperature measurement in the child group, items 18 and 19, both level 4A. - Intubation in a child, item 32 in the child group, level 3, and management of the newborn with infection, item 26, level 3. That intubation item settles one practical question. Intratracheal suction in a baby born through meconium requires laryngoscopy and intubation, and that is not independent for a primary care doctor. The newer clinical skills annex of the PPK does not ask for it: what it asks for in a meconium stained baby who is gasping or not breathing is to wipe and suction the mouth first, then move to the initial resuscitation steps [2]. There is no PPK FKTP entry of its own for the post mature baby or for postterm pregnancy [2]. This page rests on chapter 4.12 of the Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu for the pregnancy side, on the clinical skills annex of the PPK for the baby, and on the IDAI Pedoman Pelayanan Medis for the description of the signs of postmaturity [1][2][3].

Bayi post matur adalah bayi yang lahir dari kehamilan yang berjalan melewati waktunya dan menunjukkan tanda postmaturitas pada tubuhnya.

Kehamilannya lebih dulu. WHO mendefinisikan kehamilan lewat waktu sebagai kehamilan berusia 42 minggu penuh atau lebih, yaitu 294 hari terhitung sejak hari pertama haid terakhir, dan pedoman Indonesia yang memuat definisi itu menambahkan bahwa penelitian terkini menganjurkan tata laksana yang lebih awal 1.

Tidak setiap kehamilan lewat waktu menghasilkan bayi post matur. Yang menentukan adalah apakah plasenta masih mampu menghidupi janin sesudah waktunya lewat. Bila tidak, janin memakai cadangannya sendiri, dan hasilnya terbaca pada tubuh bayi ketika lahir. Pedoman Pelayanan Medis IDAI menyebut tanda postmaturitas sebagai bayi yang kecil masa kehamilan, kuku yang panjang, kulit yang terkelupas, dan pewarnaan kuning kehijauan pada kulit 3.

Bahayanya berpindah dari ibu ke bayi pada saat kelahiran. Dokumen yang sama menempatkan kehamilan post-matur sebagai salah satu kehamilan risiko tinggi yang dapat menimbulkan insufisiensi uteroplasenta dan hipoksia janin, yaitu keadaan yang membuat mekonium keluar sebelum lahir dan terhirup 3. Sindrom aspirasi mekonium adalah penyebab tersering distres pernapasan pada bayi cukup bulan dan lebih bulan 3.

Dua tingkat kemampuan menentukan bentuk halaman ini, dan keduanya perlu dibaca bersama 4:

  • Kehamilan posterm bertingkat 2. Sebelum bayi lahir, tugas dokter layanan primer adalah memastikan usia kehamilan, mengenali kehamilan yang lewat waktu, dan merujuk. Menentukan kapan dan bagaimana kehamilan diakhiri bukan pekerjaannya.
  • Bayi post matur bertingkat 3A. Sesudah bayi lahir, tugasnya adalah mengenali tanda postmaturitas, memberi terapi awal, lalu merujuk. Menerima dan meresusitasi bayi itu justru berada pada tingkat keterampilan 4A.

Faktor predisposisi yang dimuat pedoman: riwayat kehamilan lewat waktu pada kehamilan sebelumnya 1.

Satu sebab yang jauh lebih sering daripada faktor risiko mana pun perlu disebut lebih dulu: usia kehamilan yang keliru. Karena itu seluruh bagian diagnosis pada pedoman kehamilan lewat waktu berisi cara menetapkan usia kehamilan, bukan cara mengenali gejala 1.

A post mature infant is a baby born of a pregnancy that ran past its time and carrying the signs of postmaturity on its body.

The pregnancy comes first. WHO defines postterm pregnancy as a pregnancy of 42 completed weeks or more, meaning 294 days from the first day of the last menstrual period, and the Indonesian guideline that carries that definition adds that current research advises earlier management 1.

Not every postterm pregnancy produces a post mature baby. What decides it is whether the placenta can still support the fetus once the time has passed. If it cannot, the fetus spends its own reserves, and the result can be read on the baby's body at birth. The IDAI Pedoman Pelayanan Medis describes the signs of postmaturity as a baby small for dates, long nails, peeling skin, and a yellow green staining of the skin 3.

