Adiksi atau ketergantungan narkobaDrug addiction and dependence
SKDI 2012 menilai adiksi atau ketergantungan narkoba pada tabel PSIKIATRI, kelompok Gangguan Mental dan Perilaku akibat Penggunaan zat Psikoaktif, butir nomor 3, dengan Tingkat Kemampuan 3A dan tanpa kata pembatas [2]. Tingkat 3A berarti dokter menegakkan diagnosis, memberi terapi pendahuluan, lalu merujuk. Kelompok itu berisi empat butir dan angkanya tidak seragam, sehingga perlu dibaca berdampingan [2]: - Butir 2, intoksikasi akut zat psikoaktif, dinilai 3B. Ini keadaan gawat darurat dengan kewenangan yang lebih tinggi, dan ia bukan halaman ini. - Butir 3, adiksi atau ketergantungan narkoba, dinilai 3A. Inilah halaman ini. - Butir 4, delirium yang diinduksi oleh alkohol atau zat psikoaktif lainnya, dinilai 3A. Ini keadaan tersendiri yang alurnya adalah alur delirium. - Butir 1 pada kelompok sebelumnya, delirium yang tidak diinduksi zat, dinilai 3A. Pemisahan itu bukan formalitas. Keadaan yang mengancam nyawa dalam hitungan menit, yaitu intoksikasi akut, diletakkan pada butir tersendiri dengan angka 3B, sehingga halaman ini tidak boleh dipakai untuk menangani pasien yang datang dalam keadaan overdosis. PPK FKTP tidak memuat entri untuk penyakit ini. Sesudah KMK 1936/2022, Huruf I Psikiatri berisi tujuh angka dan tidak satu pun tentang penggunaan zat [4]. Yang ada di dokumen layanan primer justru berada di tempat lain: pengguna napza suntik berdiri sebagai faktor risiko dan indikasi pemeriksaan HIV pada entri HIV/AIDS [4], dan kewajiban layanan primer terhadap kelompok ini diatur Permenkes 23 Tahun 2022 [3]. Sisi klinis putus zatnya diambil dari Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Jiwa, KMK HK.02.02/MENKES/73/2015, Huruf C [1].SKDI 2012 grades drug addiction and dependence in the PSYCHIATRY table, in the mental and behavioural disorders due to psychoactive substance use group, item number 3, at competency level 3A with no qualifier [2]. Level 3A means the doctor makes the diagnosis, gives initial treatment, and refers. That group holds four items and their grades are not uniform, so they have to be read side by side [2]: - Item 2, acute psychoactive substance intoxication, is graded 3B. That is an emergency with a higher competency level, and it is not this page. - Item 3, drug addiction and dependence, is graded 3A. That is this page. - Item 4, delirium induced by alcohol or other psychoactive substances, is graded 3A. That is a separate state whose route is the delirium route. - Item 1 in the preceding group, delirium not induced by a substance, is graded 3A. That separation is not a formality. The state that kills within minutes, acute intoxication, is placed on its own item with a 3B grade, so this page must not be used to manage a patient who arrives in overdose. The PPK FKTP carries no entry for this disease. After KMK 1936/2022, Letter I Psychiatry holds seven items and none concerns substance use [4]. What does exist in the primary care documents sits elsewhere: injecting drug use stands as a risk factor and an indication for HIV testing on the HIV/AIDS entry [4], and the duties of primary care towards this group are set out in Permenkes 23 of 2022 [3]. The clinical side of withdrawal is taken from the Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Jiwa, KMK HK.02.02/MENKES/73/2015, Letter C [1].
Adiksi atau ketergantungan narkoba adalah gangguan pengaturan penggunaan zat yang timbul dari pemakaian berulang atau terus menerus 5. NAPZA sendiri, yaitu narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, adalah bahan yang bila masuk ke tubuh mempengaruhi susunan saraf pusat dan menimbulkan gejala fisik maupun psikologis 1.