The danger moves from mother to baby at the moment of birth. The same document names postmature pregnancy as one of the high risk pregnancies capable of producing uteroplacental insufficiency and fetal hypoxia, the state that makes meconium pass before birth and then be inhaled 3. Meconium aspiration syndrome is the commonest cause of respiratory distress in term and post term babies 3.

Two competency levels shape this page, and both have to be read together 4:

  • Postterm pregnancy sits at level 2. Before the birth, the primary care doctor's job is to be sure of the gestational age, to recognise a pregnancy running past its time, and to refer. Deciding when and how the pregnancy ends is not their work.
  • The post mature baby sits at level 3A. After the birth, the job is to recognise the signs of postmaturity, give initial treatment, then refer. Receiving and resuscitating that baby sits at skill level 4A.

The predisposing factor the guideline carries: a previous postterm pregnancy 1.

One cause far commoner than any risk factor has to be named first: a wrong gestational age. That is why the entire diagnosis section of the postterm pregnancy guideline is about establishing gestational age rather than about recognising symptoms 1.

MengenaliRecognising it

Halaman ini punya dua pengenalan yang berbeda tempat dan berbeda tingkat kemampuan: mengenali kehamilan yang lewat waktu, lalu mengenali bayi yang lahir darinya.

MENGENALI KEHAMILANNYA. Seluruh bagian diagnosis pada pedoman kehamilan lewat waktu berisi cara menetapkan usia kehamilan, karena kesalahan usia kehamilanlah yang paling sering menghasilkan diagnosis ini secara keliru 1.

Menetapkan usia kehamilan, menurut urutan yang diberikan pedoman 1:

  • Ultrasonografi trimester pertama, pada usia kehamilan 11 sampai 14 minggu, sebaiknya ditawarkan kepada semua ibu hamil untuk menentukan usia kehamilan dengan tepat.
  • Bila selisih usia kehamilan lebih dari 5 hari antara perhitungan hari pertama haid terakhir dan USG trimester pertama, taksiran kelahiran disesuaikan berdasarkan hasil USG.
  • Bila selisihnya lebih dari 10 hari antara hari pertama haid terakhir dan USG trimester kedua, taksiran kelahiran juga disesuaikan berdasarkan hasil USG.
  • Bila ada hasil USG trimester pertama dan kedua, usia kehamilan ditentukan berdasarkan hasil USG yang paling awal.
  • Bila tidak ada USG sama sekali, tetapkan dengan anamnesis yang baik: hari pertama haid terakhir, waktu denyut jantung janin pertama terdeteksi, dan waktu gerakan janin pertama dirasakan.

This page has two acts of recognition, in two places and at two competency levels: recognising the pregnancy that has run past its time, then recognising the baby born of it.

RECOGNISING THE PREGNANCY. The entire diagnosis section of the postterm pregnancy guideline is about establishing gestational age, because a wrong gestational age is what most often produces this diagnosis in error 1.

Establishing the gestational age, in the order the guideline gives 1:

  • A first trimester ultrasound at 11 to 14 weeks should be offered to every pregnant woman to fix the gestational age accurately.
  • If the gestational age differs by more than 5 days between the last menstrual period and a first trimester scan, the expected date of delivery is adjusted to the scan.
  • If it differs by more than 10 days between the last menstrual period and a second trimester scan, the expected date is likewise adjusted to the scan.
  • When both first and second trimester scans exist, the gestational age is taken from the earliest scan.
  • With no scan at all, establish it by careful history: the first day of the last menstrual period, when the fetal heart was first heard, and when fetal movement was first felt.
Memeriksa aksesChecking access