Cirinya bukan seberapa banyak zat yang dipakai melainkan hilangnya kendali atas pemakaiannya 5:
- Dorongan kuat dari dalam untuk memakai zat itu.
- Kemampuan mengendalikan pemakaian yang terganggu.
- Pemakaian yang makin diprioritaskan di atas kegiatan lain.
- Pemakaian yang diteruskan meskipun sudah menimbulkan kerugian atau akibat buruk.
- Rasa mendesak atau ketagihan yang dirasakan sendiri oleh pasien.
- Ciri fisiologis dapat menyertai, yaitu toleransi, gejala putus zat sesudah penggunaan dihentikan atau dikurangi, dan pemakaian ulang untuk mencegah atau meredakan gejala putus zat itu.
Gambaran ini biasanya sudah tampak selama sekurangnya dua belas bulan, dan diagnosis juga dapat ditegakkan bila pemakaiannya terus menerus, yaitu harian atau hampir harian, selama rentang yang lebih pendek 5.
Satu penanda praktis di layanan primer: keadaan putus zat adalah salah satu indikator dari sindrom ketergantungan 1. Pasien yang gejalanya muncul justru ketika berhenti memakai sedang memberi tahu bahwa yang dihadapi bukan pemakaian coba-coba.
Halaman ini bukan halaman untuk overdosis. SKDI meletakkan intoksikasi akut zat psikoaktif pada butir tersendiri dengan tingkat kemampuan 3B, satu tingkat di atas penyakit ini 2, karena intoksikasi adalah kegawatan yang ditangani lalu dirujuk ke perawatan intensif bila berat 1.
Yang membuat penyakit ini berbahaya di luar zatnya sendiri adalah penyakit yang menyertainya. Pasien yang menyuntik berisiko tertular HIV, hepatitis B, dan hepatitis C melalui jarum bekas pakai 3, dan pedoman nasional mencatat AIDS beserta infeksi oportunistiknya, hepatitis, komorbiditas psikiatrik lain, serta kematian sebagai penyulitnya 1.
SKDI 2012 menilai penyakit ini 3A, yaitu mendiagnosis, memberi terapi pendahuluan, lalu merujuk 2. PPK FKTP tidak memuat entri untuk penyakit ini 4.
Drug addiction and dependence is a disorder of the regulation of substance use arising from repeated or continuous use 5. NAPZA itself, that is narcotics, alcohol, psychotropics and other addictive substances, means any substance which on entering the body affects the central nervous system and produces physical and psychological symptoms 1.
Its defining feature is not how much is used but the loss of control over the use 5:
- A strong internal drive to use the substance.
- Impaired ability to control that use.
- Use given increasing priority over other activities.
- Use continued despite harm or negative consequences.
- A subjective sense of urge or craving felt by the patient.
- Physiological features may accompany it, that is tolerance, withdrawal symptoms after use is stopped or reduced, and repeated use to prevent or relieve those withdrawal symptoms.
This picture is usually evident over at least twelve months, and the diagnosis may also be made where use is continuous, that is daily or almost daily, over a shorter span 5.
One practical marker in primary care: the withdrawal state is one of the indicators of the dependence syndrome 1. A patient whose symptoms appear precisely when they stop using is telling you that this is not experimental use.
This is not the page for overdose. SKDI places acute psychoactive substance intoxication on its own item at competency level 3B, one level above this disease 2, because intoxication is an emergency to be treated and then referred to intensive care where severe 1.
What makes this disease dangerous beyond the substance itself is what travels with it. A patient who injects is at risk of HIV, hepatitis B and hepatitis C through reused needles 3, and the national guideline records AIDS with its opportunistic infections, hepatitis, other psychiatric comorbidity, and death as its complications 1.
SKDI 2012 grades this disease 3A, that is diagnose, give initial treatment, and refer 2. The PPK FKTP carries no entry for it 4.