RujukanReferences

  1. 1.Kementerian Kesehatan RI, World Health Organization, Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia. Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan. Edisi I. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2013. Bab 4.12 Kehamilan Lewat Waktu halaman 126 sampai 127, mencakup definisi WHO, lima cara menetapkan usia kehamilan, faktor predisposisi dan tata laksana umum, dengan bagian tata laksana khusus yang kosong; bab 3.4 Gawat Janin halaman 75 sampai 76 untuk mekonium kental sebagai indikasi percepatan persalinan; bab 3.3 Resusitasi Bayi Baru Lahir halaman 72 sampai 74. platform.who.int
  2. 2.Kementerian Kesehatan RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, lampiran Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1186/2022. Tidak ada entri tersendiri untuk bayi post matur maupun kehamilan lewat waktu, dan perubahannya pada KMK HK.01.07/MENKES/1936/2022 juga tidak menambahkannya. Dipakai di sini untuk Panduan Keterampilan Klinis angka 14 Resusitasi Bayi Baru Lahir, Tingkat Keterampilan 4A, halaman lampiran -1082- sampai -1085-, yaitu dua pertanyaan sebelum lahir, cabang untuk air ketuban bercampur mekonium, langkah awal resusitasi, tenggat ventilasi 2 menit dan ketentuan 10 menit; dan angka 6 Tatalaksana Berat Bayi Lahir Rendah, Tingkat Keterampilan 4A, halaman lampiran -1145- sampai -1147-, yaitu air ketuban bercampur mekonium sebagai pemicu resusitasi, vitamin K1, salep mata dan syarat imunisasi hepatitis B pertama. manuver.tireg7.net
  3. 3.Ikatan Dokter Anak Indonesia. Pedoman Pelayanan Medis, Jilid 2, Edisi II. Jakarta: Badan Penerbit IDAI; 2011. Bab Aspirasi Mekonium halaman 13 sampai 17, mencakup tanda postmaturitas berupa kecil masa kehamilan, kuku panjang, kulit terkelupas dan pewarnaan kuning-hijau pada kulit; manifestasi klinis distres pernapasan; tata laksana di ruang persalinan menurut rekomendasi tahun 2009; tata laksana sindrom aspirasi mekonium termasuk antibiotik, surfaktan dan kortikosteroid; komplikasi berupa air leak dan hipertensi pulmonal; prognosis; serta pencegahan keluarnya mekonium intrauterin yang menempatkan kehamilan post-matur pada daftar kehamilan risiko tinggi. Bab Pencitraan pada Sindrom Aspirasi Mekonium halaman 67. Bab Hipoglikemia halaman 131 sampai 132 untuk batas kadar gula darah pada bayi dan anak. galihendradita.wordpress.com
  4. 4.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. Daftar Penyakit, tabel Sistem Reproduksi, subkelompok Persalinan dan Nifas, butir 43 Bayi post matur, Tingkat Kemampuan 3A; tabel yang sama, subkelompok Gangguan pada Kehamilan, butir 27 Kehamilan posterm, Tingkat Kemampuan 2. Daftar Keterampilan Klinis, kelompok Sistem Reproduksi: butir 47 CTG (tingkat 3), butir 60 Resusitasi bayi baru lahir (4A), butir 61 Menilai skor Apgar (4A), butir 62 Pemeriksaan fisik bayi baru lahir (4A), butir 69 Induksi kimiawi persalinan (tingkat 3), butir 72 Operasi Caesar (tingkat 2). Kelompok Anak: butir 18 Pengukuran antropometri (4A), butir 19 Pengukuran suhu (4A), butir 25 Tatalaksana BBLR (4A), butir 26 Tatalaksana bayi baru lahir dengan infeksi (tingkat 3), butir 32 Intubasi pada anak (tingkat 3). pd.fk.ub.ac.id
  5. 5.Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kehamilan dengan Pertumbuhan Janin Terhambat, Lampiran III Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/91/2017. Bab VIII Prognosis, yaitu daftar morbiditas perinatal bayi kecil masa kehamilan berupa prematuritas, oligohidramnion, denyut jantung janin yang abnormal, asfiksia intrapartum, skor Apgar rendah, hipoglikemia, hipokalsemia, polisitemia, hiperbilirubinemia, hipotermia, apnea, kejang dan infeksi. kemkes.go.id
  6. 6.Sayad E, Shah M, Silva-Carmona M. Meconium Aspiration. StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Bacaan lanjutan, bukan sumber isi halaman ini. ncbi.nlm.nih.gov

SPARK Atlas adalah alat bantu rujukan untuk klinisi, bukan pengganti penilaian klinis. Verifikasi setiap keputusan terhadap kondisi pasien dan pedoman terkini.SPARK Atlas is a reference aid for clinicians, not a substitute for clinical judgement. Verify every decision against the patient in front of you and current guidance.