MengenaliRecognising it
Bagaimana pasien sampai ke layanan primer. Jarang dengan keluhan ketergantungan. Yang membawa mereka biasanya salah satu dari tiga hal: gejala putus zat yang tidak tertahankan, penyakit menular yang sudah muncul, atau keluarga yang mengantar.
Kenali sindrom ketergantungannya 5:
- Dorongan kuat dari dalam untuk memakai zat.
- Kemampuan mengendalikan pemakaian yang terganggu, yaitu jumlah, waktu, atau lamanya tidak lagi sesuai niat pasien sendiri.
- Pemakaian yang makin diprioritaskan di atas pekerjaan, keluarga, dan kegiatan yang dulu penting.
- Pemakaian yang diteruskan meskipun sudah jelas merugikan.
- Rasa ketagihan yang dirasakan pasien.
- Toleransi, yaitu jumlah yang sama tidak lagi memberi efek yang sama.
- Gejala putus zat, dan pemakaian ulang untuk meredakannya.
- Keadaan putus zat adalah salah satu indikator sindrom ketergantungan pada pedoman nasional 1, sehingga menanyakan apa yang terjadi ketika pasien berhenti sering lebih menghasilkan daripada menanyakan berapa banyak yang dipakai.
How the patient reaches primary care. Rarely with a complaint of dependence. What brings them is usually one of three things: withdrawal symptoms they cannot bear, an infectious disease that has already declared itself, or a relative who brings them in.
Recognise the dependence syndrome 5:
- A strong internal drive to use the substance.
- Impaired ability to control that use, that is the amount, the timing or the duration no longer matching the patient's own intention.
- Use given increasing priority over work, family, and activities that once mattered.
- Use continued despite clear harm.
- Craving felt by the patient.
- Tolerance, that is the same amount no longer producing the same effect.
- Withdrawal symptoms, and further use to relieve them.
- The withdrawal state is one of the indicators of the dependence syndrome in the national guideline 1, so asking what happens when the patient stops usually yields more than asking how much they use.
RujukanReferences
- 1.Kemenkes RI. Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Jiwa, KMK HK.02.02/MENKES/73/2015, Huruf C Gangguan Mental dan Perilaku akibat Penggunaan Zat Psikoaktif. Disusun Pengurus Pusat PDSKJI. Bagian ini menguraikan intoksikasi dan keadaan putus zat, dan tidak memuat kriteria diagnosis maupun alur terapi untuk sindrom ketergantungan itu sendiri. kemkes.go.id
- 2.Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, Lampiran Daftar Penyakit, tabel Psikiatri, nomor 3 dengan nomor 2 dan nomor 4 sebagai pembanding. pd.fk.ub.ac.id
- 3.Kemenkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual, Pasal 16 dan bagian Pengurangan Dampak Buruk pada Pengguna Napza. Sumber kewajiban layanan primer terhadap pengguna napza suntik. peraturan.bpk.go.id
- 4.Kemenkes RI. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, Lampiran I KMK HK.01.07/MENKES/1936/2022, Huruf I Psikiatri dan entri HIV/AIDS Tanpa Komplikasi. Dipakai untuk memastikan tidak adanya entri penggunaan zat pada Huruf I, dan untuk kedudukan pengguna napza suntik sebagai faktor risiko HIV. diskes.badungkab.go.id
- 5.World Health Organization. International Classification of Diseases 11th Revision, Mortality and Morbidity Statistics, kategori ketergantungan zat psikoaktif. Dipakai untuk ciri sindrom ketergantungan, karena dokumen nasional yang dikutip entri ini tidak memuat kriteria diagnosisnya. icd.who.int
- 6.Dydyk AM, Jain NK, Gupta M. Opioid Use Disorder: Evaluation and Management. StatPearls. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. Membahas bentuk opioid secara khusus. Bacaan lanjutan, bukan sumber isi entri ini. ncbi.nlm.nih.gov